Pembunuh Wanita BO di Sidoarjo Ditangkap di Ponorogo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rudi Kurniawan, saat diinterogasi anggota polisi di hadapan para wartawan usai ditangkap, di Mapolres Sidoarjo, Selasa (27/12/2022).
Rudi Kurniawan, saat diinterogasi anggota polisi di hadapan para wartawan usai ditangkap, di Mapolres Sidoarjo, Selasa (27/12/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pelarian Rudi Kurniawan harus berakhir saat polisi berhasil menangkap pelaku. Pemuda yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut diburu polisi karena telah menganiaya PSK yang dikencaninya hingga akhirnya tewas. Pemuda asal Lampung itu diamankan polisi di Ponorogo.

“Pelaku berhasil ditangkap di Ponorogo,” ujar Kapolresa Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (27/12/2022).

Kepada polisi Rudi mengakui telah mencekik korban hingga terkulai lemas lalu meninggalkannya tanpa busana, serta tangan dan kaki korban dia ikat dengan tali rafia.

Sebelum kabur ia juga mengaku menggasak 3 HP milik korban serta kalung milik korban. Dua dari 3 HP itu kemudian sempat ia jual ke Surabaya sebagai modal kabur ke Ponorogo.

Sementara itu, kepada polisi pelaku mengatakan bahwa kalung milik korban jatuh saat dirinya berupaya kabur dari rumah kos korban di Sidoarjo. "Jadi 2 HP dijual di Surabaya sedangkan perhiasan berupa kalung (milik korban) jatuh saat pelaku meninggalkan lokasi pembunuhan," ujar Kusumo.

Kepada polisi pelaku mengakui bahwa dirinya nekat membunuh korban karena merasa emosi, tersinggung, dan sakit hati. Alasannya, ia merasa tarif open BO yang ditarik oleh korban terlalu mahal dan tidak sesuai dengan perjanjian awal.

"Main pertama mbaknya bilang harganya Rp 250 ribu. Kemudian saya nambah satu jam lagi, usai bersih-bersih berdua di kamar mandi. Kemudian bertanya lagi harganya berapa, mbaknya jawab Rp 600 ribu," kata Rudi.

Kemudian pelaku mengenakan pakaian sambil menanyakan kembali harganya berapa pastinya. Kemudian korban menjawab Rp 600 ribu. Pelaku merasa tersinggung karena harga tidak sesuai dengan perjanjian. Pelaku yang belum membayar langsung menyerang korban karena emosi.

"Setelah mendengar Rp 600 ribu saya merasa kemahalan, tapi korban mengatakan, kalau tidak punya uang jangan BO mas. Akhirnya saya emosi dan mencekik leher korban di depan kamar mandi," kata Rudi.

Rudi mengaku, memakai aplikasi Michat sudah tiga kali.

Kusumo mengatakan pelaku melarikan diri ke rumah kerabatnya di Ponorogo. Namun, keberadaanya tetap terlacak. Polisi berhasil menangkapnya 2 hari setelah pembunuhan.

Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di Desa Cepoko, Kecamatan Ngayon, Ponorogo pada Senin (26/12) sekitar pukul 19.10 WIB.

Saat ini, Rudi harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diancam dengan persangkaan pasal 365 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. ham/cr2/rmc

Berita Terbaru

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…