Hanya Gara-gara Jualan Sabu 200 Gram
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Joko Sungkowo alias Ganden bin Suwarno, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Selasa (23/8/2022) kemarin dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dengan tuntutan 12 tahun penjara itu, karena terdakwa Joko Sungkowo menjual narkotika jenis sabu seberat 220 gram. Joko sendiri saat ini juga telah menjadi terpidana di perkara narkotika lain, dengan hukuman 8 tahun penjara.
Dalam agenda penuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nurlaila dari Kejati Jatim, menyatakan bahwa terdakwa Joko Sungkowo terbukti melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram," sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Mengajukan tuntutan dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sebesar Rp. 5 Miliar, subsider 2 tahun penjara," ucap jaksa Nurlaila, di Ruang Kartika I, PN Surabaya.
Sementara, agenda putusan, majelis hakim menjadwalkan akan dilakukan Selasa pekan depan.
Diketahui sebelumnya pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022, Moch.Rusli Ardianyah menghubungi terdakwa Joko Sungkowo untuk meminta pekerjaan.
Di hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 terdakwa menghubungi kembali Moch Rusli, memberikan pekerjaan sebagai kuda / tempat penitipan sabu, dengan upah 50 ribu /gram nya, jika laku terjual.
Selanjutnya Rusli menghubungi terdakwa menyatakan siap untuk.bekerja, nomer HP Moch Rusli oleh terdakwa diberikan kepada Rudi (DPO).Selang berapa lama Rusli dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal,menyuruh Rusli berangkat ke jalan Pandugo Surabaya, untuk mengambil ranjauan Sabu, yang diletakan ditempat sampah.
Moch.Rusli menemukan tas kresek hitam yang didalamnya berisi 2 klip sabu, kemudian dibawa pulang. Setelah serah terima sabu kepada Moch.Rusli, Rudi (DPO) mengabarkan kepada terdakwa Joko Sungkowo.
Penjualan sabu disepakati antara Rudi dengan terdakwa Joko Sungkowo, dengan sistem laku bayar dari sabu 2 ons tersebut. "Terdakwa harus setor Rudi per 1 ons nya Rp.75 Juta, atau 2 ons Rp 150 juta. Sementara Rusli hanya sebagai kurir terdakwa, jika ada pesanan yang dipesan dari terdakwa di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun," kata jaksa Nurlaili.
Menurut Nurlaili, terdakwa Joko sejak tahun 2021, menjalani hukuman 8 tahun penjara karena perbuatan yang sama, yakni peredaran narkotika jenis Sabu. Padahal, sebelumnya, yakni tahun 2017, Joko juga pernah dihukum perkara sabu, namun sudah bebas. n bd/cr2/ham
Editor : Moch Ilham