Sering Kepergok Nonton Bokep di HP, Suami Bakar Istri dan Anak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Taufiq Arifin, usai ditangkap oleh polisi dari Polresta Sidoarjo, karena membakar istri dan anaknya.
Taufiq Arifin, usai ditangkap oleh polisi dari Polresta Sidoarjo, karena membakar istri dan anaknya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Kasus suami membakar istri dan anak tiri di Sidoarjo akhirnya diungkap polisi. Pelaku yang tega membakar istri dan anaknya itu diketahui bernama Muhammad Taufiq Arifin (30) warga Sukodono, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku sengaja membakar istri berinsial WS (29) dan anaknya AP (7) karena merasa sakit hati ditegur istri.

"Dari pengakuan pelaku bahwa dia nekat membakar istri sirinya karena merasa sakit hati," kata Kusumo kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (14/9/2022).

Kusumo mengaku pelaku sakit hati lantaran ditegur saat melihat film bokep melalui telepon selulernya. Pelaku kerap melihat film bokep. Sedangkan WS istri sirinya juga sering kali menegur saat nonton film bokeb.

"Ditegur saat nonton film bokep. Puncak amarahnya, saat pelaku dimarahi istri saat nonton film bokep di kamar mandi," tegasnya.

Nah, saat WS sedang mencuci piring dan hendak memandikan anak-anaknya, pelaku menyiramkan bensin ke punggung dan kaki WS. Saat itu, anaknya MAP berada di belakang WS. Sontak saja bensin tersebut juga mengenai MAP.

Pelaku kemudian mengambil tisu di tempat sampah. Dia langsung menyulutnya menggunakan korek api yang diambil dari saku celananya. Tanpa rasa kasihan, tisu yang terbakar itu lalu dilempar ke samping kaki WS dan langsung menyambar dan membakar kaki istrinya itu.

“Pelaku dan WS sempat memadamkan api. Bahkan pelaku sempat mengantar WS ke rumah sakit. Namun mengetahui luka istrinya yang agak parah, WS melarikan diri,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya di harian kita, seorang suami di Sidoarjo tega membakar istri dan anaknya. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/9) pagi saat WS tengah memandikan MAP (anak tiri korban) di kamar mandi.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku menyesal telah melakukan aksi tersebut. “Menyesal pak,” ujarnya.

Pelaku mengaku sudah menikah siri dengan WA sejak lima tahun lalu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. sg/ham

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…