SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - AI warga asal Jalan Rungkut Kidul Surabaya dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena mengedarkan nakroba jenis sabu.
Pria 33 tahun itu diamankan polisi pada Rabu (9/11) lalu di rumahnya. Dalam pengamanan tersebut polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 18 poket sabu siap edar dengan berat total ± 10,26 gram beserta bungkusnya. Selain itu, disita juga timbangan elektrik, kotak warna hitam dan sebuah HP.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka AI setelah mendalami informasi dari warga juga pengungkapan kasus sebelumnya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu siap edar,” kata AKBP Daniel, Rabu Sore (14/12) kepada wartawan Harian Surabaya Pagi.
Tersangka AI mengaku bahwa dia mendapatkan barang berupa 6 poket plastik transparan dari seseorang berinisial TK dengan cara dititipi. Sedangkan barang berupa 12 poket plastik langsung dibelinya dari TK.
“Pelaku menerima sabu pada Minggu, 06 November 2022 sekira pukul 15.00 WIB dengan cara diranjau di pot bunga dekat Perumahan Citra Harmoni Tropodo Sidoarjo, dan sudah lima kali transaksi,” imbuh Daniel.
Begitu barang ada ditangan, atas perintah TK, sabu tersebut dibagi menjadi 10 bungkus dan oleh tersangka barang sabu sebanyak 2 bungkus dibeli seharga Rp 1.700.000, dan baru dibayar sebesar Rp 700.000 dengan cara transfer. Sabu akan dijual kembali oleh tersangka.
Sebanyak 2 bungkus sabu tersebut dibagi lagi olehnya menjadi 4 bungkus dan sudah habis terjual sedangkan barang 1 gram dikemas menjadi 11 bungkus sabu namun belum ada yang laku terjual.
Pelaku dalam pengakuan menyebut jika sabu dijual antara harga Rp 150.000 hingga Rp 200.000, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 350.000 per gramnya.
“Tersangka AI juga mengaku, barang berupa 8 gram sabu sudah laku terjual sebanyak 2 bungkus seberat 2 gram dan yang menjual adalah TK, tersangka hanya disuruh untuk meranjau saja. Selain mendapatkan upah sebesar Rp 100.000, per gramnya dia juga diupah 1 bungkus sabu untuk dikonsumsi sendiri,” pungkas AKBP Daniel. Ari
Editor : Moch Ilham