Tak Terima Diputus, Video Syur Bersama Mantan Disebar di Medsos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - MA alias J (22) harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditangkap polisi. Pemuda asal Dusun Panjer, Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupatem Mojokerto nekat menyebar video syur bersama mantan pacarnya di medsos.

Aksi tersebut dilakukan lantaran kesal tak terima diputus sang mantan pacar berinisal FAM (22) warga Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Sejak menjalin status pacaran, keduanya pada tahun 2019 sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Mereka melakukan hal tersebut di sebuah vila daerah Pacet dan kos daerah Pungging. Namun pada tahun 1 April 2022, FAM memutuskan pemuda yang bekerja sebagai penjual nasi bebek itu.

Pada saat FAM memutus hubungan dengan MA, tepat pada hari ultah FAM, 10 April 2022 , MA meminta kembali pacaran dengan FAM. Akan tetapi ditolak. Akhirnya, MA nekat menyebarkan video syur itu kepada teman dan keluarga FAM.

“Karena tidak terima diputus oleh korban (FAM),  tersangka mengirim video adegan persetubuhan dengan korban kepada teman dan keluarga melalui media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgandoni, Selasa (18/10/2022).

Tersangka menyebar video syur yang  dilakukan di kos daerah Kecamatan Pungging, Mojokerto. Video berdurasi satu menit itu memperlihat dua pasangan muda mudi dalam kondisi telanjang dan melakukan hubungan badan.

Video tersebut disebar pelaku dalam rentan waktu sekira 11 April 2022 sampai dengan terakhir 19 Agustus 2022 di aplikasi WhatsApp, Tik tok, Instagram, dan Facebook. Tak terima video tersebut di sebarkan, korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Pungging.

Mendapatkan laporan penyebaran video porno, Unit Reskrim Polsek Pungging bersama Unit Tipidum berserta Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto membentuk tim gabungan untuk mengejar pelaku.

“Pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB, pelaku penyebaran video porno atas nama MA dapat diamankan dengan upaya paksa,” ujarnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mojokerto, guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku MA dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Gondam.

Berita Terbaru

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – ‎Meski menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, para atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun tetap menjalani latihan rutin sebagai per…

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN di Jawa Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Dewan Pimpinan…

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lamongan resmi menerima Motor Tosa, yang diserahkan secara simbolis…

Demokrat Jatim Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim, Kader Diingatkan Tetap Dekat dengan Rakyat

Demokrat Jatim Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim, Kader Diingatkan Tetap Dekat dengan Rakyat

Jumat, 13 Mar 2026 18:41 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan jajaran Partai Demokrat Jawa Timur untuk memperkuat kepedulian sosial sekaligus m…

Polres Blitar Siapkan Berbagai Upaya Pengamanan dalam Ops Ketupat Jelang Idul Fitri

Polres Blitar Siapkan Berbagai Upaya Pengamanan dalam Ops Ketupat Jelang Idul Fitri

Jumat, 13 Mar 2026 17:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 17:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Jajaran Polres Blitar terus melakukan berbagai upaya dalam memberikan pelayanan pengamanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan…