Jual Pil Koplo Logo Y 90 Butir, Choirul Huda Dibui 20 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Choirul Huda menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda1 PN Surabaya, secara vidio call, Senin (28/11/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Choirul Huda menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda1 PN Surabaya, secara vidio call, Senin (28/11/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana penyalahgunaan daftar obat keras jenis pil koplo berlogo Y sebanyak 9 bungkus total 90 butir, yang dijual eceran, dengan mendapatkan untung, dengan terdakwa Muhammad Choirul Huda, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara video call, Senin (28/11/2022).

Dalam.amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, mengadili, menyatakan bahwa terdakwa  Choirul Huda terbukti bersalah melakukan tindak.pidana, 

"dengan sengaja memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam dakwaan JPU.

Menghukum oleh karenanya terhadap terdakwa dengan.pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,  dan denda Rp. 5 juta, subsider 2 bulan penjara, dikurangkan selama ditahan, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp.5 Juta, subsider 3 bulan penjara. 

Dalam putusan hakim terdakwa menyatakan menerima.

Diketahui, hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 wib terdakwa Choirul Huda menelpon Bayu alias Yuyong (DPO), untuk membeli pil koplo berlogo Y 9 bungkus berisi 10 butir setiap  bungkusnya, harga 15 ribu, Dengan total 135 ribu.Dibayar setelah laku terjual.Yuyong DPO.menyerahkan barang dirumah terdakwa jalan Pulo Wonokromo 270 ,Kel. Wonokromo Surabaya.

Pil koplo logo Y oleh terdakwa dijual.kembali secara eceran, kepada teman- temannya, Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menjual sebesar 25 ribu, masih disimpan oleh terdakwa.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022, jam 17.00 wib,  bertempat di Jl. Pulo Wonokromo 270 Wonokromo Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Dedy Trianto dan saksi Febrian Lasa, Petugas Polsek Wonokromo Surabaya, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 70 butir pil koplo berlogo Y, Uang Tunai Sebesar Rp25.000,-1 buah handphone merek Xiaomi Redmi. nbd

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…