Jual Pil Koplo Logo Y 90 Butir, Choirul Huda Dibui 20 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Choirul Huda menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda1 PN Surabaya, secara vidio call, Senin (28/11/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Choirul Huda menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda1 PN Surabaya, secara vidio call, Senin (28/11/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana penyalahgunaan daftar obat keras jenis pil koplo berlogo Y sebanyak 9 bungkus total 90 butir, yang dijual eceran, dengan mendapatkan untung, dengan terdakwa Muhammad Choirul Huda, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara video call, Senin (28/11/2022).

Dalam.amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, mengadili, menyatakan bahwa terdakwa  Choirul Huda terbukti bersalah melakukan tindak.pidana, 

"dengan sengaja memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam dakwaan JPU.

Menghukum oleh karenanya terhadap terdakwa dengan.pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,  dan denda Rp. 5 juta, subsider 2 bulan penjara, dikurangkan selama ditahan, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp.5 Juta, subsider 3 bulan penjara. 

Dalam putusan hakim terdakwa menyatakan menerima.

Diketahui, hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 wib terdakwa Choirul Huda menelpon Bayu alias Yuyong (DPO), untuk membeli pil koplo berlogo Y 9 bungkus berisi 10 butir setiap  bungkusnya, harga 15 ribu, Dengan total 135 ribu.Dibayar setelah laku terjual.Yuyong DPO.menyerahkan barang dirumah terdakwa jalan Pulo Wonokromo 270 ,Kel. Wonokromo Surabaya.

Pil koplo logo Y oleh terdakwa dijual.kembali secara eceran, kepada teman- temannya, Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menjual sebesar 25 ribu, masih disimpan oleh terdakwa.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022, jam 17.00 wib,  bertempat di Jl. Pulo Wonokromo 270 Wonokromo Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Dedy Trianto dan saksi Febrian Lasa, Petugas Polsek Wonokromo Surabaya, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 70 butir pil koplo berlogo Y, Uang Tunai Sebesar Rp25.000,-1 buah handphone merek Xiaomi Redmi. nbd

Berita Terbaru

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…