Nipu Berkedok Investasi Koperasi Sebesar Rp 19,2 M, Dituntut 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Andree alias Mr. Lau Andree palsukan data seminar Abal Abal, tipu investor Rp 19,2 Miliar, agenda tuntutan JPU, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.Senin (12/12/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Andree alias Mr. Lau Andree palsukan data seminar Abal Abal, tipu investor Rp 19,2 Miliar, agenda tuntutan JPU, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.Senin (12/12/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Andree mengadakan seminar finansial untuk mencari investor dana talangan. Andree yang mengenalkan diri sebagai Mr Lau Andree itu menyelenggarakan Seminar Financial Breakthrought Community di sejumlah hotel ternama di Surabaya. Seminar itu juga diiklankan di Radio Betani FM, Surabaya, untuk menarik minat peserta.

Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Yulistiono dari Kejati Jatim, menyatakan terdakwa Andree terbukti bersalah melakukan tindak pidana " Pemalsuan surat secara berlanjut,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Dakwaan pertama JPU.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan seluruhnya selama ditahan, Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya diruang Candra, Senin (12/12/2022).

Menyatakan barang bukti yang dijadikan bukti di persidangan, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa  Andree melalui penasehat hukumnya akan mengajukan  Pembelaan, "Kami akan mengajukan Pembelaan  yang mulia, kami mohon waktu satu minggu," katanya.

Hakim Taufik Tatas, menunda sidang pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, dengan agenda pembelaan dari Penasehat hukum terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa, Di dalam seminar terdakwa Andree menawari pesertanya program investasi SIJAKA DT. Yakni, usaha koperasi di bidang dana talangan. Keuntungannya enam persen setiap bulan dari modal yang diinvestasikan.

Terdakwa menjelaskan bahwa program tersebut mempunyai jaminan keamanan bagi orang yang berinvestasi langsung di bawah naungan Koperasi Sekawan Jaya Sejahteran sub golongan Golden Member.

Investasi itu digunakan untuk dana talangan orang lain yang mengajukan oper kredit di bank. Paling lama hanya dua pekan dana talangan yang dipinjamkan kepada orang yang membutuhkan dana talangan sebagai dana untuk sementara menalangi oper kredit bank. Setelah orang yang membutuhkan dana talangan untuk oper kredit bank tersebut cair, pinjaman dana yang dipinjamkan dari Program SIJAKA DT baru dikembalikan oleh orang yang membutuhkan dana talangan tersebut.

Dana investasi yang sudah dikelola pada program SIJAKA DT sekitar Rp 80 miliar.

Terdakwa dalam seminar tersebut juga menunjukkan foto-foto saat bersama dengan para pejabat dinas koperasi serta perusahaan-perusahaan ternama hingga mengklaim punya plasa group di Surabaya. Presentasi terdakwa itu menarik minat delapan peserta seminar untuk berinvestasi. 

Kedelapan peserta itu kemudian menandatangani perjanjian kerjasama untuk berinvestasi dalam program SIJAKA DT. Namun, saat penandatanganan kerjasama itu, terdakwa Andree menggunakan nama I Gede Andreyasa. Nama itu merupakan identitas palsu. Selain menggunakan nama palsu Gede, Andree saat menandatangani kerjasama dengan investor bernama Johanes Julianto juga menggunakan nama palsu Tanusudibyo Andreas.

Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Bali, nama I Gede Andreyasa tidak sesuai dengan database sistem informasi administrasi kependudukan.

Kedelapan investor itu telah berinvestasi dengan nilai yang berinvestasi. Nilainya, satu investor ada yang menginvestasikan uangnya hingga Rp 5 miliar. Misalnya, Johanes yang telah berinvestasi Rp 5,1 miliar. Total nilai investasi dari kedelapan peserta itu Rp 19,2 miliar.

Sekitar pertengahan tahun 2020 terdakwa tidak memberikan hasil dana investasi kepada para korban.

Jaksa Yulistiono mendakwa Andree telah menggunakan identitas nama palsu dalam perjanjian investasi untuk menipu kedelapan korbannya. nbd

Berita Terbaru

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI-KEDIRI :  Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur melakukan investigasi terkait dengan laporan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di …

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA :  Vero, salah satu agensi komunikasi independen terkemuka di Asia Tenggara, bersama Magnifique, agensi 360 communications di Indonesia, …

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Daop 7 Madiun melaksanakan kegiatan Tilik Lintas melalui perjalanan lori dresin pada petak jalan antara Stasiun Kertosono hingga …

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, - Pemerintah Kota Kediri bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa usai mengonsumsi makanan dalam…

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Gresik. Setelah sempat m…