BNNK Tuban Ringkus 3 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Porong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban dengan BNNP Jatim berhasil menangkap tiga tersangka berinisial EE, EN dan H atas tindak pidana kasus narkotika di wilayah Desa Pacul, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. 

Diduga kuat barang haram narkotika jenis sabu -sabu dan ganja tersebut didapatkan salah seorang tersangka H dari seorang berinisial I alias B. Seorang napi yang mendekam di lapas Porong, Sidoarjo. 

Pasalnya, tersangka H mengaku telah transaksi dengan napi B sebanyak 5 kali untuk di jual di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. 

Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana menjelaskan, tim mendapat laporan dari masyarakat perihal adanya peredaran gelap narkotika di Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.

"Setelah dilakukan penyelidikan dilakukan di dalam Toko/Distro berlokasi di Jl. Panglima Polim, Bojonegoro, petugas pemberantasan BNNK Tuban gabungan bekerjasama Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Timur melakukan penyelidikan," jelas AKBP I Made Arjana dalam keterangan rilis di kantor BNNK Tuban, Senin (24/10/2022). 

Lanjut Made Arjana setelah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial EE bersama temannya berinisial EN, dalam pemeriksaan dan pengembangan ditemukan tersangka lain, H yang diduga sebagai pemilik barang narkotika. 

"Dalam pemeriksaan dan penggeladahan ditemukan barang bukti -+ 29 gram dan disita BB sabu dengan berat bruto 12,64 gram," tambahnya. 

Dari pengembangan oleh petugas BNNK Tuban itu, kemudian menangkap tersangka H dengan mengamankan keseluruhan barang bukti (BB) kurang lebih 53,38 gram narkotika golongan satu jenis sabu - sabu. 

Selain itu, 1 bungkus plastik diduga ganja seberat 83,2 gram, juga berhasil diamankan yang disembunyikan di bawah kasur.

"Tim Pemberantasan BNNK Tuban menemukan sisa ganja yang digunakan tersangka sebanyak 2,1 gram di bawah kasur tempat kos," imbuhnya. 

Selanjutnya, hasil pendalaman BB serta keterangan ketiga tersangka tersebut, tim BNNK Tuban dan BNNP Jatim memperoleh informasi bahwa narkotika didapatkan oleh tersangka H dari seseorang berinisial i alias B yang berada di dalam lapas Porong, Sidoarjo. 

"Tersangka H ini sudah melakukan transaksi dengan I alias B sebanyak 5x untuk dijual di wilayah Bojonegoro," tutupnya. 

Akibat perbuatan ketiga pelaku itu,dijerat Pasal 114 ayat (1) , Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…