SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Unit Reskrim Polsek Jombang telah meringkus dua orang pria pelaku pengeroyokan setelah hampir dua bulan berkeliaran bebas.
Kedua pria itu adalah STJ (49) warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto dan SG, (49) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal
Keduanya ditangkap di rumahnya masing masing tanpa perlawanan pada Selasa (13/9/2022). Akibat perbuatannya keduanya kini harus mendekam di sel tahanan.
“Kedua pelaku kita tangkap 13 September lalu,” kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasi humas Iptu Qoyum Mahmudi kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Mereka berdua dilaporkan melakukan tindak pidana pengeroyokan pada 31 Juli 2021 lalu. Korbannya adalah Hadisono (54) warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang.
Saat itu, korban Hadisono tengah datang ke warung untuk ngopi di halaman Dekopinda Jombang, Jl KH Hasyim Asyari, Kaliwungu, Jombang Kota.
“Saat itu, dia (korban) melihat dua pelaku ini bersama temannya sedang karaoke ditemani seorang wanita pemandu,” pungkas Iptu Qoyum.
Aksi tersebut kemudian sempat direkam oleh Hadisono. Merasa privasinya terganggu, kedua pelaku dan dua orang lain menghampirinya. Ia menanyakan maksud Hadisono merekam aksi mereka yang sedang nyanyi karaoke.
“Korban sempat mengelak, para pelaku juga kembali ke tempatnya dan meneruskan bernyanyi,” imbuh Iptu Qoyum.
Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Ditangkap saat Hendak Kabur, 2 Buron
Usai bernyanyi, kedua pelaku kembali mendatangi korban. Kemudian, mereka menyeret korban dengan menarik bajunya lalu menghajar Hadisono hingga babak belur.
Pelaku mengeroyok Hadisono dengan pukulan tangan, tendangan hingga pukulan batu. Aksi pelaku baru berhenti setelah dilerai oleh warga.
“Korban mengalami luka pada kepala, wajah dan tangan akibat pengeroyokan itu,” tandas mantan Waka Polsek Kabuh ini.
Kasusnya baru terungkap beberapa hari lalu setelah polisi mengendus keberadaan kedua pelaku di Jombang. Keduanya pun dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Jombang Kota.
Baca Juga: Remaja di Bojonegoro Tewas Dikeroyok 9 Orang dengan Batu
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju korban yang ada bercak darah dan juga hasil visum korban dari rumah sakit.
“Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” tutupnya. ari
Editor : Redaksi