Pelaku Penganiayaan di Kalitidu Bojonegoro Diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 08 Jan 2023 11:13 WIB

Pelaku Penganiayaan di Kalitidu Bojonegoro Diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro

i

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat memberikan keterangan. Jumat (06/01/2022). SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro - Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Bojonegoro-Cepu, Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro pada Jumat pagi (06/01/2023) pukul 03.00 WIB.

Pelaku berinisial NA, warga Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro ditangkap di rumahnya karena menganiaya korban Choirul Misbah (20) warga Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Korban dianiaya di Jalan raya Bojonegoro-Kalitidu Gg Masjid Al Ilyas, turut Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu, Kamis (5/1/2023) malam.

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kejadian tersebut.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa pakaian yang dipakai pelaku dan sebilah golok yang digunakan untuk menganiaya.

"Penyidik telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan di rumahnya, beserta barang bukti," ujar Muhammad kepada awak media, Jum’at (6/1/2023).

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Perwira menengah itu menuturkan bahwa telah dilakukan gelar perkara dan NA ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan di Rutan Negara Polres Bojonegoro.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP Subsider 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Dengan ditangkapnya pelaku, Muhammad berharap kepada semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Bojonegoro agar tetap kondusif, serta tidak mudah terprovokasi terhadap kabar atau berita yang belum jelas kebenarannya.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Kapolres juga meminta masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kami berharap kepada saudara-saudara kami untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Bojonegoro agar tetap kondusif. Percayakan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU