SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana penyalahgunaan daftar obat keras jenis pil koplo berlogo Y sebanyak 9 bungkus total 90 butir, yang dijual eceran, dengan mendapatkan untung, dengan terdakwa Muhammad Choirul Huda, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara video call, Senin (28/11/2022).
Dalam.amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Choirul Huda terbukti bersalah melakukan tindak.pidana,
Baca Juga: Didakwa Terima Rp 23,5 Miliar, Eks Kepala BC Yogyakarta Diadili di Surabaya
"dengan sengaja memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam dakwaan JPU.
Menghukum oleh karenanya terhadap terdakwa dengan.pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dan denda Rp. 5 juta, subsider 2 bulan penjara, dikurangkan selama ditahan, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Disebut Dalam Kasus Tanah
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp.5 Juta, subsider 3 bulan penjara.
Dalam putusan hakim terdakwa menyatakan menerima.
Diketahui, hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 wib terdakwa Choirul Huda menelpon Bayu alias Yuyong (DPO), untuk membeli pil koplo berlogo Y 9 bungkus berisi 10 butir setiap bungkusnya, harga 15 ribu, Dengan total 135 ribu.Dibayar setelah laku terjual.Yuyong DPO.menyerahkan barang dirumah terdakwa jalan Pulo Wonokromo 270 ,Kel. Wonokromo Surabaya.
Baca Juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara
Pil koplo logo Y oleh terdakwa dijual.kembali secara eceran, kepada teman- temannya, Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menjual sebesar 25 ribu, masih disimpan oleh terdakwa.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022, jam 17.00 wib, bertempat di Jl. Pulo Wonokromo 270 Wonokromo Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Dedy Trianto dan saksi Febrian Lasa, Petugas Polsek Wonokromo Surabaya, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 70 butir pil koplo berlogo Y, Uang Tunai Sebesar Rp25.000,-1 buah handphone merek Xiaomi Redmi. nbd
Editor : Moch Ilham