Saat Lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, 9 Juli 2022, Putri Candrawathi, Tidak Gila, Sinting dan Idiot
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya tekanan ke istri Sambo, bukan lagi sebatas gertakan. Kini kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Atas nama keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijadikan tersangka.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan dorongan penetapan tersangka itu lantaran Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf karena telah membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kliennya.
"Karena ibu PC tak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau Obstruction of Justice itu atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama polri segera jadikan tersangka pasal 55 56 jo 340 338 351 ayat 3," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Ia menuturkan kesabaran pihak kuasa hukum dan kliennya telah habis karena Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf.
Padahal, nama baik Brigadir J telah tercemar, karena tudingan pelecehan seksual tersebut.
"Saya bilang kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai, sampai jam 24.00 WIB tadi malam maka kita minta supaya orang yang terus menggali kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan," jelasnya.
Diskusi dengan Pejabat Utama
Advokat Kamaruddin menuturkan pihaknya telah berdiskusi dengan pejabat utama Mabes Polri di Bareskrim Polri. Mereka juga telah meminta agar Putri Candrawathi ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada banyak pejabat. Termasuk Kabareskrim, ada Dirtipidum. Ada beberapa lah. Intinya kami minta dia harus tersangka karena saya sudah mau tolong tapi dia nggak mau tolong. Kalau ibu Putri mau ditolong dia harusnya ngomong sama saya atau ngundang saya untuk bicara sama dia. Dan menyingkirkan orang-orang yang mendoktrin dia untuk melakukan kejahatan," pungkas dia.
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Laporkan Brigadir J
Penghentian ini atas laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Istri Sambo, Tidak Gila
Mantan Staf Khusus Kementerian Sekretaris Negara, Margarito Kamis juga menilai Putri Candrawathi sudah layak jadi tersangka usai melayangkan laporan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Margarito malah menyebut Putri Candrawathi, saat melapor “tidak gila, tidak sinting, tidak idiot” sehingga tak ada alasan baginya untuk lari dari tanggung jawab pidananya.
Sedang laporan palsu yang dimaksud adalah tudingan terhadap Brigadir J yang melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Menurut ahli hukum tata negara itu, laporan pelecehan seksual Putri Candrawathi sudah terbukti palsu menyusul temuan fakta di lapangan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa aksi tembak-tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo yang dipicu pelecehan itu tidak ada dalam kasus Brigadir J.
Pihak kepolisian juga menyebut bahwa penyidikan atas dugaan laporan pelecehan seksual tidak dilanjutkan sebab polisi tidak menemukan unsur pidana.
"Dengan segala hormat kita kepada para penyidik yang sedang bekerja, saya mesti tegaskan mengatakan tindakan memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan, yang sekarang lagi-lagi sudah sangat kokoh palsunya atau bohongnya itu, beralasan dan sah secara hukum dikualifikasi sebagai laporan palsu," kata Margarito Kamis kepada wartawan Senin (15/8/2022).
Margarito Kamis lalu menyebut bahwa laporan tersebut hanya akal-akalan Putri Candrawathi, istri jenderal polisi bintang 2 itu harusnya bisa mempertanggungjawabkannya secara hukum. Sebab, ia sedang tidak dalam keadaan sakit ketika melakukan kebohongan untuk mencari alibi menutup kasus pembunuhan Brigadir J.
Hasil Autopsi Ulang
Tim independen menyatakan hasil autopsi ulang Brigadir J terkait kasus dugaan pembunuhan berencana akan diumumkan pekan depan. Sejumlah persiapan sudah dilakukan. "Senin atau Selasa minggu depan," kata Ketua Tim Independen Autopsi Ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Ade menjelaskan, proses saat ini hanya menunggu administrasi dan teknis lainnya sebelum diumumkan secara resmi diumumkan hasil autopsi ulang Brigadir J. "Menunggu tanda-tangan dan kedatangan beberapa anggota tim pemeriksa yang dari luar Jakarta," ujarnya. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham