Edarkan Sabu dan Ekstasi, Warga Petemon Kuburan Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas aparat kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan sabu dan ekstasi. SP/Ariandi.
Petugas aparat kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan sabu dan ekstasi. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk IS (41) warga Jalan Petemon Kuburan kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya atas kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu dan juga ekstasi yang sudah dipecah-pecah menjadi paket hemat siap edar.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel mengatakan, rencana awal tersangka untuk mengedarkan sabu di wilayah Surabaya gagal lantaran lebih dulu diamankan oleh petugas.

“Awalnya, pelaku mendapatkan sabu secara ranjau di Jalan Kapasari seberat 20 gram,” kata AKBP Daniel, Selasa (17/1/2023).

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang berupa 11 (sebelas) poket berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 6,38 gram beserta bungkusnya yang didapat dari Penceng (DPO). Barang tersebut dibelinya dengan harga Rp. 17.000.000.

Selain itu, petugas juga menemukan 7 (tujuh) poket plastik transparan yang berisi 53 butir narkotika jenis ekstasi dengan logo Ferrari dan logo Gucci warna coklat dengan berat total ± 21,69 gram. Ekstaksi tersebut juga didapatkan tersangka dari Penceng. IS mengaku telah bertransaksi dengan Penceng sebanyak lima kali.

“Ekstasi dibeli pada Minggu 11 Desember 2022, yang asalnya 1 poket plastik sebanyak 80 butir dengan harga Rp. 24.800.000, diranjau di Jalan Raya Kapasari Surabaya,” ujarnya.

IS berencana menjual sabu dengan harga Rp. 150.000, hingga Rp. 600.000, per poketnya. Sementara untuk ekstasi akan dijual tersangka seharga Rp. 350.000 per butirnya.

“Untuk ekstasi tersebut, saya belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua. Namun jika barangnya habis mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000.000,” tutur IS

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ari

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …