Tahap II Kasus Penistaan Agama, Wayan Minta Kejaksaan Tahan Kembali Para Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nur Hudi Didin Arianto dkk, tersangka kasus penistaan agama saat melakukan pertaubatan ulang dengan membaca dua kalimat syahadat di hadapan para pengurus MUI dan ormas Islam di Gresik. FOTO: SP/Grs.
Nur Hudi Didin Arianto dkk, tersangka kasus penistaan agama saat melakukan pertaubatan ulang dengan membaca dua kalimat syahadat di hadapan para pengurus MUI dan ormas Islam di Gresik. FOTO: SP/Grs.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Rencananya penyidik Pidana Umum Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik akan melakukan proses tahap II kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang melibatkan anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto pada hari ini, Kamis (10/11/2022).

Proses tahap II merupakan prosedur penyerahan tanggungjawab terhadap tersangka dan barang bukti suatu tindak pidana dari penyidik ke pihak jaksa penuntut umum. Proses ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkaranya sudah sempurna (P-21).

Dalam kasus yang menghebohkan masyarakat Gresik ini ada empat pelaku yang sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Mereka adalah Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria; Sutrisna sebagai penghulu pernikahan, lalu Arief Syaifullah sebagai konten kreator, dan Nur Hudi Didin Arianto yang bertindak sebagai tuan rumah perhelatan pernikahan menyimpang ini.

Keempat tersangka dijerat sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP yang mengatur tentang penistaan terhadap ajaran agama. Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah juga dijerat dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Dalam proses penyidikan, keempat tersangka ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Namun di tengah perjalanan mereka dilepaskan dari tahanan karena masa penahanan di tingkat penyidikan sudah hampir habis. Waktu itu penyidik mengalami sedikit kendala untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti dalam memperbaiki berkas perkara.

Meski proses penyidikan terasa lambat namun pada 17 Oktober lalu pihak kejaksaan telah menyatakan bahwa berkas perkara penistaan agama itu dinyatakan sudah lengkap atau sempurna (P-21).

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro memastikan bahwa pihaknya akan melakukan tahap II kasus penistaan agama pada hari ini (10/11).

"Rencana awal memang kemarin, namun karena penasihat hukum tersangka masih ada kegiatan di luar kota, mereka minta tahap II diundur sehari. Jadi insya Allah hari ini, Bang," ungkap Iptu Wahyu yang sebentar lagi akan pindah ke Polres Malang dengan jabatan yang sama.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gresik Ludi Himawan mengatakan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Gresik untuk melakukan tahap II.

"Tergantung yang menyerahkan saja, maunya kapan," ucap Ludi singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/11).

Pengamat hukum pidana Surabaya I Wayan Titip Sulaksana menyambut positif proses kasus penistaan agama di Gresik berlanjut ke tahap penuntutan.

"Alhamdulillahi rabbil alamiin. Walaupun penyidik Polres Gresik terkesan lambat memproses para penista Agama Islam, pada akhirnya tugas penyidikan selesai sudah. Tinggal melimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," sambut Wayan dalam pesan WhatsApp-nya pagi ini, Kamis (10/11).

Wayan berharap, melalui proses tahap II ini pihak Kejaksaan Negeri Gresik kembali melakukan penahanan kepada keempat tersangka seperti yang sudah dilakukan penyidik Polres Gresik.

"Harapan saya, Kejari Gersik melakukan penahanan terhadap para tersangka. Para tersangka ini orang Islam menista agamanya sendiri," tutup pakar hukum yang juga advokat senior itu. grs

Berita Terbaru

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYA0AGI.com, Surabaya — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi d…

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), k…

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kick off peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kabupaten Lamongan, diawali dengan kegiatan Jelajah Santri Sako Pramuka P…

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Puluhan ribu alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dari berbagai penjuru dunia memadati kawasan pondok untuk mengikuti…

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Meningkatnya perhatian investor terhadap emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio mendorong PT Bank HSBC Indonesia (HSBC I…

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…