Tersangka Putri, Ngakali Bareskrim Sodorkan Surat Dokter

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, saat menjelaskan penetapan status tersangka terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, atas pembunuhan Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, saat menjelaskan penetapan status tersangka terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, atas pembunuhan Brigadir J.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Putri Candrawathi, berulah lagi. Saat sudah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tiba-tiba mengirim surat dokter istirahat untuk waktu tujuh hari. Akhirnya status penahanan istri mantan Kadiv Propam Polri tidak jadi diumumkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Ini cara ketiga istri mantan Kadiv Propam Polri berkelit. Sebelummya, wanita berusia 49 tahun ini juga tak mau datang penuhi panggilan LPSK dan Komnas HAM. Padahal Putri Candrawathi, yang minta perlindungan sabagai saksi dengan mengaku korban pelecehan seksual.

Menurut Komjen Agung, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengantongi dua bukti yang cukup. "Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dalam dan gelar perkara , sehingga menetapkan saudari PC sebagai tersangka," tegas Komjen Agung, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022)

Agung memastikan penetapan tersangka ini sesuai prosedur. Polri berjanji akan transparan dan membuka terang kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Penegasan Dirtipidum Bareskrim

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap PC sebanyak 3 kali.

Hasilnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudari PC sebagai tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana," kata Andi, usai Komjen Agung menjelaskan.

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.

Ia menjelaskan sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.

"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," katanya.

Dari pemeriksaan CCTV itulah, kata dia, terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi yang karenanya dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

CCTV Rekam Kegiatan Putri

“Saudari PC dikenakan Pasal 340 (KUHP) subsider Pasal 380, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," tegas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Brigjen Pol Andi Rian menyebutkan, polisi telah mengamankan barang bukti elektronik berupa Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang ada di pos satpam yang ada di lokasi kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.

Dari CCTV tersebut memperlihatkan istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi (PC) melakukan sejumlah kegiatan di Jalan Saguling hingga Duren Tiga, Jakarta Selatan dan terlihat dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

“Bahwa PC ada di lokasi di Saguling sampai di Duren Tiga, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap brigadir J,” ucapnya dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

 

Putri Sama Sambo

Putri sama dengan suaminya, kena ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara. "Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan 4 tersangka lain sebelumnya.

Ia menjelaskan sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.

"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," katanya.

Dari pemeriksaan CCTV itulah, kata dia, terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi yang karenanya dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berikut pasal yang dipersangkakan terhadap Putri Candrawathi;

1. Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

2. Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

3. Pasal 55 KUHP menyatakan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan.

4. Pasal 56 KUHP berisi, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Tragis, Pemancing yang Hilang di Dam Wilangan Ponorogo Ditemukan Tewas

Tragis, Pemancing yang Hilang di Dam Wilangan Ponorogo Ditemukan Tewas

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Setelah melalui proses pencarian yang dramatis, Kuntarto (34), seorang pemancing yang dilaporkan hilang di DAM Wilangan, Desa W…

Komitmen Lindungi Anggota BPD, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 164 Juta di Ponorogo

Komitmen Lindungi Anggota BPD, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 164 Juta di Ponorogo

Minggu, 19 Jul 2026 20:59 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:59 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi…

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Secara kompak warga perumahan Mutiara Regency akan totalitas menghadapi langkah Bupati Sidoarjo Subandi yang kalah melawan…

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kasus dugaan objektifikasi seksual yang menyeret enam mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) bermula dari l…

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) yang disertai intimidasi masih menjadi persoalan yang mengganggu kenyamanan warga…

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – DPRD Jawa Timur menyatakan siap mengawal percepatan pembangunan infrastruktur strategis yang menjadi hasil pembahasan Gubernur J…