Tiga Bos Viral Blast Global yang Rugikan Puluhan Ribu Member Rp 1,2 Triliun, Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para terdakwa saat mengikuti sidang secara online. SP/Budi Mulyono
Para terdakwa saat mengikuti sidang secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading Viral Blast Global dengan tiga terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama masuk babak baru. 

Senin (1/8/2022) kemarin, mereka bertiga menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/8/2022).

Sidang yang digelar di ruang Garuda 2 ini surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya Suwarti, Darwis dan Furkon Adi Hermawan. 

Ketiganya tidak dihadirkan dalam persidangan, melainkan secara online.

Dalam perkara ini, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (Pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang)” kata JPU Furkon saat membacakan surat dakwaan, (1/8/2022).

Usai mendengarkan dakwaan, melalui tim kuasa hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan.

Seperti diketahui, para pelaku memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada anggota atau member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif. Sebanyak 12.000 member trading mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.

Dari kasus ini, kepolisian dari Mabes Polri telah menahan tiga dari empat tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya. 

Sementara, satu orang tersangka atas nama Putra Wibowo sampai saat ini buron (DPO). bd/ham

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…