Tak Terima Diputus, Video Syur Bersama Mantan Disebar di Medsos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - MA alias J (22) harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditangkap polisi. Pemuda asal Dusun Panjer, Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupatem Mojokerto nekat menyebar video syur bersama mantan pacarnya di medsos.

Aksi tersebut dilakukan lantaran kesal tak terima diputus sang mantan pacar berinisal FAM (22) warga Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Sejak menjalin status pacaran, keduanya pada tahun 2019 sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Mereka melakukan hal tersebut di sebuah vila daerah Pacet dan kos daerah Pungging. Namun pada tahun 1 April 2022, FAM memutuskan pemuda yang bekerja sebagai penjual nasi bebek itu.

Pada saat FAM memutus hubungan dengan MA, tepat pada hari ultah FAM, 10 April 2022 , MA meminta kembali pacaran dengan FAM. Akan tetapi ditolak. Akhirnya, MA nekat menyebarkan video syur itu kepada teman dan keluarga FAM.

“Karena tidak terima diputus oleh korban (FAM),  tersangka mengirim video adegan persetubuhan dengan korban kepada teman dan keluarga melalui media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgandoni, Selasa (18/10/2022).

Tersangka menyebar video syur yang  dilakukan di kos daerah Kecamatan Pungging, Mojokerto. Video berdurasi satu menit itu memperlihat dua pasangan muda mudi dalam kondisi telanjang dan melakukan hubungan badan.

Video tersebut disebar pelaku dalam rentan waktu sekira 11 April 2022 sampai dengan terakhir 19 Agustus 2022 di aplikasi WhatsApp, Tik tok, Instagram, dan Facebook. Tak terima video tersebut di sebarkan, korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Pungging.

Mendapatkan laporan penyebaran video porno, Unit Reskrim Polsek Pungging bersama Unit Tipidum berserta Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto membentuk tim gabungan untuk mengejar pelaku.

“Pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB, pelaku penyebaran video porno atas nama MA dapat diamankan dengan upaya paksa,” ujarnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mojokerto, guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku MA dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Gondam.

Berita Terbaru

Tutup Diklatda, Blegur : AMPG Ujung Tombak Golkar Jatim Gaet Gen Z di Pemilu 2029

Tutup Diklatda, Blegur : AMPG Ujung Tombak Golkar Jatim Gaet Gen Z di Pemilu 2029

Minggu, 06 Sep 2026 19:10 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 19:10 WIB

SURABAYAPAGi.COM, Surabaya – Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) diminta menjadi ujung tombak Partai Golkar dalam menjangkau pemilih muda, khususnya Generasi Z d…

Parade Kebangsaan, Gambaran Keharmonisan Antar Etnis di Lamongan

Parade Kebangsaan, Gambaran Keharmonisan Antar Etnis di Lamongan

Minggu, 06 Sep 2026 18:04 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 18:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai penutup dari serangkaian peringatan HUT ke-81 RI di Lamongan, pada Sabtu (5/9/2026) di Alun-alun Kota Lamongan …

Gebyar Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Balongdowo, Dua Unit Hadiah Sepeda Listrik Disponsori oleh UD Rahmat Jaya

Gebyar Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Balongdowo, Dua Unit Hadiah Sepeda Listrik Disponsori oleh UD Rahmat Jaya

Minggu, 06 Sep 2026 17:52 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Kepala Desa Balongdowo, Moch. Yatim, S.A.P., memberangkatkan ribuan peserta Gebyar Jalan Sehat peringatan HUT RI ke-81, Minggu p…

Muslimat NU Sidoarjo Perkuat Trauma Healing Korban KDRT Lewat Pendekatan Makan Bergizi Gratis

Muslimat NU Sidoarjo Perkuat Trauma Healing Korban KDRT Lewat Pendekatan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 06 Sep 2026 17:45 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perundungan, serta kekerasan terhadap ibu dan anak di Kabupaten Sidoarjo …

Jelang Hari Santri, Ketua DPRD Desak Bupati Terbitkan Perbup Penyelenggaraan Pesantren

Jelang Hari Santri, Ketua DPRD Desak Bupati Terbitkan Perbup Penyelenggaraan Pesantren

Minggu, 06 Sep 2026 16:01 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jelang memperingati hari santri, desakan agar bupati segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), tentang Penyelenggaraan…

Pastikan Stok Beras Aman, Bulog dan Dinas Terkait Sidak ke Pasar

Pastikan Stok Beras Aman, Bulog dan Dinas Terkait Sidak ke Pasar

Minggu, 06 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras di tengah isu kenaikan harga pangan, Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama…