Diduga Perkosa Anak Teman yang Dititipkan, Purnawirawan Polisi Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan perwira polisi diduga memerkosa anak asuhnya berinisial SK yang tak lain anak kandung temannya sendiri berinisial BS. Dia adalah Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo yang kini diseret ke meja hijau karena kasus tersebut. BS menitipkan SK kepada Soembodo sejak bayi. SK baru menceritakan pemerkosaan yang dialaminya ketika sudah berusia 14 tahun.

JPU Nur Laila mengatakan bahwa sejak dititipkan kepada Soembodo, SK tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan. Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa Soembodo ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya. Selama diasuh Soembodo, BS sebagai ayah kandung SK kesulitan bertemu anak kandungnya. 

Ayah dan anak ini baru bisa bertemu pada Agustus 2018 lalu setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur. Ketika itu petugas PPA menjemput SK ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku sering diperkosa Soembodo.

"Selama tinggal di rumah terdakwa saksi korban  sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali," kata JPU Nur Laila

BS yang kemarin dihadirkan sebagai saksi bersama anaknya, SK dalam persidangan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa anaknya itu dititipkan kepada Soembodo sejak berusia tujuh bulan. Dia tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu SK mengalami depresi.

"Soembodo menawarkan sendiri untuk merawat. Saya percaya karena dia sudah sahabat sejak kenal 1988 ketika dia masih menjabat sebagai Kapolres Badung," kata BS saat dikonfirmasi seusai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. 

BS berjanji akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat Soembodo, BS mengklaim telah rutin memgirimi uang kepada Soembodo untuk biaya hidup anaknya. Namun, belakangan BS dilarang untuk menemui anak kandungnya. Soembodo meminta uang tidak masuk akal hingga Rp 20 miliar jika BS ingin mengambil anaknya.

BS pada akhirnya bisa bertemu anak kandungnya itu ketika sudah berusia 14 tahun pada 2018 lalu dengan dibantu orang-orang PPA. Saat pertemuan itu, SK menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, SK disebut masih merasa trauma. "Perbuatan itu sudah dilakukan Soembodo sejak anak saya berusia lima tahun," ujarnya.

Sementara itu, pengacara terdakwa Soembodo, Amos Don Bosco tidak secara tegas mengatakan apakah terdakwa benar memerkosa anak asuhnya atau tidak sebagaimana dakwaan jaksa dan keterangan saksi. "Meskipun itu betul terjadi atau tidak, itu nanti kami akan lihat di persidangan," kata Amos. nbd

Berita Terbaru

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…