Jual Pil Koplo Logo Y 90 Butir, Choirul Huda Dibui 20 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Choirul Huda menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda1 PN Surabaya, secara vidio call, Senin (28/11/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Choirul Huda menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda1 PN Surabaya, secara vidio call, Senin (28/11/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana penyalahgunaan daftar obat keras jenis pil koplo berlogo Y sebanyak 9 bungkus total 90 butir, yang dijual eceran, dengan mendapatkan untung, dengan terdakwa Muhammad Choirul Huda, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara video call, Senin (28/11/2022).

Dalam.amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, mengadili, menyatakan bahwa terdakwa  Choirul Huda terbukti bersalah melakukan tindak.pidana, 

"dengan sengaja memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam dakwaan JPU.

Menghukum oleh karenanya terhadap terdakwa dengan.pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,  dan denda Rp. 5 juta, subsider 2 bulan penjara, dikurangkan selama ditahan, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp.5 Juta, subsider 3 bulan penjara. 

Dalam putusan hakim terdakwa menyatakan menerima.

Diketahui, hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 wib terdakwa Choirul Huda menelpon Bayu alias Yuyong (DPO), untuk membeli pil koplo berlogo Y 9 bungkus berisi 10 butir setiap  bungkusnya, harga 15 ribu, Dengan total 135 ribu.Dibayar setelah laku terjual.Yuyong DPO.menyerahkan barang dirumah terdakwa jalan Pulo Wonokromo 270 ,Kel. Wonokromo Surabaya.

Pil koplo logo Y oleh terdakwa dijual.kembali secara eceran, kepada teman- temannya, Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menjual sebesar 25 ribu, masih disimpan oleh terdakwa.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022, jam 17.00 wib,  bertempat di Jl. Pulo Wonokromo 270 Wonokromo Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Dedy Trianto dan saksi Febrian Lasa, Petugas Polsek Wonokromo Surabaya, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 70 butir pil koplo berlogo Y, Uang Tunai Sebesar Rp25.000,-1 buah handphone merek Xiaomi Redmi. nbd

Berita Terbaru

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Di tengah banyaknya pilihan produk nutrisi anak, kebiasaan membaca komposisi menjadi semakin penting agar orang tua tidak hanya m…