Lempar Bondet ke Rumah Petugas Lapas, Warga Malang Diciduk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Des 2022 08:48 WIB

Lempar Bondet ke Rumah Petugas Lapas, Warga Malang Diciduk Polisi

i

Petugas Polres Malang saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang mengungkap kasus teror pelemparan bom ikan (bondet) di rumah seorang petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru Malang, di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu .

Pelaku pelemparan bondet adalah seorang pria berinisial WH (33) yang berasal dari Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Saat ini, WH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Rumah di Malang Dirampok, Korban Disekap dan Dilakban

WH dalam menjalankan aksinya dibantu oleh seorang pelaku lain yang saat ini terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.

"Alhamdulillah kami berhasil menangkap satu pelaku dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka sebagai eksekutor yakni inisial W . Saat ini sudah dilakukan penahanan," jelas Iptu Wahyu, Senin (12/12/2022).

Iptu Wahyu menambahkan, pihaknya kini juga masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya.

"Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, sudah masuk DPO," ujarnya.

Baca Juga: Polres Malang Berangkatkan Ratusan Peserta Program Balik Gratis

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150RR berwarna merah yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka WH mengakui perbuatannya yang melakukan teror melempar bondet ke rumah korban. Hal itu dilakukan karena ia dendam terhadap korban yang merupakan sipir di Lapas Lowokwaru Malang.

"Motifnya karena sakit hati pada saat di dalam tahanan (Lapas Lowokwaru) ada perlakuan yang kurang berkenan di hati tersangka, yaitu digulung pada saat di tahanan," paparnya.

Lebih lanjut, Iptu Wahyu menjelaskan, tersangka bisa mendapatkan bom ikan dengan membeli di daerah Pasuruan.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

"Bondet didapat dari Pasuruan dengan membeli seharga 500 ribu," tutur Iptu Wahyu.

Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku WH adalah residivis yang kerap keluar masuk penjara dengan berbagai kasus. Setidaknya ia telah 4 kali mendapatkan putusan hukuman penjara sejak tahun 2010 hingga 2016 di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

"Pelaku adalah residivis dalam tindak pidana penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan, baru bebaa tiga bulan yang lalu," pungkasnya. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU