Tak Terima Diputus, Video Syur Bersama Mantan Disebar di Medsos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - MA alias J (22) harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditangkap polisi. Pemuda asal Dusun Panjer, Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupatem Mojokerto nekat menyebar video syur bersama mantan pacarnya di medsos.

Aksi tersebut dilakukan lantaran kesal tak terima diputus sang mantan pacar berinisal FAM (22) warga Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Sejak menjalin status pacaran, keduanya pada tahun 2019 sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Mereka melakukan hal tersebut di sebuah vila daerah Pacet dan kos daerah Pungging. Namun pada tahun 1 April 2022, FAM memutuskan pemuda yang bekerja sebagai penjual nasi bebek itu.

Pada saat FAM memutus hubungan dengan MA, tepat pada hari ultah FAM, 10 April 2022 , MA meminta kembali pacaran dengan FAM. Akan tetapi ditolak. Akhirnya, MA nekat menyebarkan video syur itu kepada teman dan keluarga FAM.

“Karena tidak terima diputus oleh korban (FAM),  tersangka mengirim video adegan persetubuhan dengan korban kepada teman dan keluarga melalui media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgandoni, Selasa (18/10/2022).

Tersangka menyebar video syur yang  dilakukan di kos daerah Kecamatan Pungging, Mojokerto. Video berdurasi satu menit itu memperlihat dua pasangan muda mudi dalam kondisi telanjang dan melakukan hubungan badan.

Video tersebut disebar pelaku dalam rentan waktu sekira 11 April 2022 sampai dengan terakhir 19 Agustus 2022 di aplikasi WhatsApp, Tik tok, Instagram, dan Facebook. Tak terima video tersebut di sebarkan, korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Pungging.

Mendapatkan laporan penyebaran video porno, Unit Reskrim Polsek Pungging bersama Unit Tipidum berserta Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto membentuk tim gabungan untuk mengejar pelaku.

“Pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB, pelaku penyebaran video porno atas nama MA dapat diamankan dengan upaya paksa,” ujarnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mojokerto, guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku MA dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Gondam.

Berita Terbaru

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

SurabayaPagi, Tulungagung – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan rehabilitasi dan revitalisasi 45 SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di K…

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut kedatangan 57 Bhikkhu lintas negara yang menjalankan perjalanan spiritual I…

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Jumat, 15 Mei 2026 21:22 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 21:22 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) melalui program BSI Scholarship kembali membuka akses pendidikan bagi ribuan generasi m…

KCB Jatim Laporkan Dugaan Pungli di DLH, Siap Bongkar Nama Pejabat dan Swasta Terlibat

KCB Jatim Laporkan Dugaan Pungli di DLH, Siap Bongkar Nama Pejabat dan Swasta Terlibat

Jumat, 15 Mei 2026 19:13 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Koordinator Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, menyatakan akan mengungkap nama-nama pejabat serta pihak s…

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Warga di kawasan Ring Road Kota Madiun digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga sengaja dibuang di tepi jalan, …

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…