Polri Minta BBN Kendaraan Dihapus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Agu 2022 21:02 WIB

Polri Minta BBN Kendaraan Dihapus

Tiap Tahun, dengan Program Pemutihan BBN Kendaraan, Pendapatan Daerah Meningkat, Kesadaran Warga Jatim Bayar Pajak juga Meningkat

 

Baca Juga: Dit Tipidter Bareskrim Polri Amankan Ribuan Kayu Glondongan di Lamongan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Biaya Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan bekas dan pajak progresif bakal dihapus. Dengan tanpa pungutan kedua beban ini, masyarakat diharapkan lebih taat bayar pajak kendaraan. Selain itu merapikan data registrasi kendaraan. Demikian juga sudah dibahas di tingkat Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Penghapusan ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, Kamis (25/8/2022), dikutip dari situs NTMC Polri.

Menurut Yusri salah satu penyebab masyarakat ogah bayar pajak yaitu pembeli kendaraan bekas tak mau mengubah data pemilik menjadi namanya. Ini terjadi disebut biayanya mahal.

Sementara soal pajak progresif, Yusri bilang banyak pemilik kendaraan yang asli memilih memakai nama orang lain buat menghindari pajak progresif. Dia juga mengungkap ada pemilik yang memilih pakai nama perusahaan buat menghindari pajak besar. "Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," kata dia.

Usul menghilangkan BBN 2 dan pajak progresif dilayangkan ke kepala daerah, mulai dari gubernur sampai bupati. Menurut Yusri kendati dihapus efeknya pendapatan daerah akan meningkat. "Bukan urusan polisi, pajak urusan suspenda. Akan tetapi, kami bersinergi di sana, terutama soal data," ucap dia.

 

Penyamaan Data

Kata Yusri saat ini ada perbedaan data jumlah kendaraan kepolisian, Jasa Raharja dan Kemendagri. Hal ini disebut kemungkinan karena pemilik tak melaporkan perubahan status kendaraan misalnya hilang, rusak atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus. "Semua kendaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap," jelas Yusri.

Perbedaan data ini memengaruhi data kepatuhan masyarakat membayar pajak. Yusri berharap data-data itu bisa disamakan. "Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data," katanya.

 

Sinyal dari Kemendagri

Agar pendapatan asli daerah bisa meningkat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengizinkan daerah menghapus pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBN 2).

Izin itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni. Ia menambahkan izin diberikan karena sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kewenangan menghapus itu memang berada di daerah.

Baca Juga: Perkara Pengaturan Skor Tahun 2018, Baru Dilimpahkan ke Kejaksaan Desember 2023

Selain itu, dalam UU HKPD, penyerahan kedua kendaraan juga juga sudah tidak dikenal. Artinya, untuk BBN 2 ini sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif.

"Sebagaimana amanah UU Nomor 1 Tahun 2022, penghapusan BBN 2 sudah diatur pada Pasal 12 ayat 1, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor," katanya.

Ia mengatakan sebelum memberikan izin itu, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Korps LaluLintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2.

Hasil kajian; jika BBN 2 ini dihapuskan dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap pendapatan daerah.

"Karena tarifnya hanya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Itupun banyak masyarakat yang tidak segera melakukan balik nama terhadap kendaraan bekas yang dibelinya. Karena itu, pemda juga tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2 dan data kepemilikan kendaraan bermotor juga tidak akurat, karena sudah berpindah tangan tapi tidak terdata," jelas Fatoni.

Ia mengatakan hasil kajian justru menunjukkan penghapusan BBN 2 bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus administrasi balik nama kendaraan yang telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain.

Karena itu mengatakan penghapusan penting dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN 2 guna mendapatkan data potensi kendaraan bermotor yang akturat.

Baca Juga: Firli, Saat Diperiksa di Bareskrim Nyatakan Perang Badar

 

Pemutihan Pajak Berdampak

Sedangkan dari catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur sendiri, hingga semester I-2022, penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 3,12 Triliun. Sedangkan penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp1,76 triliun, setara 62,52 persen dari target akhir tahun sebesar Rp2,82 triliun. Sementara penerimaan Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencapai Rp1,02 triliun, setara 48,11 persen dari target akhir tahun sebesar Rp2,12 triliun.

Untuk itu, tiap tahunnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, melalui Pemprov Jatim terus melakukan pemutihan PKB dan pokok BBN 2. Hal ini untuk meningkatkan kewajiban masyarakat membayar pajak.

Orang nomor satu di Jatim itu menyatakan, kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sangat tinggi. Hal itu terbukti dari berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim. Tahun ini, sampai dengan triwulan I telah tercapai sebesar 22,49 persen dari target yang ditetapkan.

Sementara dari catatan Surabaya Pagi, pendapatan BBNKB sejak tahun 2022 hingga 2022 masih mengalami naik turun.

Untuk tahun 2020 pajak BBNKB yang terealisasi Rp 3.022.188.308.400. Sedangkan, pada tahun 2021, yang terealisasi sebesar Rp 3.807.178.988.962. Sementara, hingga 2022, dari target Rp 2.825.000.000.000, pada semester I-2022, baru terealisasi Rp 1,76 Triliun.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU