Kabar Gembira, Kenaikan UMP 2023 Bakal Diumumkan 21 November 2022

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Nov 2022 09:41 WIB

Kabar Gembira, Kenaikan UMP 2023 Bakal Diumumkan 21 November 2022

i

Direktur Jenderal PHI-JSK Kemenaker Indah Anggoro Putri.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bahwa rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022. Selanjutnya dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota oleh Gubernur pada tanggal 30 November untuk tahun 2023.

“Sesuai dengan peraturan insyaAllah pada 21 November [2022] Menaker akan mengumunkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi [UMP], dilanjutkan dengan penetapan upah minmum kabupaten/kota [UMK] oleh Gubernur pada 30 November untuk 2023,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan ke-3, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Menaker Sebut Kualitas SDM Jadi Pertimbangan Utama Investor Masuk RI

Ia menyebut masukan-masukan untuk memformulasikan UMP 2023 tersebut diterima dari kalangan serikat pekerja, buruh, pengusaha, dan para pemangku kepentingan terkait.

Pihaknya juga mengaku telah melakukan koordinasi tingkat Kementerian Lembaga dan juga telah mengadakan beberapa rapat koordinasi yang didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, kemenko polhukam dan telah melakukan dialog dengan Serikat Pekerja serikat buruh, serta dengan dewan pengupahan nasional.

Baca Juga: Menaker Ungkap Tantangan Terbesar Sektor Ketenagakerjaan di 2023

Indah mengungkapkan Kemenaker kembali mengacu pada amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 dengan melibatkan beberapa variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam menetapkan besaran upah minimum 2023.

Selain itu, Kemenaker juga telah melakukan permintaan dukungan data dari Biro Pusat Statistik sejak bulan September kemarin, dan telah dikirimkan kepada Kemnaker sebanyak 20 jenis data yang akan diolah untuk penetapan upah minimum 2023 pada Selasa (7/11/2022) .

Baca Juga: Uang Pesangon dalam Perppu Ciptaker Dikabarkan Dihapus, Menaker: Hoaks!

“Insyallah besok atau lusa dengan surat merah ke kami akan merilis data-data tersebut. Formulanya untuk disebarkan kepada seluruh Gubernur untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dan Gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun 2023,” tandasnya.

Lebih lanjut, Indah menegaskan kembali filosofi upah minimum yang berlaku khusus bagi pekerja yang baru memasuki pasar kerja atau mereka yang memiliki usia kerja maksimal 12 bulan. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU