Perda KTR Diterapkan, Sanksi Denda atau Paksaan Kerja Sosial Mengintai Pelanggar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Vape atau rokok elektrik termasuk dalam kategori yang diamanatkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
 
Pasalnya, vape bersifat sama dengan rokok konvensional. Yaitu, sama halnya asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan. Sementara Perda KTR tak hanya berlaku bagi rokok konvensional. Melainkan juga berlaku untuk rokok elektrik atau vape.
 
Sebagai informasi, sekarang ini, Perda KTR di Kota Surabaya telah berjalan. Bahkan, beberapa titik lokasi di Kota Pahlawan telah disepakati sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
 
Kendati demikian, penerapan KTR di Surabaya dilakukan secara bertahap. Pun demikian terkait dengan penerapan sanksi bagi pelanggar Perda KTR tersebut. Adapun tahapan pelanggarannya, pertama adalah peringatan. Kedua baru ada denda-denda yang dijalankan nanti.
 
Untuk besaran nominal denda KTR sendiri sudah ditetapkan. Meski begitu, nantinya akan lebih dikedepankan langkah persuasif atau sosialisasi dahulu kepada masyarakat.
 
Ketika sosialisasi Perda KTR sudah sesuai yang diharapkan, maka dipastikan mulai minggu depan sanksi bagi pelanggar perda tersebut diterapkan.
 
Hingga saat ini, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR. Yakni, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
 
"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi Rp. 250 ribu dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan bagi instansi/pelaku usaha, akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp. 500 ribu sampai Rp. 50 juta, bahkan pencabutan izin," kata Kadinkes Surabaya Nanik Sukristina.
 
Menurutnya, penerapan Perda KTR di  Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat. Yakni, berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan Perwali KTR.
 
"Seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau Satgas KTR," ia menerangkan.
 
Adapun tujuan diterapkannya Perda KTR di Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama perokok pasif. Juga, untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.
 
"Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," ia mengungkapkan.
 
Untuk diketahui, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR, mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM).
 
Perda Nomor 2 Tahun 2019 tersebut kemudian diperkuat dengan Perwali Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. res

Berita Terbaru

Polres Blitar Kota Larang Penjualan sekaligus Penggunaan Petasan

Polres Blitar Kota Larang Penjualan sekaligus Penggunaan Petasan

Jumat, 27 Feb 2026 16:25 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota dengan tegas melarang penggunaan, edar dan jual petasan,  terlebih menjelang hari raya lebaran. Apabila melanggar …

AMDAL dan SKKL Dipersoalkan Warga, DPRD Panggil OPD untuk Klarifikasi 

AMDAL dan SKKL Dipersoalkan Warga, DPRD Panggil OPD untuk Klarifikasi 

Jumat, 27 Feb 2026 16:13 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 16:13 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun memanggil sejumlah OPD setelah warga RT 59 kelurahan Nambangan Lor, K…

Modifikasi Yamaha Grand Filano Hybrid Tampil dengan Tema Urban Rally Cocok di Perkotaan

Modifikasi Yamaha Grand Filano Hybrid Tampil dengan Tema Urban Rally Cocok di Perkotaan

Jumat, 27 Feb 2026 15:31 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dunia modifikasi otomotif memang salah satu hobi yang banyak diincar kolektor untuk mengekspresikan selera, gaya hidup, dan…

MPV Premium Xpeng X9 Versi Terbaru Usung Teknologi 800V hingga AI Canggih

MPV Premium Xpeng X9 Versi Terbaru Usung Teknologi 800V hingga AI Canggih

Jumat, 27 Feb 2026 15:25 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, Xpeng dipastikan akan meluncurkan MPV premiumnya yaitu X9 untuk versi kendaraan listrik baterai atau BEV pada 2…

Tanah Retak dan Longsor Terjang Dua Rumah di Saradan, BPBD Lakukan Assessment Cepat ‎

Tanah Retak dan Longsor Terjang Dua Rumah di Saradan, BPBD Lakukan Assessment Cepat ‎

Jumat, 27 Feb 2026 14:27 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 14:27 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Peristiwa tanah retak disertai longsor terjadi di wilayah Desa Sumberbendo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jumat (27/2/2026) dini …

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 510 Atlet Pencak Silat Turnamen Bupati Mojokerto Cup 2026

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 510 Atlet Pencak Silat Turnamen Bupati Mojokerto Cup 2026

Jumat, 27 Feb 2026 13:47 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 13:47 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 510 orang atlet pencak silat yang akan bertanding pada Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup V Kabupaten Mojokerto tahun …