7 KPU Provinsi 'Disetir' Berbuat Curang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana

i

ICW Duga KPU Pusat Iming-iming Untuk Dipilih Jadi Calon Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/kota Tahun 2023

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada 12 kabupaten dan 7 provinsi yang mengikuti instruksi dari KPU Pusat untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual parpol peserta pemilu.

"Tentu temuan ini kami dalami, akan kami utuhkan semuanya sehingga nanti akan ada advokasi lanjutan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (18/12/2022). ICW tak jelaskan tujuh propinsi dan 12 kabupaten yang disetir KPU RI untuk berbuat curang.

Maka itu, Aktivis dan pengamat pemilu, Titi Anggraini mendorong publik  turut mengawasi perkembangan kasus dugaan kecurangan dalam tahapan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024. Ia meminta KPU transparan dan membuka semua data untuk membuktikan bahwa isu tersebut tidak benar.

"Sampai Minggu, kami menemukan berbagai aduan dan informasi setidaknya ada 12 kabupaten dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU Pusat untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual parpol peserta pemilu. Tentu temuan ini kami dalami, akan kami utuhkan semuanya sehingga nanti akan ada advokasi lanjutan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Kurnia memaparkan kronologi dugaan kecurangan saat proses verifikasi faktual parpol tersebut. Kurnia mengatakan hal itu diduga terjadi setelah proses hasil rekapitulasi verifikasi faktual parpol oleh KPU Provinsi kepada KPU Pusat pada 7 November lalu.

 

Melalui Video Call

"Kronologi pertama, bermula 5 November 2022. Setelah melakukan verifikasi faktual parpol, KPU tingkat kabupaten/kota menyerahkan hasil verifikasi faktual ke KPU tingkat Provinsi. Pada 6 November 2022, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol untuk seluruh kabupaten/kota melalui aplikasi yang dibuat KPU, yaitu SIPOL," kata Kurnia.

"Kemudian pada 7 November 2022, sedianya waktu ini dijadwalkan untuk agenda penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual parpol oleh KPU Provinsi kepada KPU Pusat," sambungnya.

Kurnia mengatakan indikasi kecurangan itu dilakukan oleh anggota KPU RI dengan cara mendesak KPU Provinsi melalui video call agar mengubah status verifikasi parpol dari mulanya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS). Namun, lanjut Kurnia, kabarnya rencana ini sempat mengalami kendala.

 

Ubah Status Verifikasi Parpol

"Karena beberapa anggota KPU daerah, baik provinsi ataupun kabupaten/kota, tidak sepakat untuk melakukan instruksi buruk tersebut. Sehingga, akibat hal itu, diduga strateginya berubah," katanya.

Kurnia melanjutkan, perubahan rencana itu pun melibatkan Sekjen KPU RI yang disebut memerintahkan sekretaris provinsi agar melakukan hal serupa. Sekjen KPU, kata Kurnia, dikabarkan sempat berkomunikasi melalui video call untuk menginstruksikan kepada jajaran penyelenggara KPU di daerah yang diserta ancaman mutasi.

"Caranya, sekretaris provinsi memerintahkan pegawai operator SIPOL, baik kabupaten/kota, untuk mendatangi kantor KPU Provinsi kemudian diminta mengubah status verifikasi partai politik," katanya.

 

Iming-iming KPU Pusat

"Kabarnya, sekretaris jenderal sempat berkomunikasi melalui video call lagi untuk menginstruksikan secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak. Temuan ini mengonfirmasi dugaan kita sebelumnya," lanjut Kurnia.

Selain itu, Kurnia mengatakan pihaknya pun mendapat kabar adanya dugaan iming-iming kepada struktural penyelenggara KPU di daerah. "Kami juga mendapatkan kabar ada dugaan iming-iming yang disampaikan oleh jajaran petinggi KPU Pusat kepada struktural penyelenggara KPU daerah. Iming-imingnya apa, iming-iming nanti untuk dipilih pada proses pemilihan calon anggota KPU Provinsi, kabupaten/kota yang akan digelar tahun 2023 mendatang," katanya.

 

Ada Parpol tak Penuhi Syarat

Advokat Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya telah menyampaikan somasi terhadap KPU RI terkait dugaan kecurangan, manipulasi, dan pelanggaran hukum dalam verifikasi faktual parpol.

Ibnu mengatakan dugaan kecurangan itu yakni dengan mengubah status verifikasi parpol yang mulanya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

"Ada beberapa daerah ada perubahan yang mulanya tertera parpol tertentu TMS kemudian itu menjadi MS tanpa melalui proses pengaduan yang sah, baik yang dilakukan sebelum perbaikan ataupun setelah perbaikan. Memang parpol-parpol ini adalah partai yang sebetulnya tidak memenuhi syarat akan tetapi dijadikan memenuhi syarat," kata Ibnu dalam kesempatan yang sama.

 

KPU Sangat Memahami

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan pihaknya siap memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi soal manipulasi data verifikasi faktual.

Afif mengaku sangat memahami jika ada ketidakpuasan dalam tahapan Pemilu 2024.

"Kami menelusuri informasi yang beredar. Pada saat yang sama kita mengikuti proses penetapan partai dan pengambilan nomor urut. Tentu ketidakpuasan atas situasi itu pasti ada dampak dan mekanismenya," ujar Afif usai menghadiri acara launching IKP di Redtop Hotel & Convention Center, Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

"Mungkin ada yang ke Bawaslu, ke DKPP, kami siap untuk menjelaskan dan memberikan penjelasan dan ditanyakan misalnya oleh partai yang tak masuk, oleh para pihak yang menduga yang disampaikan di media," pungkasnya. n erc/jk/cr4/rmc

Berita Terbaru

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…