Edarkan Sabu dan Ekstasi, Warga Petemon Kuburan Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas aparat kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan sabu dan ekstasi. SP/Ariandi.
Petugas aparat kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan sabu dan ekstasi. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk IS (41) warga Jalan Petemon Kuburan kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya atas kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu dan juga ekstasi yang sudah dipecah-pecah menjadi paket hemat siap edar.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel mengatakan, rencana awal tersangka untuk mengedarkan sabu di wilayah Surabaya gagal lantaran lebih dulu diamankan oleh petugas.

“Awalnya, pelaku mendapatkan sabu secara ranjau di Jalan Kapasari seberat 20 gram,” kata AKBP Daniel, Selasa (17/1/2023).

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang berupa 11 (sebelas) poket berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 6,38 gram beserta bungkusnya yang didapat dari Penceng (DPO). Barang tersebut dibelinya dengan harga Rp. 17.000.000.

Selain itu, petugas juga menemukan 7 (tujuh) poket plastik transparan yang berisi 53 butir narkotika jenis ekstasi dengan logo Ferrari dan logo Gucci warna coklat dengan berat total ± 21,69 gram. Ekstaksi tersebut juga didapatkan tersangka dari Penceng. IS mengaku telah bertransaksi dengan Penceng sebanyak lima kali.

“Ekstasi dibeli pada Minggu 11 Desember 2022, yang asalnya 1 poket plastik sebanyak 80 butir dengan harga Rp. 24.800.000, diranjau di Jalan Raya Kapasari Surabaya,” ujarnya.

IS berencana menjual sabu dengan harga Rp. 150.000, hingga Rp. 600.000, per poketnya. Sementara untuk ekstasi akan dijual tersangka seharga Rp. 350.000 per butirnya.

“Untuk ekstasi tersebut, saya belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua. Namun jika barangnya habis mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000.000,” tutur IS

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ari

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …