Pesan Kemenaker ke Pengusaha: Jadikan PHK Solusi Terakhir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto: Dok. Kemenaker.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto: Dok. Kemenaker.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong pengusaha dan pekerja/buruh untuk terus melakukan dialog bipartit guna menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"PHK merupakan jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan. Karena sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/11/2022).

Putri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua LKS Tripnas Unsur Pemerintah menilai bahwa pada umumnya PHK dilakukan sebagai respon perusahaan akibat adanya perubahan ekonomi global yang menuntut perusahaan melakukan penyesuaian atas bisnisnya dan efisiensi terhadap pekerjanya. Padahal menurutnya, ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari efisiensi pekerja atau PHK.

"Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya," jelasnya,

Namun jika memang PHK tak dapat dihindarkan, ia mengingatkan agar PHK yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja.

"Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan," ujarnya.

Sementara untuk pekerja/buruh yang terkena PHK, Putri menyebut bahwa terdapat beberapa bentuk pelindungan yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perat peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, ada manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai. Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja.

Di sisi lain, Putri menjelaskan bahwa Pemerintah saat ini tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung resiliensi industri dalam negeri dalam menghadapi gejolak ekonomi global. jk

Berita Terbaru

Sebanyak 77,3 Persen Responden Nilai Kualitas Infrastruktur di Lamongan Masih Belum Memadai

Sebanyak 77,3 Persen Responden Nilai Kualitas Infrastruktur di Lamongan Masih Belum Memadai

Senin, 27 Apr 2026 17:04 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dua tahun belakangan ini Pemkab Lamongan mulai gencar mewujudkan pembangunan infrastruktur. Namun kualitas infrastruktur sebanyak…

Dinkes Kota Kediri Gelar Pembekalan Jamaah Haji

Dinkes Kota Kediri Gelar Pembekalan Jamaah Haji

Senin, 27 Apr 2026 17:01 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan Pembekalan Kesehatan jemaah haji di Hotel Lotus Garden, Senin…

Lewat PAW, Anas Karno Resmi Kembali Duduk di DPRD Surabaya: Tegaskan Komitmen untuk Warga

Lewat PAW, Anas Karno Resmi Kembali Duduk di DPRD Surabaya: Tegaskan Komitmen untuk Warga

Senin, 27 Apr 2026 16:58 WIB

Senin, 27 Apr 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Anas Karno sebagai anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan berlangsung…

FGD Satu Data 2026, Perkuat Tata Kelola Data Kota Mojokerto

FGD Satu Data 2026, Perkuat Tata Kelola Data Kota Mojokerto

Senin, 27 Apr 2026 16:55 WIB

Senin, 27 Apr 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengelolaan Tata K…

Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Kota Mojokerto, Wawali Tekankan Sinergi Pusat-Daerah

Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Kota Mojokerto, Wawali Tekankan Sinergi Pusat-Daerah

Senin, 27 Apr 2026 16:53 WIB

Senin, 27 Apr 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, bertindak sebagai inspektur upacara dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah…

Perkuat Ketahanan Pangan, Petani Mojokerto Mendapat Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura

Perkuat Ketahanan Pangan, Petani Mojokerto Mendapat Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura

Senin, 27 Apr 2026 16:51 WIB

Senin, 27 Apr 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menggelar …