Tiga Bos Viral Blast Global yang Rugikan Puluhan Ribu Member Rp 1,2 Triliun, Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para terdakwa saat mengikuti sidang secara online. SP/Budi Mulyono
Para terdakwa saat mengikuti sidang secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading Viral Blast Global dengan tiga terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama masuk babak baru. 

Senin (1/8/2022) kemarin, mereka bertiga menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/8/2022).

Sidang yang digelar di ruang Garuda 2 ini surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya Suwarti, Darwis dan Furkon Adi Hermawan. 

Ketiganya tidak dihadirkan dalam persidangan, melainkan secara online.

Dalam perkara ini, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (Pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang)” kata JPU Furkon saat membacakan surat dakwaan, (1/8/2022).

Usai mendengarkan dakwaan, melalui tim kuasa hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan.

Seperti diketahui, para pelaku memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada anggota atau member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif. Sebanyak 12.000 member trading mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.

Dari kasus ini, kepolisian dari Mabes Polri telah menahan tiga dari empat tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya. 

Sementara, satu orang tersangka atas nama Putra Wibowo sampai saat ini buron (DPO). bd/ham

Berita Terbaru

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Adanya peredaran beras bantuan pangan yang berubah warna di wilayah Semanding Tuban, langsung ditanggapi oleh Bulog Cabang B…

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 21 September 2026 baru mencapai 73,64 persen. Dari total alokasi 2.115.951 ton,…

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai bagian dari duka atas tragedi kecelakaan pekerjaan yang menewaskan 4 karyawan dan 3 lainya masih perawatan, semua karyawan…

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemkot Madiun ingin memperjelas peran forum yang mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Untuk itu, Pemkot m…