SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Vape atau rokok elektrik termasuk dalam kategori yang diamanatkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pasalnya, vape bersifat sama dengan rokok konvensional. Yaitu, sama halnya asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan. Sementara Perda KTR tak hanya berlaku bagi rokok konvensional. Melainkan juga berlaku untuk rokok elektrik atau vape.
Sebagai informasi, sekarang ini, Perda KTR di Kota Surabaya telah berjalan. Bahkan, beberapa titik lokasi di Kota Pahlawan telah disepakati sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Kendati demikian, penerapan KTR di Surabaya dilakukan secara bertahap. Pun demikian terkait dengan penerapan sanksi bagi pelanggar Perda KTR tersebut. Adapun tahapan pelanggarannya, pertama adalah peringatan. Kedua baru ada denda-denda yang dijalankan nanti.
Untuk besaran nominal denda KTR sendiri sudah ditetapkan. Meski begitu, nantinya akan lebih dikedepankan langkah persuasif atau sosialisasi dahulu kepada masyarakat.
Ketika sosialisasi Perda KTR sudah sesuai yang diharapkan, maka dipastikan mulai minggu depan sanksi bagi pelanggar perda tersebut diterapkan.
Hingga saat ini, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR. Yakni, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi Rp. 250 ribu dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan bagi instansi/pelaku usaha, akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp. 500 ribu sampai Rp. 50 juta, bahkan pencabutan izin," kata Kadinkes Surabaya Nanik Sukristina.
Menurutnya, penerapan Perda KTR di Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat. Yakni, berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan Perwali KTR.
"Seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau Satgas KTR," ia menerangkan.
Adapun tujuan diterapkannya Perda KTR di Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama perokok pasif. Juga, untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.
"Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," ia mengungkapkan.
Untuk diketahui, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR, mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM).
Perda Nomor 2 Tahun 2019 tersebut kemudian diperkuat dengan Perwali Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. res
Editor :
Moch Ilham
Berita Terbaru
Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB
Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud.
Pada Kamis (25/6) Dinas P…
Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB
Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB
SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…
Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB
Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …
Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB
Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…
Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB
Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…
Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB
Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB
by Adi Prayitno
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI)
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…