Perda KTR Diterapkan, Sanksi Denda atau Paksaan Kerja Sosial Mengintai Pelanggar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Vape atau rokok elektrik termasuk dalam kategori yang diamanatkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
 
Pasalnya, vape bersifat sama dengan rokok konvensional. Yaitu, sama halnya asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan. Sementara Perda KTR tak hanya berlaku bagi rokok konvensional. Melainkan juga berlaku untuk rokok elektrik atau vape.
 
Sebagai informasi, sekarang ini, Perda KTR di Kota Surabaya telah berjalan. Bahkan, beberapa titik lokasi di Kota Pahlawan telah disepakati sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
 
Kendati demikian, penerapan KTR di Surabaya dilakukan secara bertahap. Pun demikian terkait dengan penerapan sanksi bagi pelanggar Perda KTR tersebut. Adapun tahapan pelanggarannya, pertama adalah peringatan. Kedua baru ada denda-denda yang dijalankan nanti.
 
Untuk besaran nominal denda KTR sendiri sudah ditetapkan. Meski begitu, nantinya akan lebih dikedepankan langkah persuasif atau sosialisasi dahulu kepada masyarakat.
 
Ketika sosialisasi Perda KTR sudah sesuai yang diharapkan, maka dipastikan mulai minggu depan sanksi bagi pelanggar perda tersebut diterapkan.
 
Hingga saat ini, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR. Yakni, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
 
"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi Rp. 250 ribu dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan bagi instansi/pelaku usaha, akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp. 500 ribu sampai Rp. 50 juta, bahkan pencabutan izin," kata Kadinkes Surabaya Nanik Sukristina.
 
Menurutnya, penerapan Perda KTR di  Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat. Yakni, berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan Perwali KTR.
 
"Seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau Satgas KTR," ia menerangkan.
 
Adapun tujuan diterapkannya Perda KTR di Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama perokok pasif. Juga, untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.
 
"Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," ia mengungkapkan.
 
Untuk diketahui, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR, mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM).
 
Perda Nomor 2 Tahun 2019 tersebut kemudian diperkuat dengan Perwali Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. res

Berita Terbaru

Menang Lawan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1, Persela Puncaki Klasemen  Liga 2 Penggadaian  Championship

Menang Lawan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1, Persela Puncaki Klasemen Liga 2 Penggadaian Championship

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Persela Lamongan berhasil membawa pulang poin penuh setelah menundukkan tuan rumah Persiba Balikpapan dengan skor tipis 0-1 dalam l…

Resmikan Fakultas Kedokteran Pada Perayaan 100 Tahun Gontor Ponorogo, Presiden RI Ingatkan Santri  Lanjutkan Perjuangan

Resmikan Fakultas Kedokteran Pada Perayaan 100 Tahun Gontor Ponorogo, Presiden RI Ingatkan Santri  Lanjutkan Perjuangan

Sabtu, 19 Sep 2026 20:58 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 20:58 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo — Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu (19/9/2026), dalam rangka m…

Usai Pelunasan, Nasabah Keluhkan Penyerahan BPKB Tertunda di PT Sinarmas Multifinance Madiun

Usai Pelunasan, Nasabah Keluhkan Penyerahan BPKB Tertunda di PT Sinarmas Multifinance Madiun

Sabtu, 19 Sep 2026 20:55 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 20:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Seorang nasabah PT Sinarmas Multifinance Cabang Madiun mengeluhkan BPKB kendaraan miliknya yang belum dapat diambil meski kewaj…

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Nextgen Student League (NSL) memasuki musim keempat dengan cakupan kompetisi yang lebih luas. Kompetisi basket pelajar yang lahir di S…

60 Kepala Sekolah Madrasah  Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

60 Kepala Sekolah Madrasah Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Sebanyak 60 kepala sekolah Madrasah di lingkungan Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Lamongan resmi dilantik, Sabtu (19/9/2026), ya…

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kick off peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kabupaten Lamongan, diawali dengan kegiatan Jelajah Santri Sako Pramuka P…