Kejagung Tunjuk 30 Jaksa untuk Kawal Kasus Sambo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan perhatian khusus terhadap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman rumas dinas Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Sebanyak 30 jaksa ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) demi mengawal proses persidangan kelak.

Berdasarkan informasi terbaru, dikabarkan bahwa Kejagung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas nama 4 tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan bila Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana langsung mengeluarkan surat penunjukan jaksa yang akan menangani perkara tersebut.

 "SPDP sudah masuk ke Jampidum sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," kata Ketut, Minggu (14/8/2022).

Ketut menegaskan bahwa Kejagung akan bersikap profesional dalam mengusut perkara ini.

”Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,” ujar Ketut.

Hal terpenting, kata Ketut, adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

 "Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," tuturnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana akan mengawasi secara langsung penanganan perkara ini.

 "Pengendalian perkara dilakukan oleh Jampidum langsung," ucap Ketut menambahkan.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. jk

Berita Terbaru

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Akhirnya, YTR (29) korban penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat selama 3 tahun, buka suara. YTR (Yuvita Tri Rezeki),…

Anak Aktor Ari Wibowo, Ingin Sekolah Teologi

Anak Aktor Ari Wibowo, Ingin Sekolah Teologi

Kamis, 25 Jun 2026 20:22 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aktor Ari Wibowo, mengijinkan putra bungsunya,Kenzo Wibowo, pilih karir. Kenzo, baru saja menyelesaikan pendidikan sekolah…

Luhut Promosikan Family Office

Luhut Promosikan Family Office

Kamis, 25 Jun 2026 17:52 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 17:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan soal pentingnya pembentukan family office. Menurutnya,…