Modifikasi MPU Angkut BBM Subsidi, Dua Pria di Sidoarjo Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Sidoarjo - Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus memodifikasi tempat duduk mobil.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, adanya mobil Isuzu ELF yang memborong pembelian bio solar melebihi kapasitas tangki kendaraan tersebut. Kemudian tim Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo barat.

Pada 19 Agustus 2022 malam, di SPBU Jalan Ki Hajar Dewantara, Kemangsen, Balongbendo, polisi berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai melakukan penyalahgunaan BBM jenis bio solar tersebut.

“Tim dari Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menemukan mobil yang dicurigai telah melakukan pengisian BBM bio solar melebihi kapasitas tangki di SPBU wilayah Balongbendo, dengan nilai Rp. 500 ribu. Serta didapatkan fakta kendaraan tersebut telah dimodifikasi yang mana tempat duduk belakang mobil Isuzu ELF tersebut telah diganti dengan dua buah tandon, kapasitas masing-masing tandon dapat menampung hingga 1.000 liter,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (2/9/2022).

Di lokasi polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni RAS dan M sebagai kernet. Keduanya sedang beli bio solar senilai Rp. 500 ribu. Di isikan ke salah satu tandon dalam mobil ELF sebanyak 750 liter. 

Mekanisme pemindahan atau menyedot Bio Solar dari tangki mobil ke dalam tandon tersebut, adalah menggunakan Pompa listrik yang dihubungkan dengan saklar yang dinyalakan oleh RAS (sopir), sedangkan M (kernet) yang melakukan pembayaran kepada petugas SPBU.

“Oleh tersangka BBM subsidi bio solar yang dibeli dengan harga Rp. 5.150 per liter akan dijual kembali seharga Rp. 7.000 per liter. Dari hasil pemeriksaan, upaya yang dilakukan tersangka saat beli di SPBU tidak ada kerjasama dengan petugas SPBU,” lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Terhadap kedua Tersangka dikenakan persangkaan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar. sg

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…