Tjokro Talangi Uang Arisan Rp 6 M, Malah Diberhentikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 30 Sep 2022 20:48 WIB

Tjokro Talangi Uang Arisan Rp 6 M, Malah Diberhentikan

Menguak Perbuatan Melawan Hukum Pengurus Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi Surabaya (6-Habis)

 

Baca Juga: Jual-beli Opini WTP, BPK Minta Rp 40 M

 

 

Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi Surabaya ini juga menyelenggarakan arisan antar warga Tionghoa, khususnya marga suku Xian Yu di Surabaya.

Arisan ini menurut beberapa anggota yayasan untuk menjalin hubungan dan saling berbagi kesempatan-kesempatan antar marga. Termasuk kegiatan sosial saling memberikan dukungan sosial, saling menolong dan membantu.

Arisan ini dianggap bagian cerminan komunitas China, termasuk membina perasaan nyaman dan aman memasuki usia lanjut dalam persepsi bersama membina kehidupan yang baik. Dalam arisan ini ingin dibangun hubungan dengan martabat sosial dan jaminan masa depan.

Arisan bisa memberi harapan untuk meningkatkan kesejahteraan keturunan China Surabaya, khususnya marga Xian Yu.

Arisan di Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi Surabaya sendiri, dalam arisan periode 3 hingga periode 4, dari para anggota Yayasan khususnya dari marga Xian Yu, bisa terkumpul Rp 15.468.000.000 (Ro 15,4 Miliar).

Namun, dalam perjalanannya, arisan periode 3 dan periode 4, sempat menjadi perbincangan di kalangan anggota yayasan. Hingga munculnya, pencopotan secara sepihak Tjokro Saputrajaya oleh kelompok Paul Tanudjaja Dkk. Padahal Tjokro Saputrajaya menalangi arisan periode 4 hingga Rp 6 Miliar. Pemberhentian itupun tak ada alasan yang jelas. Alhasil, Tjokro layangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pengurus baru dan Pembina, yakni Paul Tanudjaja DKK, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Februari 2022 lalu. Arisan ini pun dibahas di pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

 

***

 

Nah, dari penelusuran saya, permasalahan arisan ini berawal pada bulan Februari 2020 lalu. Saat itu, Tjokro Saputrajaya, sebagai Ketua Yayasan, melihat adanya indikasi kurang tertib dalam penyetoran uang arisan dari mutasi rekening Arisan.

“Seharusnya uang arisan yang masuk sekitar Rp 670 juta setiap bulan. Tetapi ada bulan-bulan tertentu yang setor cuma Rp 300 jutaan – Rp 400 jutaan. Ini khan aneh,”kata Tjokro, ketika saya korek di salah satu ruang pertemuan di Surabaya Barat.

Padahal saat itu, Tjokro menyerahkan langsung pengelolaan uang arisan kepada bendahara yayasan, yakni Ginanto Poernomo. Sampai-sampai, Tjokro secara khusus membahas masalah ketertiban arisan periode 4 ini bersama Suwadji Widjaja, Hendra Wijaya dan Ginanto di kantor Yayasan. Kenapa? Karena Ginanto dianggap tidak tertib dalam penyetoran uang arisan ke rekening Yayasan.

Bahkan, saat itu, Ginanto dan kelompoknya, diduga menyalahgunakan uang arisan anggota Yayasan hingga Rp 6 Miliar. Hal itu yang membuat Tjokro menunjuk Hendra Wijaya dengan tim akuntan untuk mengaudit investigasi kejanggalan tersebut.

Hanya saja, Ginanto saat dikonfirmasi mengelak. Bahkan, informasi itu hoax dan tidak benar. “Tidak ada itu. Hoax! Semua uang arisan tidak ada masalah,” kata Ginanto saat saya konfirmasi lewat saluran telpon.

Saya awalnya mengajak ketemu Ginanto untuk konfirmasi. Namun justru dirinya menyerahkan kuasa hukumnya, Advokat Riyard. Yang ternyata setelah saya kroscek, advokat Riyard sudah bukan menjadi kuasa hukum pihak lawan Tjokro dalam gugatan ini.

Hanya saja, Ginanto tetap bersikukuh, dirinya membantah tidak menggunakan uang arisan. “Silahkan saja dibuktikan. Itu tidak benar semua,” lanjut akong yang punya nama Tionghoa, Fu You Qi.

Nah, meski Ginanto mengelak, Hendra Wijaya yang ditunjuk Tjokro untuk merapikan administrasi keuangan arisan. Menemukan banyak kejanggalan yang diduga dilakukan oleh Ketua Regu Handoko Wilopo alias Hong Jien, atas sepengetahuan Ginanto. Setidaknya, dari temuan Hendra, ada tiga setoran yang tidak tertib dari Hong Jien.

Baca Juga: Resiko Pejabat Bea Cukai Berkongsi

“Hanya saja, saat hendak dicocok-cocokan dengan Hendra, Hong Jien, gak pernah menghadap dan selalu menghindar,”cerita Hendra saat saya klarifikasi setelah dirinya ditunjuk Tjokro untuk merapikan uang arisan periode 4 itu.

Hendra Wijaya pun mengakui dan membenarkan carut marutnya keuangan arisan yang dikelola bendahara Ginanto Poernomo alias Fu You Qi. “Tidak tertib ini ketua regu pak Hong Jien dan diketahui pak You Qi, sangat merugikan yayasan,”kata Hendra Wijaya.

Sampai-sampai, lanjut Hendra Wijaya, Ginanto terus mendesak kepada Tjokro Saputrajaya, sebagai ketua Yayasan, untuk membubarkan arisan periode 4, dengan alasan adanya pandemi Covid-19.

