Sedang Jalani Hukuman Penjara 8 Tahun, Kini Dituntut 12 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Joko Sungkowo. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Joko Sungkowo. SP/Budi Mulyono

i

Hanya Gara-gara Jualan Sabu 200 Gram

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Joko Sungkowo alias Ganden bin Suwarno, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Selasa (23/8/2022) kemarin dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dengan tuntutan 12 tahun penjara itu, karena terdakwa Joko Sungkowo menjual narkotika jenis sabu seberat 220 gram. Joko sendiri saat ini juga telah menjadi terpidana di perkara narkotika lain, dengan hukuman 8 tahun penjara.

Dalam agenda penuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nurlaila dari Kejati Jatim, menyatakan bahwa terdakwa Joko Sungkowo terbukti melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram," sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengajukan tuntutan dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sebesar Rp. 5 Miliar, subsider 2 tahun penjara," ucap jaksa Nurlaila, di Ruang Kartika I, PN Surabaya.

Sementara, agenda putusan, majelis hakim menjadwalkan akan dilakukan Selasa pekan depan.

Diketahui sebelumnya pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022, Moch.Rusli Ardianyah menghubungi terdakwa Joko Sungkowo untuk meminta pekerjaan.

Di hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 terdakwa menghubungi kembali Moch Rusli, memberikan pekerjaan sebagai kuda / tempat penitipan sabu, dengan upah 50 ribu /gram nya, jika laku terjual.

Selanjutnya Rusli menghubungi terdakwa menyatakan siap untuk.bekerja, nomer HP Moch Rusli oleh terdakwa diberikan kepada Rudi (DPO).Selang berapa lama Rusli dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal,menyuruh Rusli berangkat ke jalan Pandugo Surabaya, untuk mengambil ranjauan Sabu, yang diletakan ditempat sampah.

Moch.Rusli menemukan tas kresek hitam yang didalamnya berisi 2 klip sabu, kemudian dibawa pulang. Setelah serah terima sabu kepada Moch.Rusli, Rudi (DPO) mengabarkan kepada terdakwa Joko Sungkowo.

Penjualan sabu disepakati antara Rudi dengan terdakwa Joko Sungkowo, dengan sistem laku bayar dari sabu 2 ons tersebut. "Terdakwa harus setor Rudi per 1 ons nya Rp.75 Juta, atau 2 ons Rp 150 juta. Sementara Rusli hanya sebagai kurir terdakwa, jika ada pesanan yang dipesan dari terdakwa di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun," kata jaksa Nurlaili.

Menurut Nurlaili, terdakwa Joko sejak tahun 2021, menjalani hukuman 8 tahun penjara karena perbuatan yang sama, yakni peredaran narkotika jenis Sabu. Padahal, sebelumnya, yakni tahun 2017, Joko juga pernah dihukum perkara sabu, namun sudah bebas. n bd/cr2/ham

Berita Terbaru

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Warga di kawasan Ring Road Kota Madiun digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga sengaja dibuang di tepi jalan, …

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Proyek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Proyek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…