Panjat Pagar Kos untuk Curi HP. Tukang Sampah di Keputih Surabaya DIbekuk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti hp curian yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.
Tersangka dan barang bukti hp curian yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Ipda Arie Widodo dan Kasubnit Ipda Achmad Fadhil berhasil meringkus AJ (22) atas kasus pencurian dua HP milik tetangga kosnya, GAP (22).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah Tim Jatanras mendapat laporan dari korban GAP, warga Jalan Magersari, Sidoarjo. Korban menceritakan kronologis kejadian dan akhirnya pada saat itu juga polisi melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dengan memeriksa saksi-saksi di TKP. Tim Jatanras berhasil mengungkap penyelidikan yang mengarah kepada AJ, bujangan yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mendapatkan petunjuk dan langsung melakukan pelacakan dan penyelidikan. Akhirnya posisi terduga pelaku terdeteksi berada di Jalan Keputih Surabaya. Tim Jatanras berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang tidur di rumahnya," kata Mirzal ke awak media, Selasa (17/1/2023).

Alumni Akpol 2004 ini menambahkan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku masuk ke rumah kos korban dengan cara memanjat pagar yang digembok di saat pemilik rumah sedang tertidur.

"Setelah memanjat pagar, pelaku masuk ke dalam kamar kos korban dan mengambil dua HP yang saat itu sedang dicas. Korban saat itu sedang tertidur," ujarnya. 

Dari penangkapan itu, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita hasil barang curian yakni handphone OPPO Reno 5F warna ungu fantastic dan handphone realme 6 warna biru.

Saat diinterogasi, AJ tidak bisa mengelak. AJ mengaku baru kali pertama mencuri dan tidak pernah berurusan dengan pihak kepolisian. Selanjutnya, ia digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mengenai motif pencurian, Mirzal menuturkan, tersangka yang berprofesi sebagai tukang sampah ini mengaku mencuri karena ingin ganti HP baru yang lebih layak. Sehingga HP curian itu nantinya dipakai sendiri dan diganti nomornya,

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AJ harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman penjara 5 tahun. ari

Berita Terbaru

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perangkat RT/RW seluruh Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diimbau untuk mendukung pengaktifan sistem keamanan lingkungan …

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), menyisakan tanda tanya setelah seluruh 11 anggota Fraksi Partai Demokrat tidak …

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut d…

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang manipulasi hukum untuk kepentingan segelintir orang. Ayat ini menegaskan bahwa menggunakan hukum…

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ikatan Hakim I…