Sedang Jalani Hukuman Penjara 8 Tahun, Kini Dituntut 12 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Joko Sungkowo. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Joko Sungkowo. SP/Budi Mulyono

i

Hanya Gara-gara Jualan Sabu 200 Gram

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Joko Sungkowo alias Ganden bin Suwarno, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Selasa (23/8/2022) kemarin dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dengan tuntutan 12 tahun penjara itu, karena terdakwa Joko Sungkowo menjual narkotika jenis sabu seberat 220 gram. Joko sendiri saat ini juga telah menjadi terpidana di perkara narkotika lain, dengan hukuman 8 tahun penjara.

Dalam agenda penuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nurlaila dari Kejati Jatim, menyatakan bahwa terdakwa Joko Sungkowo terbukti melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram," sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengajukan tuntutan dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sebesar Rp. 5 Miliar, subsider 2 tahun penjara," ucap jaksa Nurlaila, di Ruang Kartika I, PN Surabaya.

Sementara, agenda putusan, majelis hakim menjadwalkan akan dilakukan Selasa pekan depan.

Diketahui sebelumnya pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022, Moch.Rusli Ardianyah menghubungi terdakwa Joko Sungkowo untuk meminta pekerjaan.

Di hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 terdakwa menghubungi kembali Moch Rusli, memberikan pekerjaan sebagai kuda / tempat penitipan sabu, dengan upah 50 ribu /gram nya, jika laku terjual.

Selanjutnya Rusli menghubungi terdakwa menyatakan siap untuk.bekerja, nomer HP Moch Rusli oleh terdakwa diberikan kepada Rudi (DPO).Selang berapa lama Rusli dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal,menyuruh Rusli berangkat ke jalan Pandugo Surabaya, untuk mengambil ranjauan Sabu, yang diletakan ditempat sampah.

Moch.Rusli menemukan tas kresek hitam yang didalamnya berisi 2 klip sabu, kemudian dibawa pulang. Setelah serah terima sabu kepada Moch.Rusli, Rudi (DPO) mengabarkan kepada terdakwa Joko Sungkowo.

Penjualan sabu disepakati antara Rudi dengan terdakwa Joko Sungkowo, dengan sistem laku bayar dari sabu 2 ons tersebut. "Terdakwa harus setor Rudi per 1 ons nya Rp.75 Juta, atau 2 ons Rp 150 juta. Sementara Rusli hanya sebagai kurir terdakwa, jika ada pesanan yang dipesan dari terdakwa di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun," kata jaksa Nurlaili.

Menurut Nurlaili, terdakwa Joko sejak tahun 2021, menjalani hukuman 8 tahun penjara karena perbuatan yang sama, yakni peredaran narkotika jenis Sabu. Padahal, sebelumnya, yakni tahun 2017, Joko juga pernah dihukum perkara sabu, namun sudah bebas. n bd/cr2/ham

Berita Terbaru

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan, kendati Komisi Pemberantasan…

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Mojokerto – Empat abad setelah kelahirannya, pemikiran Syekh Yusuf Al-Makassari kembali dikaji untuk melihat relevansinya dengan persoalan z…

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ikatan Alumni SMP Negeri 3 Surabaya (IKASPEGABAYA) menggelar kegiatan jalan sehat dan gowes bersama, Minggu lalu. Kegiatan tersebut menjadi…

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI : Bagi pengemudi ojek daring, kurir logistik, dan pekerja lainnya yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan, sepeda motor bukan sekadar…

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - TAR.tar.tar. Secara cepat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga…

Bahana Bersahaja Hadirkan 33 Layanan di Desa Bener, Bupati Madiun Targetkan Jalan Tembus Rampung Dua Tahun

Bahana Bersahaja Hadirkan 33 Layanan di Desa Bener, Bupati Madiun Targetkan Jalan Tembus Rampung Dua Tahun

Rabu, 16 Sep 2026 17:42 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun kembali menggelar Bakti Harmoni Madiun Bersahaja (Bahana Bersahaja) di Desa Bener, Kecamatan Sa…