Jual Pil Koplo Logo Y 90 Butir, Choirul Huda Dibui 20 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Choirul Huda menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda1 PN Surabaya, secara vidio call, Senin (28/11/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Choirul Huda menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda1 PN Surabaya, secara vidio call, Senin (28/11/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana penyalahgunaan daftar obat keras jenis pil koplo berlogo Y sebanyak 9 bungkus total 90 butir, yang dijual eceran, dengan mendapatkan untung, dengan terdakwa Muhammad Choirul Huda, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara video call, Senin (28/11/2022).

Dalam.amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, mengadili, menyatakan bahwa terdakwa  Choirul Huda terbukti bersalah melakukan tindak.pidana, 

"dengan sengaja memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam dakwaan JPU.

Menghukum oleh karenanya terhadap terdakwa dengan.pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,  dan denda Rp. 5 juta, subsider 2 bulan penjara, dikurangkan selama ditahan, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp.5 Juta, subsider 3 bulan penjara. 

Dalam putusan hakim terdakwa menyatakan menerima.

Diketahui, hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 wib terdakwa Choirul Huda menelpon Bayu alias Yuyong (DPO), untuk membeli pil koplo berlogo Y 9 bungkus berisi 10 butir setiap  bungkusnya, harga 15 ribu, Dengan total 135 ribu.Dibayar setelah laku terjual.Yuyong DPO.menyerahkan barang dirumah terdakwa jalan Pulo Wonokromo 270 ,Kel. Wonokromo Surabaya.

Pil koplo logo Y oleh terdakwa dijual.kembali secara eceran, kepada teman- temannya, Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menjual sebesar 25 ribu, masih disimpan oleh terdakwa.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022, jam 17.00 wib,  bertempat di Jl. Pulo Wonokromo 270 Wonokromo Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Dedy Trianto dan saksi Febrian Lasa, Petugas Polsek Wonokromo Surabaya, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 70 butir pil koplo berlogo Y, Uang Tunai Sebesar Rp25.000,-1 buah handphone merek Xiaomi Redmi. nbd

Berita Terbaru

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…