Warga Bangkalan Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian.
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria atas kasus penyalahgunaan narkoba di area parkiran sebuah hotel di Jalan Taman Apsari, Surabaya, Jum’at (2/12/2022) sekitar pukul 21.20 WIB.

Pria yang dibekuk polisi itu berinisial SA (30) asal Jalan Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah Bangkalan, Madura. SA diduga menjadi pengedar dua jenis narkoba yakni sabu dan ekstasi.

"Anggota yang membekuk kemudian melakukan penggeledahan di parkiran tersebut ditemukan barang bukti sabu serta ekstasi logo Ferarri warna cokelat,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (01/01/2023) malam.

Dari tangan SA, petugas menyita poket plastik transparan berisi sabu dengan berat total 2,20 gram, serta ekstasi berlogo Ferarri warna cokelat dengan berat 1,34 gram, bungkus rokok dan 2 HP.

AKBP Daniel mengatakan, semua barang bukti itu tersangka simpan dalam bungkus rokok yang diletakkan di pintu mobil sebelah kanan depan. Adapula yang disembunyikan pelaku diatas dashboard mobil yang diakui milik tersangka sendiri.

“Tersangka SA mengaku bahwa mendapatkan barang bukti sabu dan jenis ekstasi dari Ipul (DPO) dengan cara membeli,” ujarnya.

Saat bertransaksi, SA bertemu langsung dengan orang suruhan Ipul yang tidak tersangka kenal. Barang sabu tersebut sudah dibayar lunas dan sebelumnya tersangka juga sudah menerima barang sabu dan extasi.

“Oleh SA barang tersebut akan dijual kembali ke saudara Anam (DPO). Sedangkan 1 (satu) poket plastik transparan berisi sabu dengan berat 1,07 gram beserta bungkusnya akan tersangka konsumsi sendiri,” terang Daniel.

Dari penjualan itu, SA akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000, sedangkan untuk ekstasi sebesar Rp. 100.000.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kini SA sudah ditahan dalam penjara Polrestabes Surabaya. ari

Berita Terbaru

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penggagalan penyelundupan 12,67 gram sabu sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dua orang…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Angelina Sondakh menjadi sorotan ketika beberapa kali tidak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Aaliyah Massaid. Namun,…

Trump, Setahun Cuan Rp 25 Triliun dari Kripto

Trump, Setahun Cuan Rp 25 Triliun dari Kripto

Kamis, 02 Jul 2026 20:30 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melaporkan pendapatan tambahan sebesar US$ 1,4 miliar atau setara Rp 25 triliun (kurs…