Tak Terima Diputus, Video Syur Bersama Mantan Disebar di Medsos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - MA alias J (22) harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditangkap polisi. Pemuda asal Dusun Panjer, Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupatem Mojokerto nekat menyebar video syur bersama mantan pacarnya di medsos.

Aksi tersebut dilakukan lantaran kesal tak terima diputus sang mantan pacar berinisal FAM (22) warga Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Sejak menjalin status pacaran, keduanya pada tahun 2019 sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Mereka melakukan hal tersebut di sebuah vila daerah Pacet dan kos daerah Pungging. Namun pada tahun 1 April 2022, FAM memutuskan pemuda yang bekerja sebagai penjual nasi bebek itu.

Pada saat FAM memutus hubungan dengan MA, tepat pada hari ultah FAM, 10 April 2022 , MA meminta kembali pacaran dengan FAM. Akan tetapi ditolak. Akhirnya, MA nekat menyebarkan video syur itu kepada teman dan keluarga FAM.

“Karena tidak terima diputus oleh korban (FAM),  tersangka mengirim video adegan persetubuhan dengan korban kepada teman dan keluarga melalui media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgandoni, Selasa (18/10/2022).

Tersangka menyebar video syur yang  dilakukan di kos daerah Kecamatan Pungging, Mojokerto. Video berdurasi satu menit itu memperlihat dua pasangan muda mudi dalam kondisi telanjang dan melakukan hubungan badan.

Video tersebut disebar pelaku dalam rentan waktu sekira 11 April 2022 sampai dengan terakhir 19 Agustus 2022 di aplikasi WhatsApp, Tik tok, Instagram, dan Facebook. Tak terima video tersebut di sebarkan, korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Pungging.

Mendapatkan laporan penyebaran video porno, Unit Reskrim Polsek Pungging bersama Unit Tipidum berserta Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto membentuk tim gabungan untuk mengejar pelaku.

“Pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB, pelaku penyebaran video porno atas nama MA dapat diamankan dengan upaya paksa,” ujarnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mojokerto, guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku MA dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Gondam.

Berita Terbaru

Kapolres Blitar Tegas Informasikan Terkait Ajudan Wakapolres yang Alami Penganiayaan

Kapolres Blitar Tegas Informasikan Terkait Ajudan Wakapolres yang Alami Penganiayaan

Sabtu, 06 Jun 2026 10:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Marak ramainya informasi tentang Ajudan Wakapolres Blitar dianiaya hingga Patah tulang Hidungnya hingga jalani operasi dan dalam…

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…