Nyambi Jadi Bandar Sabu, Tukang Parkir di Surabaya Berakhir di Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Jan 2023 11:09 WIB

Nyambi Jadi Bandar Sabu, Tukang Parkir di Surabaya Berakhir di Penjara

i

Petugas kepolisian saat menunjukkan barang bukti dan tersangka di Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu - sabu yang berinisial SP (29) di pinggir Jalan Karang Menjangan Kota Surabaya pada Senin (12/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Tersangka kita tangkap pada Senin (12/12/22) sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi tentang dugaan peredaran sabu-sabu di Kota Pahlawan.

Usai mendapat informasi, polisi langsung mengintai lokasi dan setelah mendapatkan indikasi kuat tersangka membawa sabu-sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria asal Karang Menjangan itu.

“Usai menangkap, polisi menemukan barang bukti sabu yang sudah ditimbang dalam kemasan paket dan dimasukkan ke plastik warna bening,” katanya.

Dalam penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 15 poket sabu dengan berat total 8,66 gram. Polisi juga menyita uang Rp 270 ribu serta sebuah timbangan elektrik yang digunakan tersangka membagi sabu menjadi kemasan lebih kecil.

“Berat sabu-sabu kalau ditimbang 8,66 gram. Barang bukti yang diamankan adalah tiga paket berukuran sedang, dan 12 paket kecil yang semuanya berisi sabu-sabu,” ujar Daniel.

 

Daniel mengatakan 12 paket barang haram ditemukan anggota saat dilakukan penggeledahan badan pada tersangka di Jalan Karang Menjangan. Kemudian dikeler kerumahnya, anggota menemukan 3 paket.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

“Kami temukan pula tiga poket lagi di bungkus tisu bekas di boks speaker di rumahnya,” tuturnya.

Tersangka mengaku kepada polisi bahwa ia membagi tempat penyimpanan sabu untuk mempermudah penjualan. Jika ada yang membeli, ia tinggal mengambil sabu di kotak plastik di kamarnya. Sementara tiga poket yang disimpan dalam speaker masih dalam kemasan satu gram yang belum dibagi menjadi kemasan kecil.

Saat diinterogasi, SP mengaku bahwa ia membeli sabu tersebut dari Dwi (DPO) sebanyak lima gram di wilayah Bangil, Pasuruan dengan cara diranjau di persawahan menggunakan bungkus rokok bekas pada Minggu, (11/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kemudian, tersangka membagi sabu tersebut menjadi 19 poket. Dua poket sudah digunakan sendiri, sementara satu poket dibuang saat disergap polisi.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

“Pengakuannya ia beli Rp 950 ribu per gram dan belum terbayar. Bahkan, sabu belum terjual,” ucapnya.

Tersangka mengatakan, pembeliannya biasa menghubungi lewat telepon atau datang ke lokasi saat ia bekerja sebagai tukang parkir.

“Pengakuannya, untuk paket kecil atau paket hemat seharga Rp 200 ribu. Per gramnya ia mematok harga Rp 1,1 juta,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU