Tahap II Kasus Penistaan Agama, Wayan Minta Kejaksaan Tahan Kembali Para Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nur Hudi Didin Arianto dkk, tersangka kasus penistaan agama saat melakukan pertaubatan ulang dengan membaca dua kalimat syahadat di hadapan para pengurus MUI dan ormas Islam di Gresik. FOTO: SP/Grs.
Nur Hudi Didin Arianto dkk, tersangka kasus penistaan agama saat melakukan pertaubatan ulang dengan membaca dua kalimat syahadat di hadapan para pengurus MUI dan ormas Islam di Gresik. FOTO: SP/Grs.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Rencananya penyidik Pidana Umum Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik akan melakukan proses tahap II kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang melibatkan anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto pada hari ini, Kamis (10/11/2022).

Proses tahap II merupakan prosedur penyerahan tanggungjawab terhadap tersangka dan barang bukti suatu tindak pidana dari penyidik ke pihak jaksa penuntut umum. Proses ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkaranya sudah sempurna (P-21).

Dalam kasus yang menghebohkan masyarakat Gresik ini ada empat pelaku yang sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Mereka adalah Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria; Sutrisna sebagai penghulu pernikahan, lalu Arief Syaifullah sebagai konten kreator, dan Nur Hudi Didin Arianto yang bertindak sebagai tuan rumah perhelatan pernikahan menyimpang ini.

Keempat tersangka dijerat sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP yang mengatur tentang penistaan terhadap ajaran agama. Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah juga dijerat dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Dalam proses penyidikan, keempat tersangka ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Namun di tengah perjalanan mereka dilepaskan dari tahanan karena masa penahanan di tingkat penyidikan sudah hampir habis. Waktu itu penyidik mengalami sedikit kendala untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti dalam memperbaiki berkas perkara.

Meski proses penyidikan terasa lambat namun pada 17 Oktober lalu pihak kejaksaan telah menyatakan bahwa berkas perkara penistaan agama itu dinyatakan sudah lengkap atau sempurna (P-21).

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro memastikan bahwa pihaknya akan melakukan tahap II kasus penistaan agama pada hari ini (10/11).

"Rencana awal memang kemarin, namun karena penasihat hukum tersangka masih ada kegiatan di luar kota, mereka minta tahap II diundur sehari. Jadi insya Allah hari ini, Bang," ungkap Iptu Wahyu yang sebentar lagi akan pindah ke Polres Malang dengan jabatan yang sama.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gresik Ludi Himawan mengatakan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Gresik untuk melakukan tahap II.

"Tergantung yang menyerahkan saja, maunya kapan," ucap Ludi singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/11).

Pengamat hukum pidana Surabaya I Wayan Titip Sulaksana menyambut positif proses kasus penistaan agama di Gresik berlanjut ke tahap penuntutan.

"Alhamdulillahi rabbil alamiin. Walaupun penyidik Polres Gresik terkesan lambat memproses para penista Agama Islam, pada akhirnya tugas penyidikan selesai sudah. Tinggal melimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," sambut Wayan dalam pesan WhatsApp-nya pagi ini, Kamis (10/11).

Wayan berharap, melalui proses tahap II ini pihak Kejaksaan Negeri Gresik kembali melakukan penahanan kepada keempat tersangka seperti yang sudah dilakukan penyidik Polres Gresik.

"Harapan saya, Kejari Gersik melakukan penahanan terhadap para tersangka. Para tersangka ini orang Islam menista agamanya sendiri," tutup pakar hukum yang juga advokat senior itu. grs

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…