Pegawai SPBU Timbun 590 Liter Pertalite untuk Dijual Kembali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Polres Lamongan saat sidak dan mengamankan puluhan jerigen yang berisi 590 liter BBM subsidi jenis Pertalite dari oknum karyawan salah satu SPBU.
Petugas Polres Lamongan saat sidak dan mengamankan puluhan jerigen yang berisi 590 liter BBM subsidi jenis Pertalite dari oknum karyawan salah satu SPBU.

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Oknum karyawan salah satu SPBU di Gresik berinisial MF (34), asal Desa Rayunggumuk, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan nekat menimbun 590 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Dia kini mendekam di tahanan Polres Lamongan.

MF ditangkap polisi pada Rabu (7/9/2022) pukul 22.40 WIB. Sementara, 590 liter Pertalite itu dia simpan di rumahnya dalam 24 jerigen ukuran 20 dan 30 liter tanpa dokumen resmi.

“Pelaku adalah seorang karyawan sebuah SPBU di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Modusnya, MF membeli BBM Pertalite pada saat ia bekerja shift siang atau malam di SPBU tempatnya bekerja,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (8/9/2022).

Setiap melakukan pembelian, kata Anton, MF memanfaatkan lima lembar surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang dikeluarkan oleh UPT TPI Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik.

“Lima lembar surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh UPT wilayah Gresik itu masing-masing atas nama MF, LI, SW, NF dan SD. BBM Pertalite yang peruntukannya untuk pompa air itu dijual eceran di rumah MF dengan harga Rp12 ribu per liter,” terangnya.

Oleh karenanya, Anton menegaskan, rekomendasi peruntukan BBM untuk pompa air ini tidak cocok. Sebab, pompa air yang bermesin diesel ini memakai bahan bakar Solar, bukan Pertalite.

Diungkapkan Anton, jerigen-jerigen itu dimasukkan dan diangkut menggunakan mobil penumpang milik MF bernopol W 1410 BF.

Pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau bahan bakar minyak yang bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf b jo Pasal 1 subsider 3e UU Nomor 07 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi juncto Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti ratusan liter Pertalite dalam 13 jerigen ukuran 20 liter dan 11 jerigen ukuran 30 liter.

“Ancaman penjara bagi pelaku paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Pelaku masih diperiksa secara intensif terkait perkara tindak pidana yang dilakukannya,” tutupnya. jir/ham

 

Berita Terbaru

Titik Temu Kepentingan Komersial dan Berkelanjutan

Titik Temu Kepentingan Komersial dan Berkelanjutan

Senin, 19 Okt 2026 07:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:52 WIB

​SURABAYAPAGI.com - Transisi hijau di Asia Tenggara dapat semakin berkembang ketika pilihan yang lebih ramah lingkungan juga menjadi lebih nyaman, mudah di…

Kilang Plaju Produksi 295.263 Barel Avtur hingga September 2026

Kilang Plaju Produksi 295.263 Barel Avtur hingga September 2026

Senin, 19 Okt 2026 07:47 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Plaju, Sumatera Selatan, mencatat produksi bahan bakar pesawat udara atau avtur sebanyak 295.263 barel…

OJK Soroti Keamanan Siber dan Ketahanan Bisnis untuk Jaga Kepercayaan Digital

OJK Soroti Keamanan Siber dan Ketahanan Bisnis untuk Jaga Kepercayaan Digital

Senin, 19 Okt 2026 07:46 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan keamanan siber untuk menjaga kepercayaan terhadap ekosistem…

Ada 1.324 Pembatalan Penerbangan Akibat Kebakaran Hutan

Ada 1.324 Pembatalan Penerbangan Akibat Kebakaran Hutan

Senin, 19 Okt 2026 07:42 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 2.458 penerbangan berjadwal domestik terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 11…

Tingkatkan Kewaspadaan Modus Penipuan di Era Keuangan Digital

Tingkatkan Kewaspadaan Modus Penipuan di Era Keuangan Digital

Senin, 19 Okt 2026 07:41 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Yunianto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan…

Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Kepala MI Dilaporkan ke Subdenpom Lamongan

Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Kepala MI Dilaporkan ke Subdenpom Lamongan

Senin, 19 Okt 2026 07:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Dugaan penganiayaan terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), KH M. Munir Thowil, dilaporkan ke Subdenpom V/2-3 Lamongan. Laporan i…