SURABAYA PAGI, Bojonegoro- Menyongsong Tahun baru dengan mobil dinas baru. Mungkin itu ungkapan yang paling tepat dalam menggambarkan situasi kerja kedinasan 28 Camat se- Kabupaten Bojonegoro di tahun 2023 nanti.
Bagaimana tidak, untuk menunjang serta meningkatkan kinerjanya, seluruh Camat tersebut, bakal menerima mobil dinas baru berjenis Low-SUV dari Pemkab Bojonegoro di penghujung tahun 2022 ini.
Baca Juga: Pj Bupati Sampang Mengeluarkan SE Mobdin tak Berpamor
"Mobil dinas baru untuk Camat merknya Toyota Rush. Rencananya sudah harus diserah terimakan bulan November tahun ini," terang Kabag Umum Pemkab Bojonegoro, Djuana Poerwiyanto saat ditanya awak media. Rabu, (16/11/2022).
Dalam realisasi pengadaan kendaraan baru pelat merah berbahan bakar bensin itu, dibeber Djuana, Pemkab Bojonegoro telah mengalokasikan anggaran Rp. 7 Miliar lebih dengan teknis pengadaan melalui e- Katalog. Meski tak menyebut secara rinci mengenai alur distribusi kendaraan, namun ia menyebut kalau 28 mobil dinas baru bagi Camat itu, kini sedang dalam proses kedatangan.
Sementara ketika dikulik mengenai keberadaan mobil dinas Camat lama yang nantinya tak dipergunakan, katanya, akan dikembalikan dan diserahkan kepada bagian aset untuk dikelola sebagai fasilitas Pemkab Bojonegoro dengan peruntukan lainnya.
Baca Juga: Simpang Siur Soal "Buang" Mobil Dinas Impor
"Alokasi anggaran untuk pengadaan mobil dinas baru ini kurang lebih Rp. 7 Miliar. Kalau mobil dinas lama, nanti diserahkan ke bagian aset Pemkab Bojonegoro," ujarnya.
Sewaktu disinggung mengenai pemilihan tipe dan spek mobil dinas, pria yang pernah menjabat sebagai plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro itu menjelaskan, jika dalam pengadaan kendaraan dinas harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi medan.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Lelang 14 Mobil Dinas Pejabat
Sempat melirik tipe mobil berbahan bakar solar, namun urung karena terkendala ketentuan yang berlaku yakni pada jenis kendaraan serta harga.
"Untuk pengadaan mobil dinas itu sudah ada aturannya, jenis kendaraan disesuaikan dengan jabatannya dan anggarannya pun juga ada batasannya," pungkasnya.Din/Her
Editor : Redaksi