Sedang Jalani Hukuman Penjara 8 Tahun, Kini Dituntut 12 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Joko Sungkowo. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Joko Sungkowo. SP/Budi Mulyono

i

Hanya Gara-gara Jualan Sabu 200 Gram

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Joko Sungkowo alias Ganden bin Suwarno, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Selasa (23/8/2022) kemarin dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dengan tuntutan 12 tahun penjara itu, karena terdakwa Joko Sungkowo menjual narkotika jenis sabu seberat 220 gram. Joko sendiri saat ini juga telah menjadi terpidana di perkara narkotika lain, dengan hukuman 8 tahun penjara.

Dalam agenda penuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nurlaila dari Kejati Jatim, menyatakan bahwa terdakwa Joko Sungkowo terbukti melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram," sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengajukan tuntutan dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sebesar Rp. 5 Miliar, subsider 2 tahun penjara," ucap jaksa Nurlaila, di Ruang Kartika I, PN Surabaya.

Sementara, agenda putusan, majelis hakim menjadwalkan akan dilakukan Selasa pekan depan.

Diketahui sebelumnya pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022, Moch.Rusli Ardianyah menghubungi terdakwa Joko Sungkowo untuk meminta pekerjaan.

Di hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 terdakwa menghubungi kembali Moch Rusli, memberikan pekerjaan sebagai kuda / tempat penitipan sabu, dengan upah 50 ribu /gram nya, jika laku terjual.

Selanjutnya Rusli menghubungi terdakwa menyatakan siap untuk.bekerja, nomer HP Moch Rusli oleh terdakwa diberikan kepada Rudi (DPO).Selang berapa lama Rusli dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal,menyuruh Rusli berangkat ke jalan Pandugo Surabaya, untuk mengambil ranjauan Sabu, yang diletakan ditempat sampah.

Moch.Rusli menemukan tas kresek hitam yang didalamnya berisi 2 klip sabu, kemudian dibawa pulang. Setelah serah terima sabu kepada Moch.Rusli, Rudi (DPO) mengabarkan kepada terdakwa Joko Sungkowo.

Penjualan sabu disepakati antara Rudi dengan terdakwa Joko Sungkowo, dengan sistem laku bayar dari sabu 2 ons tersebut. "Terdakwa harus setor Rudi per 1 ons nya Rp.75 Juta, atau 2 ons Rp 150 juta. Sementara Rusli hanya sebagai kurir terdakwa, jika ada pesanan yang dipesan dari terdakwa di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun," kata jaksa Nurlaili.

Menurut Nurlaili, terdakwa Joko sejak tahun 2021, menjalani hukuman 8 tahun penjara karena perbuatan yang sama, yakni peredaran narkotika jenis Sabu. Padahal, sebelumnya, yakni tahun 2017, Joko juga pernah dihukum perkara sabu, namun sudah bebas. n bd/cr2/ham

Berita Terbaru

Wihadi Wiyanto Anggota Komisi XI DPR RI Dorong Perlindungan bagi Industri Legal dan Pemberantasan Rokok Ilegal

Wihadi Wiyanto Anggota Komisi XI DPR RI Dorong Perlindungan bagi Industri Legal dan Pemberantasan Rokok Ilegal

Rabu, 29 Jul 2026 12:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro – Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan pentingnya keberlangsungan industry hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (…

Berantas Judi Online, Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Rampasan TPPU ke Kas Negara

Berantas Judi Online, Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Rampasan TPPU ke Kas Negara

Rabu, 29 Jul 2026 12:11 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengeksekusi putusan pengadilan dengan menyetorkan uang sebesar Rp9.051.209.000 ke kas negara s…

Belum Penuhi Syarat, KKP Verifikasi Usulan Lahan Budidaya Ikan Tematik di Tulungagung

Belum Penuhi Syarat, KKP Verifikasi Usulan Lahan Budidaya Ikan Tematik di Tulungagung

Rabu, 29 Jul 2026 12:09 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti usulan lahan program Budi daya Ikan Darat Tematik di Tulungagung, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan…

Dorong Ekonomi Daerah, Festival Ekraf di Probolinggo Libatkan Puluhan UMKM

Dorong Ekonomi Daerah, Festival Ekraf di Probolinggo Libatkan Puluhan UMKM

Rabu, 29 Jul 2026 11:28 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai langkah strategis dalam mendorong perekonomian daerah, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar)…

Dorong Produktivitas Petani, Pemkab Ponorogo Salurkan Alsintan ke 44 Poktan

Dorong Produktivitas Petani, Pemkab Ponorogo Salurkan Alsintan ke 44 Poktan

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung percepatan swasembada pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Membaiknya Ekosistem Terumbu Karang, Pemkab Trenggalek Mulai Kembangkan Wisata Selam

Membaiknya Ekosistem Terumbu Karang, Pemkab Trenggalek Mulai Kembangkan Wisata Selam

Rabu, 29 Jul 2026 11:17 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Seiring membaiknya ekosistem terumbu karang hasil konservasi yang dilakukan masyarakat pesisir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…