Modifikasi MPU Angkut BBM Subsidi, Dua Pria di Sidoarjo Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Sidoarjo - Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus memodifikasi tempat duduk mobil.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, adanya mobil Isuzu ELF yang memborong pembelian bio solar melebihi kapasitas tangki kendaraan tersebut. Kemudian tim Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo barat.

Pada 19 Agustus 2022 malam, di SPBU Jalan Ki Hajar Dewantara, Kemangsen, Balongbendo, polisi berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai melakukan penyalahgunaan BBM jenis bio solar tersebut.

“Tim dari Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menemukan mobil yang dicurigai telah melakukan pengisian BBM bio solar melebihi kapasitas tangki di SPBU wilayah Balongbendo, dengan nilai Rp. 500 ribu. Serta didapatkan fakta kendaraan tersebut telah dimodifikasi yang mana tempat duduk belakang mobil Isuzu ELF tersebut telah diganti dengan dua buah tandon, kapasitas masing-masing tandon dapat menampung hingga 1.000 liter,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (2/9/2022).

Di lokasi polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni RAS dan M sebagai kernet. Keduanya sedang beli bio solar senilai Rp. 500 ribu. Di isikan ke salah satu tandon dalam mobil ELF sebanyak 750 liter. 

Mekanisme pemindahan atau menyedot Bio Solar dari tangki mobil ke dalam tandon tersebut, adalah menggunakan Pompa listrik yang dihubungkan dengan saklar yang dinyalakan oleh RAS (sopir), sedangkan M (kernet) yang melakukan pembayaran kepada petugas SPBU.

“Oleh tersangka BBM subsidi bio solar yang dibeli dengan harga Rp. 5.150 per liter akan dijual kembali seharga Rp. 7.000 per liter. Dari hasil pemeriksaan, upaya yang dilakukan tersangka saat beli di SPBU tidak ada kerjasama dengan petugas SPBU,” lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Terhadap kedua Tersangka dikenakan persangkaan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar. sg

Berita Terbaru

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Empat suporter PSS Sleman tewas setelah minibus yang mereka tumpangi menabrak truk tronton di KM 616+200 jalur A Tol Nga…

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar — Kabupaten Ponorogo membuka peluang kolaborasi dengan berbagai daerah di Jawa Timur untuk memperkuat jejaring kota kreatif. Upaya ini …

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Kuasa hukum Agus, H. Muhammad Siddik meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri,…

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo menyiapkan program pemberdayaan bagi warga binaan yang telah dinyatakan sembuh. Fasilitas Liponsos Sidoarjo bakal…

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya membangun kepedulian terhadap pengelolaan sampah terus dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto melalui pendekatan k…

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui gerakan Green A…