Edarkan Sabu dan Ekstasi, Warga Petemon Kuburan Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas aparat kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan sabu dan ekstasi. SP/Ariandi.
Petugas aparat kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan sabu dan ekstasi. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk IS (41) warga Jalan Petemon Kuburan kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya atas kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu dan juga ekstasi yang sudah dipecah-pecah menjadi paket hemat siap edar.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel mengatakan, rencana awal tersangka untuk mengedarkan sabu di wilayah Surabaya gagal lantaran lebih dulu diamankan oleh petugas.

“Awalnya, pelaku mendapatkan sabu secara ranjau di Jalan Kapasari seberat 20 gram,” kata AKBP Daniel, Selasa (17/1/2023).

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang berupa 11 (sebelas) poket berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 6,38 gram beserta bungkusnya yang didapat dari Penceng (DPO). Barang tersebut dibelinya dengan harga Rp. 17.000.000.

Selain itu, petugas juga menemukan 7 (tujuh) poket plastik transparan yang berisi 53 butir narkotika jenis ekstasi dengan logo Ferrari dan logo Gucci warna coklat dengan berat total ± 21,69 gram. Ekstaksi tersebut juga didapatkan tersangka dari Penceng. IS mengaku telah bertransaksi dengan Penceng sebanyak lima kali.

“Ekstasi dibeli pada Minggu 11 Desember 2022, yang asalnya 1 poket plastik sebanyak 80 butir dengan harga Rp. 24.800.000, diranjau di Jalan Raya Kapasari Surabaya,” ujarnya.

IS berencana menjual sabu dengan harga Rp. 150.000, hingga Rp. 600.000, per poketnya. Sementara untuk ekstasi akan dijual tersangka seharga Rp. 350.000 per butirnya.

“Untuk ekstasi tersebut, saya belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua. Namun jika barangnya habis mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000.000,” tutur IS

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ari

Berita Terbaru

Gugatan NO, Kuasa Hukum Edy Susanto: Kami Akan Tempuh Banding

Gugatan NO, Kuasa Hukum Edy Susanto: Kami Akan Tempuh Banding

Minggu, 27 Sep 2026 21:48 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 21:48 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kuasa hukum Edy Susanto Santoso mengatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Madiun dalam per…

Kumpulkan 200 Pesantren, Perkom Sunan Drajat Ajak Pesantren Mandiri Secara Ekonomi

Kumpulkan 200 Pesantren, Perkom Sunan Drajat Ajak Pesantren Mandiri Secara Ekonomi

Minggu, 27 Sep 2026 19:30 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pesantren tak cukup hanya kuat dalam dakwah dan pendidikan. Kemandirian ekonomi juga dinilai menjadi fondasi penting agar p…

Pesta Gol di Surajaya, Bungkam PSBS Biak 6-0, Yudo Sumbangkan 2 Gol

Pesta Gol di Surajaya, Bungkam PSBS Biak 6-0, Yudo Sumbangkan 2 Gol

Minggu, 27 Sep 2026 19:25 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Persela Lamongan tampil menggila dan sukses mengamankan kemenangan telak 6-0 atas PSBS Biak, dalam pertandingan lanjutan P…

Bidik Rekor MURI di HUT ke-81, TNI Gelar Tournament Domino Nasional Piala Panglima TNI 2026

Bidik Rekor MURI di HUT ke-81, TNI Gelar Tournament Domino Nasional Piala Panglima TNI 2026

Minggu, 27 Sep 2026 17:56 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surahaya — Dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI, sekaligus mengincar pencatatan Rekor MURI, Kodim 0830 Surabaya yang bekerjasama dengan F…

DPRD Surabaya Dorong Pengadaan Seragam Terpusat

DPRD Surabaya Dorong Pengadaan Seragam Terpusat

Minggu, 27 Sep 2026 16:47 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 16:47 WIB

SURABAYAPAGI, com. Surabaya - Persoalan seragam batik sekolah dikeluhan wali murid menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi D DPRD Surabaya  Ajeng …

Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Minggu, 27 Sep 2026 15:52 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:52 WIB

 SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar aksi donor darah serentak di 38 kabupaten/kota dalam rangka memperingati Hari Ulang Ta…