Namun, Tjokro sendiri dengan mengambil jalan tengah, dengan tidak memberatkan peserta arisan, bahwa arisan tetap jalan tetapi setiap anggota arisan sejak bulan Mei 2020, tidak perlu menyetorkan uang arisan hingga masa Covid-19 selesai. Jadi arisan tetap jalan, tetapi anggota tidak perlu menyetor uang arisan yang jumlahnya rata-rata Rp 11 juta- Rp 12jutaan per anggota.

Selain itu, Tjokro mengambil alih setoran arisan para anggota itu, dengan uang pribadinya sendiri, dengan harapan perputaran arisan tetap berjalan. “Setidaknya, saya menalangi uang arisan sejak Mei-Juni 2020 itu sekitar Rp 5 Miliar lebih. Ini tujuannya untuk membantu peserta arisan,” kata Tjokro dengan mengenakan batik lengan panjang, malam itu kepada saya.

 

***

 

Proses pengambil alihan arisan periode 4 itu akhirnya dilakukan pada tanggal 17 sampai 30 Juni 2020. Pada masa awal Covid-19 sedang tinggi-tingginya di Indonesia. Saat itu, proses pengambil alihan juga dihadiri Satgas Covid-19.

Dari 2.714 peserta arisan periode 4, hanya 855 peserta yang mengambil program take over ini. Dengan total realisasi sebesar Rp 5.023.750.000 yang semuanya menggunakan dana pribadi Tjokro Saputrajaya. Selain itu juga ada uang Tjokro untuk 200 peserta sebesar Rp 1.296.500.000. Total Rp 6 Miliar lebih. Selain itu juga ada uang Hartanto Saputrajaya Njoto dan Irawati Njoto masing-masing sebesar Rp 300 juta untuk 100 peserta.

Baca Juga: Jurnalistik Investigasi Ungkap Kejahatan Tersembunyi untuk Kepentingan Umum

Namun, pada bulan November 2020, tiba-tiba Tjokro Saputrajaya didepak tanpa ada pemberitahuan. Saat itu bulan November 2020, Yayasan sudah membentuk pengurus baru dengan merubah specimen tanda tangan pada Bilyet Giro dan Cek di semua bank.

Anehnya, saat di berhentikan sepihak, Tjokro justru mendapat tanda penghargaan yang setinggi-tingginya atas tanda jasa membawa Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi Surabaya ini.

Hal ini pun disinggung dalam pertimbangan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya 7 Februari 2022 lalu.

“Bahwa Pihak Tergugat (Paul Tanudjaja Dkk) telah menonjolkan sifat baik dari Penggugat I (Tjokro) dengan menyebutkan bahwa sebagai tindak lanjut dari rapat Pembina tersebut, kami selaku Pembina Yayasan mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak atas jasa, dedikasi, pengabdian dan kepengurusan Bapak terhadap Yayasan, maka redaksional tersebut tidak terkesan adanya sifat buruk dari Penggugat,”. Tulis dalam pertimbangan hakim PN Surabaya yang diketuai Johanis Hehamony.

Selain itu, juga majelis hakim mempertimbangkan, bahwa oleh karena pemberhentian pihak yang tidak masuk dalam agenda rapat dan tidak ada alasan yang diatur dalam Pasal 32 ayat (4) UU Yayasan maupun AD & ART Yayasan, maka pemberhentian tersebut dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata karena tidak ada dasar hukum sama sekali dan juga tidak terbaca dalam bukti tersebut, alasan pemberhentian dimaksud sehingga perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut menurut Majelis Hakim Tergugat I sampai V (Paul Tanudjaja DKK) tidak dapat membuktikan adanya alasan yuridis untuk menyimpangi masa jabatan seorang pengurus (Tjokro Saputrajaya) untuk diberhentikan ketika seorang pengurus dinilai baik, berdedikasi terhadap Yayasan sehingga menurut Majelis Hakim Tergugat I sampai dengan Tergugat V tidak dapat membuktikan sebaliknya terhadap dalil-dalil gugatan Para Penggugat.”

Praktis, bila Ginanto, Paul, Yuli Dkk, menganggap Tjokro tidak benar dan tidak mengindahkan permintaan mereka agar arisan dibubarkan, motifnya justru dipertanyakan. Apalagi, Tjokro telah menalangi uang arisan periode 4, hingga Rp 6 Miliar lebih. Namun, hingga kini belum dikembalikan oleh Yayasan dengan pengurus Baru, yang dikomandoi Yamin Naharto dibawah kendali Paul Tanudjaja dan Yuli Puspa.

Dalam pertimbangan hakim dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan pun menjelaskan, bahwa Yayasan dibawah kepemimpinan Tjokro Saputrajaya justru mampu membuat nama Yayasan lebih maju. Bahkan, bisa menuntaskan status ijiin sekolah Montessori di Manyar Kartika Timur, yang dari awal tidak berijin, kini sudah berijin.

“Pak Tjokro itu yang terbaik dalam memimpin yayasan. Ditangan dia, Yayasan luar biasa majunya. Tapi masih aja ada Pembina yang terus mengusik beliau sampai dengan pemberhentian secara tiba-tiba tanpa ada alasan jelas. Padahal, pak Tjokro juga selalu dapat tanda jasa,” ungkap Fu Djing Kwok, salah satu anggota pengurus dibawah kepengurusan Tjokro, saat saya hubungi.

Fu Djing menyebut, Tjokro sudah berjuang mati-matian membenahi Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi Surabaya dengan waktu, tenaga dan materi yang dikeluarkan secara pribadi untuk Yayasan. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU