Komplotan Pencuri Sepeda Pancal Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sepeda pancal yang dicuri oleh ketiga tersangka.
Sepeda pancal yang dicuri oleh ketiga tersangka.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk sebanyak 3 tersangka kasus pencurian sepeda pancal (curancal). Ketiga tersangka tersebut terdiri dari 2 pelaku pencurian dan 1 orang penadah.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa ketiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda yakni di Jalan Gayungsari II no.7, Jalan Kencanasari Timur Gg. 12 no.10 dan Jalan Pondok Maritim Indah Blok AA/24 Surabaya.

Adapun identitas dari tiga pelaku adalah FBS (22) warga Blitar, SAM (19) warga Surabaya dan satu penadah MA (31) warga Sampang Madura.

"Hasil tangkapan kami bentuk keseriusan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus curancal yang lagi marak belakangan ini," kata AKBP Mirzal kepada awak media, Minggu (17/12/2022) sore.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu sepeda motor Yamaha Jupiter warna Putih bernopol L 4683 YN yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, satu sepeda lipat merk Dahon 19 speed D8 20 inchi warna merah dan rekaman Cctv.

Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu menambahkan, para pelaku selama ini beraksi secara mobile di Kota Surabaya. Mereka berputar-putar mengelilingi wilayah perumahan, terutama di area perumahan yang cukup elite. Setelah mendapatkan target, para pelaku berbagi tugas.

"Ada yang melompat masuk rumah atau garasi kemudian terlihat sasaran sepeda yang di incar sedangkan pelaku lainnya memantau situasi di luar rumah," jelas Mirzal.

Mirzal mengungkapkan, setelah berhasil mengambil sepeda, sepeda yang dicuri kemudian diterima oleh pelaku lain yang sudah stanby di luar pagar. Selanjutnya, sepeda hasil curian tersebut di jual ke salah satu penadah MA.

Lebih lanjut, Mirzal mengatakan pihaknya bersama anggotanya sendiri telah berkomitmen akan memberantas aksi bentuk segala macam pencurian, dari pelaku hingga penadahnya. Pasalnya, potensi pencurian akan selalu ada jika masih ada permintaan dan pasarnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli barang. Kalau surat-surat tak lengkap jangan dibeli. Sebab, jika kedapatan menerima hasil dari kejahatan bisa dikenakan tindak pidana," tegas AKBP Mirzal.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka pencurian sepeda pancal itu dijerat Pasal 363 KHUP, tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 9 tahun. Sementara untuk satu penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. ari

Berita Terbaru

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi menuntaskan sidang promosi doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dengan m…

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perum BULOG Kantor Cabang Mojokerto terus memperkuat upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan melalui penyaluran minyak goreng M…

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…