Modifikasi MPU Angkut BBM Subsidi, Dua Pria di Sidoarjo Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Sidoarjo - Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus memodifikasi tempat duduk mobil.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, adanya mobil Isuzu ELF yang memborong pembelian bio solar melebihi kapasitas tangki kendaraan tersebut. Kemudian tim Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo barat.

Pada 19 Agustus 2022 malam, di SPBU Jalan Ki Hajar Dewantara, Kemangsen, Balongbendo, polisi berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai melakukan penyalahgunaan BBM jenis bio solar tersebut.

“Tim dari Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menemukan mobil yang dicurigai telah melakukan pengisian BBM bio solar melebihi kapasitas tangki di SPBU wilayah Balongbendo, dengan nilai Rp. 500 ribu. Serta didapatkan fakta kendaraan tersebut telah dimodifikasi yang mana tempat duduk belakang mobil Isuzu ELF tersebut telah diganti dengan dua buah tandon, kapasitas masing-masing tandon dapat menampung hingga 1.000 liter,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (2/9/2022).

Di lokasi polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni RAS dan M sebagai kernet. Keduanya sedang beli bio solar senilai Rp. 500 ribu. Di isikan ke salah satu tandon dalam mobil ELF sebanyak 750 liter. 

Mekanisme pemindahan atau menyedot Bio Solar dari tangki mobil ke dalam tandon tersebut, adalah menggunakan Pompa listrik yang dihubungkan dengan saklar yang dinyalakan oleh RAS (sopir), sedangkan M (kernet) yang melakukan pembayaran kepada petugas SPBU.

“Oleh tersangka BBM subsidi bio solar yang dibeli dengan harga Rp. 5.150 per liter akan dijual kembali seharga Rp. 7.000 per liter. Dari hasil pemeriksaan, upaya yang dilakukan tersangka saat beli di SPBU tidak ada kerjasama dengan petugas SPBU,” lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Terhadap kedua Tersangka dikenakan persangkaan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar. sg

Berita Terbaru

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Di tengah banyaknya pilihan produk nutrisi anak, kebiasaan membaca komposisi menjadi semakin penting agar orang tua tidak hanya m…

Industri Percetakan Jatim Tumbuh, SPE 2026 Bidik 15 Ribu Pengunjung dan Akselerasi Teknologi

Industri Percetakan Jatim Tumbuh, SPE 2026 Bidik 15 Ribu Pengunjung dan Akselerasi Teknologi

Jumat, 03 Jul 2026 17:15 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri percetakan di Jawa Timur menunjukkan tren pertumbuhan seiring ekspansi sektor manufaktur, industri kemasan, serta ekonomi k…