SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria penjual bensin eceran yang kedapatan menjual sabu. Tersangkadiketahui beinisial AK (31) warga asal Jalan Kunti Surabaya.
Dari proses penangkapan, petugas berhasil mengamankan 13 paket sabu. Itu pun belum termasuk beberapa sabu yang sudah AK jual.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka sebanyak 13 paket siap edar dengan berat keseluruhan 4,78 gram. Sabu rencananya akan dijual pada para pembelinya,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel kepada awak media Senin (02/01/2023) malam.
Daniel mengungkapkan, usai ditangkap, awalnya AK tidak mengakui tudingan dirinya sebagai pengedar narkoba serta tak mengaku menyimpan barang haram tersebut.
“Polisi pun tak kehabisan akal, usut punya usut saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan serbuk haram itu yang disimpan disebuah dompet warna hitam,” jelas Daniel.
Tersangka AK mengaku mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang bernama Rosi (DPO) pada Jumat (02/12/2022) sekitar pukul 23.00 Wib, di Jalan Kunti Surabaya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa, handphone dan uang tunai hasil penjuaanl sabu Rp. 1.100.000.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ari
Editor : Redaksi