Komplotan Pencuri Sepeda Pancal Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sepeda pancal yang dicuri oleh ketiga tersangka.
Sepeda pancal yang dicuri oleh ketiga tersangka.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk sebanyak 3 tersangka kasus pencurian sepeda pancal (curancal). Ketiga tersangka tersebut terdiri dari 2 pelaku pencurian dan 1 orang penadah.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa ketiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda yakni di Jalan Gayungsari II no.7, Jalan Kencanasari Timur Gg. 12 no.10 dan Jalan Pondok Maritim Indah Blok AA/24 Surabaya.

Adapun identitas dari tiga pelaku adalah FBS (22) warga Blitar, SAM (19) warga Surabaya dan satu penadah MA (31) warga Sampang Madura.

"Hasil tangkapan kami bentuk keseriusan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus curancal yang lagi marak belakangan ini," kata AKBP Mirzal kepada awak media, Minggu (17/12/2022) sore.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu sepeda motor Yamaha Jupiter warna Putih bernopol L 4683 YN yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, satu sepeda lipat merk Dahon 19 speed D8 20 inchi warna merah dan rekaman Cctv.

Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu menambahkan, para pelaku selama ini beraksi secara mobile di Kota Surabaya. Mereka berputar-putar mengelilingi wilayah perumahan, terutama di area perumahan yang cukup elite. Setelah mendapatkan target, para pelaku berbagi tugas.

"Ada yang melompat masuk rumah atau garasi kemudian terlihat sasaran sepeda yang di incar sedangkan pelaku lainnya memantau situasi di luar rumah," jelas Mirzal.

Mirzal mengungkapkan, setelah berhasil mengambil sepeda, sepeda yang dicuri kemudian diterima oleh pelaku lain yang sudah stanby di luar pagar. Selanjutnya, sepeda hasil curian tersebut di jual ke salah satu penadah MA.

Lebih lanjut, Mirzal mengatakan pihaknya bersama anggotanya sendiri telah berkomitmen akan memberantas aksi bentuk segala macam pencurian, dari pelaku hingga penadahnya. Pasalnya, potensi pencurian akan selalu ada jika masih ada permintaan dan pasarnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli barang. Kalau surat-surat tak lengkap jangan dibeli. Sebab, jika kedapatan menerima hasil dari kejahatan bisa dikenakan tindak pidana," tegas AKBP Mirzal.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka pencurian sepeda pancal itu dijerat Pasal 363 KHUP, tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 9 tahun. Sementara untuk satu penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. ari

Berita Terbaru

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Honda dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sepeda motor kecil paling menonjol dan…

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum islam, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur yang…

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka mengembangkan usaha pelaku usaha mikro dan kecil agar usaha yang masih berkembang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,…

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat persoalan keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Percepat Perlindungan BPJS-TK untuk 11 Ribu Pekerja

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Percepat Perlindungan BPJS-TK untuk 11 Ribu Pekerja

Selasa, 24 Feb 2026 11:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk mensejahterakan pekerja lokal serta mendorong perusahaan swasta…

Lonjakan Penipuan Digital saat Ramadan, IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

Lonjakan Penipuan Digital saat Ramadan, IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

Selasa, 24 Feb 2026 11:29 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Aktivitas digital masyarakat cenderung meningkat selama Ramadan, mulai dari komunikasi, transaksi, hingga donasi digital. Di tengah l…