Perda KTR Diterapkan, Sanksi Denda atau Paksaan Kerja Sosial Mengintai Pelanggar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Vape atau rokok elektrik termasuk dalam kategori yang diamanatkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
 
Pasalnya, vape bersifat sama dengan rokok konvensional. Yaitu, sama halnya asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan. Sementara Perda KTR tak hanya berlaku bagi rokok konvensional. Melainkan juga berlaku untuk rokok elektrik atau vape.
 
Sebagai informasi, sekarang ini, Perda KTR di Kota Surabaya telah berjalan. Bahkan, beberapa titik lokasi di Kota Pahlawan telah disepakati sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
 
Kendati demikian, penerapan KTR di Surabaya dilakukan secara bertahap. Pun demikian terkait dengan penerapan sanksi bagi pelanggar Perda KTR tersebut. Adapun tahapan pelanggarannya, pertama adalah peringatan. Kedua baru ada denda-denda yang dijalankan nanti.
 
Untuk besaran nominal denda KTR sendiri sudah ditetapkan. Meski begitu, nantinya akan lebih dikedepankan langkah persuasif atau sosialisasi dahulu kepada masyarakat.
 
Ketika sosialisasi Perda KTR sudah sesuai yang diharapkan, maka dipastikan mulai minggu depan sanksi bagi pelanggar perda tersebut diterapkan.
 
Hingga saat ini, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR. Yakni, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
 
"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi Rp. 250 ribu dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan bagi instansi/pelaku usaha, akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp. 500 ribu sampai Rp. 50 juta, bahkan pencabutan izin," kata Kadinkes Surabaya Nanik Sukristina.
 
Menurutnya, penerapan Perda KTR di  Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat. Yakni, berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan Perwali KTR.
 
"Seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau Satgas KTR," ia menerangkan.
 
Adapun tujuan diterapkannya Perda KTR di Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama perokok pasif. Juga, untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.
 
"Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," ia mengungkapkan.
 
Untuk diketahui, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR, mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM).
 
Perda Nomor 2 Tahun 2019 tersebut kemudian diperkuat dengan Perwali Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. res

Berita Terbaru

Muktamar NU-35 Di Jombang Ricuh, Ratusan Masa Gruduk Arena Pleno Desak Pimpinan Sidang Diganti

Muktamar NU-35 Di Jombang Ricuh, Ratusan Masa Gruduk Arena Pleno Desak Pimpinan Sidang Diganti

Minggu, 30 Agu 2026 15:41 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang – Kericuhan pecah di sekitar Gedung Serbaguna (GSG) Hasbullah Said, Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas, Jombang, Minggu (…

Volume Air di Waduk Wonorejo Tulungagung Menyusut 7 Sentimeter Per Hari saat Musim Kemarau

Volume Air di Waduk Wonorejo Tulungagung Menyusut 7 Sentimeter Per Hari saat Musim Kemarau

Minggu, 30 Agu 2026 14:55 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Selama puncak musim kemarau, membuat permukaan air di Waduk Wonorejo Tulungagung terus menyusut di tahun ini. Diketahui,…

Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, Pemdes Kendalsewu Gelar Jalan Sehat Berhadiah

Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, Pemdes Kendalsewu Gelar Jalan Sehat Berhadiah

Minggu, 30 Agu 2026 14:01 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Semarak jalan sehat sadar pajak digelar di Desa Kendalsewu, Kecamatan Tarik, pagi ini, Mingu (30/8/2026). Acara yang dikemas dalam…

Stok Menipis, Harga Cabai Rawit di Kota Probolinggo Tembus Rp60 Ribu

Stok Menipis, Harga Cabai Rawit di Kota Probolinggo Tembus Rp60 Ribu

Minggu, 30 Agu 2026 13:56 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dipicu ketersediaan cabai di sejumlah pasar tradisional yang menipis, mengakibatkan harga cabai rawit di sejumlah pasar…

Lewat ‘AKU Hatinya PKK’, Pemkab Bangkalan Siap Perkuat Ketahanan Pangan

Lewat ‘AKU Hatinya PKK’, Pemkab Bangkalan Siap Perkuat Ketahanan Pangan

Minggu, 30 Agu 2026 12:35 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 12:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Melalui lomba 'AKU Hatinya PKK/ Amalkan dan Kukuhkan Halaman Asri, Teratur, Indah, dan Nyaman' terus digencarkan Pemerintah…

Meriahkan ‘Madiun Menari 2026’, Pemkot Gencar Kenalkan Seni Tari Beksan Parisuko

Meriahkan ‘Madiun Menari 2026’, Pemkot Gencar Kenalkan Seni Tari Beksan Parisuko

Minggu, 30 Agu 2026 12:24 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka memeriahkan acara "Madiun Menari 2026" yang melibatkan sekitar 5.000 penari dari berbagai unsur masyarakat mulai…