Selundupkan Sabu ke Rutan, Aris Susanti Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Aris Susanti Binti Gofur (kiri atas), Nurman Bin Gofur , Beni Erfandi, dan Fabhian Eka Purnama, menjalani sidang di ruang Kartika 1 PN Surabaya, secara vidio call, Rabu (18/01/2023). SP/BUDI
Terdakwa Aris Susanti Binti Gofur (kiri atas), Nurman Bin Gofur , Beni Erfandi, dan Fabhian Eka Purnama, menjalani sidang di ruang Kartika 1 PN Surabaya, secara vidio call, Rabu (18/01/2023). SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 10 gram, yang telah dikirim sebanyak dua kali, kepada pembelinya yang merupakan tahanan kasus sabu di rumah tahanan Polrestabes Surabaya, dengan para terdakwa Aris Susanti Binti Gofur ( pengIrim sabu 10 gram disediakan di celana dalamnya) , Terdakwa Nurman Bin Gofur , Terdakwa Beni Erfandi alias. Andik Bin Salamun, dan Terdakwa Fabhian Eka Purnama Bin Achmad Arief ( ketiganya merupakan tahanan kasus sabu), diruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Ketut Tirta, Rabu (18/01/2023).

Dalam dakwaan JPU Dicky Aditya dari Kejari Perak, menyatakan para terdakwa, Aris Susanti, Nurman, Beni dan Fabhian, telah melakukan tindak pidana " perbuatan Permufakatan Jahat Untuk melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam agenda saksi penangkap, yakni saksi Ely Yuniawati, Achmad Afandi, Dzkrullah Ahmad anggota Polrestabes Surabaya.

Saksi Polwan Ely Yuniawati  menerangkan untuk terdakwa Aris Susanti dilakukan pemeriksaan fisik badan, sampai ditempat yang tabu untuk diperiksa,

" kami melakukan pemeriksaan badan terdakwa Aris Susanti, saat pada celana dalamnya kita temukan kresek hitam yang didalamnya ada bungkus kopi berisi sabu seberat 10 gram," jelas saksi Ely.

Para terdakwa di dalam persidangan juga didampingi oleh Penasehat Hukumnya Viktor Sinaga, yang akan mendampingi para terdakwa sampai selesai.

Diketahui, pada hari Minggu tanggal 25 September 2022 Terdakwa Nurman, Beni Erfandi dan Fabhian Eka Purnama, yang merupakan tahanan Polrestabes Surabaya, sepakat membeli sabu dengan tujuan dijual kembali.

Selanjutnya terdakwa Beni Erfandi  menghubungi Vikri alias Number Uno (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 10 gram.

Selanjutnya terdakwa Nurman , Beni Erfandi dan terdakwa Fabhian Eka Purnama membayar uang muka sabu Rp.2 juta, kepada Vikri alias Number Uno (DPO) melalui Transfer.Uang yang digunakan milik terdakwa Fabhian Eka Purnama.

Terdakwa Nurman menghubungi terdakwa Aris  Susanti,meminta untuk mengambil sabu, dikatakan kepada Aris Susanti sabu yang diambil nantinya akan dijual di rumah tahanan Polrestabes Surabaya, dijanjikan upah 300 ribu untuk terdakwa Aris Susanti.

Selanjutnya tanggal 29 September 2022 Terdakwa Aris Susanti mengantarkan sabu 10 gram ke rumah tahanan Polrestabes Surabaya.Sabu tersebut diterima

Terdakwa Nurman, Terdakwa Beni, Terdakwa Fabhian Eka Purnama, dijual kepada para tahanan dengan harga Rp.200 ribu sampai Rp.400 per poket.

Dari hasil menjual sabu, Terdakwa Nurman, Beni Erfandi, Fabhian Eka Purnama, mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3 juta.

Sementara Terdakwa Aris Susanti menerima Rp.300 ribu, sedangkan Rp.700.000,- dibagi rata ke Nurman, Beni, dan Fabhian.

Selanjutnya hari Jumat 07 Oktober 2022, ketiga terdakwa memesan lagi sabu sebanyak 10 gram kepada Vikri alias Number Uno (DPO), untuk dijual ke rumah tahanan Polrestabes Surabaya. Dibayar uang muka Rp.2 juta dari pembelian 10 gram sabu.Kembali terdakwa Aris Susanti diminta untuk.mengambil sabu dengan upah Rp 300 ribu.

Pengambilan sabu dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara ranjau di Jalan Tambak Asri Surabaya.Setelah sabu dikuasai oleh terdakwa Aris Susanti  seberat 10 gram, kemudian dibawa ke rumah tahanan Polrestabes Surabaya, dikemas kopi warna hitam, dibungkus kresek hitam, disimpan dalam celana dalam Terdakwa Aris Susanti.

Sesampainya didepan kantor Polrestabes Surabaya, Aris Susanti ditangkap oleh saksi Ely Yuniawati, Saksi Achmad Afandi, Saksi Dzkrullah Ahmad merupakan anggota polisi.

Dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 9,085 gram di dalam celana dalam Terdakwa Aris. Dilakukan pengembangan berhasil menangkap Terdakwa Nurman, Beni dan Fabhian.Maksud membeli sabu untuk mendapatkan keuntungan dan bisa sekalian mengkonsumsi sabu. bd

Berita Terbaru

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Akses layanan kesehatan bagi anak dengan kelainan bawaan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, terutama bagi keluarga dengan k…

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …