Tahap II Kasus Penistaan Agama, Wayan Minta Kejaksaan Tahan Kembali Para Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Nov 2022 09:42 WIB

Tahap II Kasus Penistaan Agama, Wayan Minta Kejaksaan Tahan Kembali Para Tersangka

i

Nur Hudi Didin Arianto dkk, tersangka kasus penistaan agama saat melakukan pertaubatan ulang dengan membaca dua kalimat syahadat di hadapan para pengurus MUI dan ormas Islam di Gresik. FOTO: SP/Grs.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Rencananya penyidik Pidana Umum Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik akan melakukan proses tahap II kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang melibatkan anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto pada hari ini, Kamis (10/11/2022).

Proses tahap II merupakan prosedur penyerahan tanggungjawab terhadap tersangka dan barang bukti suatu tindak pidana dari penyidik ke pihak jaksa penuntut umum. Proses ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkaranya sudah sempurna (P-21).

Baca Juga: Gegernya Pasutri Gresik, Video Mesum Istri Dikirim oleh PIL-nya

Dalam kasus yang menghebohkan masyarakat Gresik ini ada empat pelaku yang sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Mereka adalah Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria; Sutrisna sebagai penghulu pernikahan, lalu Arief Syaifullah sebagai konten kreator, dan Nur Hudi Didin Arianto yang bertindak sebagai tuan rumah perhelatan pernikahan menyimpang ini.

Keempat tersangka dijerat sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP yang mengatur tentang penistaan terhadap ajaran agama. Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah juga dijerat dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Dalam proses penyidikan, keempat tersangka ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Namun di tengah perjalanan mereka dilepaskan dari tahanan karena masa penahanan di tingkat penyidikan sudah hampir habis. Waktu itu penyidik mengalami sedikit kendala untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti dalam memperbaiki berkas perkara.

Meski proses penyidikan terasa lambat namun pada 17 Oktober lalu pihak kejaksaan telah menyatakan bahwa berkas perkara penistaan agama itu dinyatakan sudah lengkap atau sempurna (P-21).

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro memastikan bahwa pihaknya akan melakukan tahap II kasus penistaan agama pada hari ini (10/11).

Baca Juga: Selama 2 Tahun, Ayah Tiri di Gresik Cabuli Dua Anaknya

"Rencana awal memang kemarin, namun karena penasihat hukum tersangka masih ada kegiatan di luar kota, mereka minta tahap II diundur sehari. Jadi insya Allah hari ini, Bang," ungkap Iptu Wahyu yang sebentar lagi akan pindah ke Polres Malang dengan jabatan yang sama.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gresik Ludi Himawan mengatakan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Gresik untuk melakukan tahap II.

"Tergantung yang menyerahkan saja, maunya kapan," ucap Ludi singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/11).

Pengamat hukum pidana Surabaya I Wayan Titip Sulaksana menyambut positif proses kasus penistaan agama di Gresik berlanjut ke tahap penuntutan.

Baca Juga: Komplotan Pencurian Ban Serep Truk Diringkus

"Alhamdulillahi rabbil alamiin. Walaupun penyidik Polres Gresik terkesan lambat memproses para penista Agama Islam, pada akhirnya tugas penyidikan selesai sudah. Tinggal melimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," sambut Wayan dalam pesan WhatsApp-nya pagi ini, Kamis (10/11).

Wayan berharap, melalui proses tahap II ini pihak Kejaksaan Negeri Gresik kembali melakukan penahanan kepada keempat tersangka seperti yang sudah dilakukan penyidik Polres Gresik.

"Harapan saya, Kejari Gersik melakukan penahanan terhadap para tersangka. Para tersangka ini orang Islam menista agamanya sendiri," tutup pakar hukum yang juga advokat senior itu. grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU