Selundupkan Sabu ke Rutan, Aris Susanti Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Aris Susanti Binti Gofur (kiri atas), Nurman Bin Gofur , Beni Erfandi, dan Fabhian Eka Purnama, menjalani sidang di ruang Kartika 1 PN Surabaya, secara vidio call, Rabu (18/01/2023). SP/BUDI
Terdakwa Aris Susanti Binti Gofur (kiri atas), Nurman Bin Gofur , Beni Erfandi, dan Fabhian Eka Purnama, menjalani sidang di ruang Kartika 1 PN Surabaya, secara vidio call, Rabu (18/01/2023). SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 10 gram, yang telah dikirim sebanyak dua kali, kepada pembelinya yang merupakan tahanan kasus sabu di rumah tahanan Polrestabes Surabaya, dengan para terdakwa Aris Susanti Binti Gofur ( pengIrim sabu 10 gram disediakan di celana dalamnya) , Terdakwa Nurman Bin Gofur , Terdakwa Beni Erfandi alias. Andik Bin Salamun, dan Terdakwa Fabhian Eka Purnama Bin Achmad Arief ( ketiganya merupakan tahanan kasus sabu), diruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Ketut Tirta, Rabu (18/01/2023).

Dalam dakwaan JPU Dicky Aditya dari Kejari Perak, menyatakan para terdakwa, Aris Susanti, Nurman, Beni dan Fabhian, telah melakukan tindak pidana " perbuatan Permufakatan Jahat Untuk melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam agenda saksi penangkap, yakni saksi Ely Yuniawati, Achmad Afandi, Dzkrullah Ahmad anggota Polrestabes Surabaya.

Saksi Polwan Ely Yuniawati  menerangkan untuk terdakwa Aris Susanti dilakukan pemeriksaan fisik badan, sampai ditempat yang tabu untuk diperiksa,

" kami melakukan pemeriksaan badan terdakwa Aris Susanti, saat pada celana dalamnya kita temukan kresek hitam yang didalamnya ada bungkus kopi berisi sabu seberat 10 gram," jelas saksi Ely.

Para terdakwa di dalam persidangan juga didampingi oleh Penasehat Hukumnya Viktor Sinaga, yang akan mendampingi para terdakwa sampai selesai.

Diketahui, pada hari Minggu tanggal 25 September 2022 Terdakwa Nurman, Beni Erfandi dan Fabhian Eka Purnama, yang merupakan tahanan Polrestabes Surabaya, sepakat membeli sabu dengan tujuan dijual kembali.

Selanjutnya terdakwa Beni Erfandi  menghubungi Vikri alias Number Uno (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 10 gram.

Selanjutnya terdakwa Nurman , Beni Erfandi dan terdakwa Fabhian Eka Purnama membayar uang muka sabu Rp.2 juta, kepada Vikri alias Number Uno (DPO) melalui Transfer.Uang yang digunakan milik terdakwa Fabhian Eka Purnama.

Terdakwa Nurman menghubungi terdakwa Aris  Susanti,meminta untuk mengambil sabu, dikatakan kepada Aris Susanti sabu yang diambil nantinya akan dijual di rumah tahanan Polrestabes Surabaya, dijanjikan upah 300 ribu untuk terdakwa Aris Susanti.

Selanjutnya tanggal 29 September 2022 Terdakwa Aris Susanti mengantarkan sabu 10 gram ke rumah tahanan Polrestabes Surabaya.Sabu tersebut diterima

Terdakwa Nurman, Terdakwa Beni, Terdakwa Fabhian Eka Purnama, dijual kepada para tahanan dengan harga Rp.200 ribu sampai Rp.400 per poket.

Dari hasil menjual sabu, Terdakwa Nurman, Beni Erfandi, Fabhian Eka Purnama, mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3 juta.

Sementara Terdakwa Aris Susanti menerima Rp.300 ribu, sedangkan Rp.700.000,- dibagi rata ke Nurman, Beni, dan Fabhian.

Selanjutnya hari Jumat 07 Oktober 2022, ketiga terdakwa memesan lagi sabu sebanyak 10 gram kepada Vikri alias Number Uno (DPO), untuk dijual ke rumah tahanan Polrestabes Surabaya. Dibayar uang muka Rp.2 juta dari pembelian 10 gram sabu.Kembali terdakwa Aris Susanti diminta untuk.mengambil sabu dengan upah Rp 300 ribu.

Pengambilan sabu dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara ranjau di Jalan Tambak Asri Surabaya.Setelah sabu dikuasai oleh terdakwa Aris Susanti  seberat 10 gram, kemudian dibawa ke rumah tahanan Polrestabes Surabaya, dikemas kopi warna hitam, dibungkus kresek hitam, disimpan dalam celana dalam Terdakwa Aris Susanti.

Sesampainya didepan kantor Polrestabes Surabaya, Aris Susanti ditangkap oleh saksi Ely Yuniawati, Saksi Achmad Afandi, Saksi Dzkrullah Ahmad merupakan anggota polisi.

Dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 9,085 gram di dalam celana dalam Terdakwa Aris. Dilakukan pengembangan berhasil menangkap Terdakwa Nurman, Beni dan Fabhian.Maksud membeli sabu untuk mendapatkan keuntungan dan bisa sekalian mengkonsumsi sabu. bd

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …