Tiga Pelaku Penganiayaan Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Jatanras bersama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya menetapkan 3 Alumni SMAN 7 Surabaya sebagai tersangka. 

Satreskrim Polrestabes berhasil mengamankan 3 pelaku penganiayaan terhadap 3 siswa SMK Dr Soetomo beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial ARM (18) warga Tambaksari, EAF (18) warga Bubutan, dan DAK (18) warga asal Tambaksari Surabaya. 

AKBP Mirzal mengungkapkan, kejadian berawal pada. Sabtu (30/07/2022), saat itu SMK Dr. Soetomo lawan SMAN 7 Surabaya, mengikuti pertandingan futsal di Kampus Unesa Surabaya. 

"Setelah pertandingan tersebut, dimulai dan sampai batas waktu yang sudah ditentukan sesuai pertandingan futsal pada umumnya, salah satu lawan dari SMK Dr. Soetomo tersebut kalah," urainya. 

Iptu Aldino menambahkan, akhirnya antar supporter saling mengejek dan sempat terjadi keributan  di sekitar lokasi pertandingan tersebut, namun pada saat itu bisa diredam atau dibubarkan oleh pihak keamanan setempat. 

"Karena tidak terima diejek, siswa dari SMK Dr. Soetomo tersebut, menghadang pihak SMAN 7, di depan Gelora Pancasila Surabaya, dari situ akhirnya terjadilah perkelahian antar pelajar, kemudian bisa dilerai oleh masing-masing pihak," jelas Aldino. 

Aldino menambahkan, salah satu dari pelajar SMK Dr. Soetomo berinisial D (korban) mengirim video ejekan ke salah satu pelajar SMAN 7, selanjutnya oleh C dibagikan video tersebut, ke grup pelajar SMAN 7 dan menyebar ke alumni SMAN 7 Surabaya.

"Salah satu korban D saat itu, dihubungi oleh nomor dari alumni SMAN 7, salah satunya dimintai klarifikasi dengan diajak bertemu di tempat warkop Jalan Koblen Surabaya," kata dia.

Masih kata Aldino, selanjutnya pelaku AR mengajak D bergeser dari tempat tersebut, yaitu didepan SMA Pringadi Surabaya, disitu teman - teman AR sudah ada di lokasi, kemudian terjadilah pengeroyokan atau penganiayaan terhadap D dan S di Jalan BKR pelajar samping SMA Negeri 9, untuk Handphone dari D digunakan untuk menelpon salah satu teman bernama R (korban). 

"Setelah R datang disitulah terjadi penganiayaan secara bersama-sama oleh pelajar dan alumni SMAN 7 terhadap D, S dan R," Imbuh Aldino. 

Berdasarkan adanya laporan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, anggota Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak korban dan SMAN 7 kemudian didapatkan petunjuk, identitas kepada para pelaku selanjutnya pada, Jumat (5/08/2022), 3 pelaku berhasil diringkus. 

Selain mengamankan 3 pelaku polisi juga barang bukti berupa, 1 lembar hasil Visum et repertum yang dikeluarkan Rumah sakit Samsuri Moertoyoso (Bayangkara) Polda Jatim dan 1 buah jaket sesuai yang dipakai pelaku. 

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya 3 pelaku dijerat dengan pasal UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP. min

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…