22 Tahun Tempati Rumah, Punya SHM, Tapi Dieksekusi Pengadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Go Gunawan dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang ia tempati selama 22 tahun di Jalan Prapanca Surabaya. SP/Budi Mulyono
Go Gunawan dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang ia tempati selama 22 tahun di Jalan Prapanca Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Go Gunawan Susanto tak menyangka, rumah yang dia tinggali selama 22 tahun bersama keluarganya di Jalan Prapanca No 22, bakal dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (21/12/2022) hari ini. Padahal, pria 70 tahun itu memiliki legalitas yang sah berupa sertifikat hak milik (SHM) atas nama dirinya.

Go Gunawan mengungkapkan, awal mula kliennya tahu jika asetnya akan dieksekusi saat menerima surat pemberitahuan dari PN Surabaya.

"Pada Selasa (13/12/2022), datang surat pemberitahuan dari PN Surabaya. Isinya terkait pelaksanaan eksekusi terhadap rumah yang dikuasai klien kami dari tahun  2000 itu akan dieksekusi pada tanggal 21 Desember 2022 yang dimana 8 hari kedepan. Waktu dilihat siapa pemohon dan termohon eksekusinya, klien kami tidak mengetahui nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut," ungkap Go Gunawan, saat didampingi pengacaranya Billy H, Selasa (20/12/2022).

Setelah kejadian itu, Go Gunawan menyerahkan kepada pengacaranya Billy untuk menyelidiki awal terjadinya adanya penetapan eksekusi berdasarkan dari penetapan No. 26/Pen.Pdt//Del/2022/PN.Sby Jo No. 25/Eks/2014/PN.Mlg Jo No.62/Pdt.G/2008/PN.Mlg.

"Ternyata ada pihak penggugat dan beberapa tergugat yang tidak dikenal dan diketahui klien kami, menjaminkan SHGB yang produknya sudah mati dengan nomer 744. Jadi, SHGB ini berkeliaran yang dijaminkan, ada pihak yang mengaku memiliki entah siapa yang dijaminkan ke orang lain. Lalu setelah ada putusan PN Malang yang isi putusannya akan dieksekusi dan disita serta akan dibagi 50 persen untuk penggugat dan tergugat," imbuhnya.

Lebih lanjut Billy, jika riwayat SHM milik kliennya itu berasal dari SHM 616 dari peningkatan SHGB 744. Hal itu dikarenakan ada masa berlaku terhadap SHGB tersebut.

"Kami lalu melakukan pengecekan ke  Kantor Pertanahan Surabaya l. Disebutkan dalam surat No 402/7-35.78/lll/2011 bahwa SHGB No. 744 Desa/Lingkungan Darmo lll telah berakhir masa berlakunya pada 23/09/1980,serta telah diterbitkan sertifikat jenis dan nomor hak maupun pemegang hak baru kepada pemilik baru. Kok aneh, tahun 1994 ada yang menjaminkan SHGB mati ini," jelasnya.

Yang lebih mengherankan lagi, kata Billy, pemohon dan termohon saat datang pada rapat koordinasi tergugat begitu kooperatif dengan menyerahkan asetnya kepada pemohon secara sukarela.

Terkait surat pemberitahuan eksekusi, Billy mempertanyakan baru adanya tujuan penghuni tanah di Jalan Prapanca 22. Sedangkan dalam penetapan sebelumnya tidak ada.

"Ini kan surat dari PN Surabaya, sekarang ada tulisannya penghuni tanah di Prapanca 22 kok baru di surat ini. Waktu penetapan itu kan mestikan harusnya ada. Katanya sudah dikirim. Mana?, Siapa yang menerima?,. PN Surabaya kan tertelusur. Nanti akan kami cek," kata Billy.

Atas kejadian ini, Billy menegaskan telah melaporkan pihak-pihak yang diduga bermain dalam pelaksanaan eksekusi ini. "Kita sudah melaporkan pidana dalam kasus ini ke Polrestabes Surabaya," tandasnya. bd

Berita Terbaru

Dongkrak Sektor Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Dorong Kebijakan Presisi

Dongkrak Sektor Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Dorong Kebijakan Presisi

Jumat, 24 Apr 2026 12:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka mendongkrak sektor pariwisata yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi perekonomian masyarakat, Pemerintah…

Uji Coba Drone Semprot Pupuk Disambut Antusias Sejumlah Petani di Bojonegoro 

Uji Coba Drone Semprot Pupuk Disambut Antusias Sejumlah Petani di Bojonegoro 

Jumat, 24 Apr 2026 12:14 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 12:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Terbaru, sektor pertanian kini didukung dengan alat-alat canggih untuk mempermudah para petani, salah satunya di areal…

Tahun 2027, Pemkot Madiun Target Tambahkan 10 Ribu Peserta Pro JKK-JKM

Tahun 2027, Pemkot Madiun Target Tambahkan 10 Ribu Peserta Pro JKK-JKM

Jumat, 24 Apr 2026 11:46 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai langkah dan fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur khususnya untuk membantu keluarga penerima ketika terjadi…

Dongkrak Perekonomian, Pemkab Banyuwangi Optimalkan Potensi Wisata Berbasis Alam

Dongkrak Perekonomian, Pemkab Banyuwangi Optimalkan Potensi Wisata Berbasis Alam

Jumat, 24 Apr 2026 11:38 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai langkah strategis dalam mendongkrak perekonomian di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, saat ini Pemerintah Kabupaten…

Per 2026, DPMPTSP Targetkan Investasi Rp454 M Lewat Agenda ‘Situbondo Investor Day’

Per 2026, DPMPTSP Targetkan Investasi Rp454 M Lewat Agenda ‘Situbondo Investor Day’

Jumat, 24 Apr 2026 11:31 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat telah…

Pemkot Pasuruan Tekankan Peran Generasi Muda Hadapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Pemkot Pasuruan Tekankan Peran Generasi Muda Hadapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 24 Apr 2026 11:22 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap ancaman narkoba, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan…