Tersangka Putri, Ngakali Bareskrim Sodorkan Surat Dokter

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, saat menjelaskan penetapan status tersangka terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, atas pembunuhan Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, saat menjelaskan penetapan status tersangka terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, atas pembunuhan Brigadir J.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Putri Candrawathi, berulah lagi. Saat sudah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tiba-tiba mengirim surat dokter istirahat untuk waktu tujuh hari. Akhirnya status penahanan istri mantan Kadiv Propam Polri tidak jadi diumumkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Ini cara ketiga istri mantan Kadiv Propam Polri berkelit. Sebelummya, wanita berusia 49 tahun ini juga tak mau datang penuhi panggilan LPSK dan Komnas HAM. Padahal Putri Candrawathi, yang minta perlindungan sabagai saksi dengan mengaku korban pelecehan seksual.

Menurut Komjen Agung, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengantongi dua bukti yang cukup. "Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dalam dan gelar perkara , sehingga menetapkan saudari PC sebagai tersangka," tegas Komjen Agung, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022)

Agung memastikan penetapan tersangka ini sesuai prosedur. Polri berjanji akan transparan dan membuka terang kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Penegasan Dirtipidum Bareskrim

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap PC sebanyak 3 kali.

Hasilnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudari PC sebagai tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana," kata Andi, usai Komjen Agung menjelaskan.

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.

Ia menjelaskan sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.

"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," katanya.

Dari pemeriksaan CCTV itulah, kata dia, terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi yang karenanya dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

CCTV Rekam Kegiatan Putri

“Saudari PC dikenakan Pasal 340 (KUHP) subsider Pasal 380, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," tegas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Brigjen Pol Andi Rian menyebutkan, polisi telah mengamankan barang bukti elektronik berupa Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang ada di pos satpam yang ada di lokasi kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.

Dari CCTV tersebut memperlihatkan istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi (PC) melakukan sejumlah kegiatan di Jalan Saguling hingga Duren Tiga, Jakarta Selatan dan terlihat dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

“Bahwa PC ada di lokasi di Saguling sampai di Duren Tiga, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap brigadir J,” ucapnya dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

 

Putri Sama Sambo

Putri sama dengan suaminya, kena ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara. "Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan 4 tersangka lain sebelumnya.

Ia menjelaskan sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.

"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," katanya.

Dari pemeriksaan CCTV itulah, kata dia, terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi yang karenanya dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berikut pasal yang dipersangkakan terhadap Putri Candrawathi;

1. Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

2. Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

3. Pasal 55 KUHP menyatakan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan.

4. Pasal 56 KUHP berisi, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…