Edarkan Sabu dan Ekstasi, Warga Petemon Kuburan Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas aparat kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan sabu dan ekstasi. SP/Ariandi.
Petugas aparat kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan sabu dan ekstasi. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk IS (41) warga Jalan Petemon Kuburan kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya atas kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu dan juga ekstasi yang sudah dipecah-pecah menjadi paket hemat siap edar.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel mengatakan, rencana awal tersangka untuk mengedarkan sabu di wilayah Surabaya gagal lantaran lebih dulu diamankan oleh petugas.

“Awalnya, pelaku mendapatkan sabu secara ranjau di Jalan Kapasari seberat 20 gram,” kata AKBP Daniel, Selasa (17/1/2023).

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang berupa 11 (sebelas) poket berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 6,38 gram beserta bungkusnya yang didapat dari Penceng (DPO). Barang tersebut dibelinya dengan harga Rp. 17.000.000.

Selain itu, petugas juga menemukan 7 (tujuh) poket plastik transparan yang berisi 53 butir narkotika jenis ekstasi dengan logo Ferrari dan logo Gucci warna coklat dengan berat total ± 21,69 gram. Ekstaksi tersebut juga didapatkan tersangka dari Penceng. IS mengaku telah bertransaksi dengan Penceng sebanyak lima kali.

“Ekstasi dibeli pada Minggu 11 Desember 2022, yang asalnya 1 poket plastik sebanyak 80 butir dengan harga Rp. 24.800.000, diranjau di Jalan Raya Kapasari Surabaya,” ujarnya.

IS berencana menjual sabu dengan harga Rp. 150.000, hingga Rp. 600.000, per poketnya. Sementara untuk ekstasi akan dijual tersangka seharga Rp. 350.000 per butirnya.

“Untuk ekstasi tersebut, saya belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua. Namun jika barangnya habis mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000.000,” tutur IS

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ari

Berita Terbaru

Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila

Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila

Selasa, 30 Jun 2026 16:39 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:39 WIB

Direktur PT HM Sampoerna Tbk., Rianto Probo Hartono, menegaskan bahwa hubungan industrial yang harmonis dibangun melalui kepercayaan, dialog, dan kolaborasi…

2 BUMD Perbankan Siap Kolaborasi dengan PT Jamkrida Jatim Perluas Akses Pembiayaan UMKM

2 BUMD Perbankan Siap Kolaborasi dengan PT Jamkrida Jatim Perluas Akses Pembiayaan UMKM

Selasa, 30 Jun 2026 16:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Dua BUMD perbankan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bank Jatim dan Bank UMKM Jawa Timur, menyatakan kesiapannya memperkuat k…

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak membuat pengelolaan aset daerah khususnya…

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil membekuk seorang pemuda berinisial GAA (21) atas dugaan tindak pidana p…

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada  ‎

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada ‎

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang korupsi dana CSR yang menjerat mantan Wali Kota Maidi mengungkap proyek urugan TPA Winongo senilai Rp600 juta dari  CSR PT He…

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kondisi permukaan air (elevasi) di Bendungan Wonorejo Tulungagung mulai mengalami penurunan saat musim kemarau. Dan saat ini,…