28 Camat Se- Bojonegoro Akan Terima Mobil Dinas Baru, Anggarannya Rp 7 Miliar Lebih

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi mobil dinas.
Ilustrasi mobil dinas.

i

SURABAYA PAGI, Bojonegoro- Menyongsong Tahun baru dengan mobil dinas baru. Mungkin itu ungkapan yang paling tepat dalam menggambarkan situasi kerja kedinasan 28 Camat se- Kabupaten Bojonegoro di tahun 2023 nanti.

Bagaimana tidak, untuk menunjang serta meningkatkan kinerjanya, seluruh Camat tersebut, bakal menerima mobil dinas baru berjenis Low-SUV dari Pemkab Bojonegoro di penghujung tahun 2022 ini.

"Mobil dinas baru untuk Camat merknya Toyota Rush. Rencananya sudah harus diserah terimakan bulan November tahun ini," terang Kabag Umum Pemkab Bojonegoro, Djuana Poerwiyanto saat ditanya awak media. Rabu, (16/11/2022).

Dalam realisasi pengadaan kendaraan baru pelat merah berbahan bakar bensin itu, dibeber Djuana, Pemkab Bojonegoro telah mengalokasikan anggaran Rp. 7 Miliar lebih dengan teknis pengadaan melalui e- Katalog. Meski tak menyebut secara rinci mengenai alur distribusi kendaraan, namun ia menyebut kalau 28 mobil dinas baru bagi Camat itu, kini sedang dalam proses kedatangan.

Sementara ketika dikulik mengenai keberadaan mobil dinas Camat lama yang nantinya tak dipergunakan, katanya, akan dikembalikan dan diserahkan kepada bagian aset untuk dikelola sebagai fasilitas Pemkab Bojonegoro dengan peruntukan lainnya.

"Alokasi anggaran untuk pengadaan mobil dinas baru ini kurang lebih Rp. 7 Miliar. Kalau mobil dinas lama, nanti diserahkan ke bagian aset Pemkab Bojonegoro," ujarnya.

Sewaktu disinggung mengenai pemilihan tipe dan spek mobil dinas, pria yang pernah menjabat sebagai plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro itu menjelaskan, jika dalam pengadaan kendaraan dinas harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi medan.

Sempat melirik tipe mobil berbahan bakar solar, namun urung karena terkendala ketentuan yang berlaku yakni pada jenis kendaraan serta harga.

"Untuk pengadaan mobil dinas itu sudah ada aturannya, jenis kendaraan disesuaikan dengan jabatannya dan anggarannya pun juga ada batasannya," pungkasnya.Din/Her

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…