Polisi Bantah Sendiri Berkas Perkara Buatan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut mereka telah lalai dalam melaksanakan tugasnya saat pertandingan sepakbola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu. Ketiganya meminta dibebaskan karena dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Penasehat hukum para terdakwa, AKBP Nurul Anaturoh menyatakan, dakwaan jaksa yang menyebut para terdakwa melanggar Pasal 19 angka I huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 tidak memenuhi syarat materiil. Peraturan itu bukan peraturan perundang-undangan sehingga tidak wajib mengikutinya. Ketiga terdakwa sebagai anggota polisi hanya berkewajiban mengikuti peraturan perundang-undangan saja. 

"Peraturan tersebut hanya sebagai law of the game, bukan rule of law, sehingga tidak mengharuskan orang di luar PSSI untuk mengikutinya, termasuk terdakwa," kata Nurul, advokat dari bidang hukum (bidkum) Polda Jatim saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin.

Dengan eksepsi tersebut, bidkum Polda Jatim telah membantah dakwaan yang bersumber dari berkas perkara buatan penyidik Polda Jatim. Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, jaksa penuntut umum akan menanggapi eksepsi para terdakwa dalam sidang pekan depan. Menurut dia, dakwaan itu dibuat berdasarkan berkas perkara dari penyidik Polda Jatim.

"Sumber utama surat dakwaan itu berkas perkara dari penyidik. Kami tidak bisa memasukkan begitu saja omongan orang ke dalam surat dakwaan. Jadi, semuanya dari penyidik," ujar Fathur.

Sementara itu pada persidangan terpisah dengan terdakwa Abdul Haris selaku Panpel Arema dan security officer Suko Sutrisno dihadirkan 23 orang saksi. Diantara adalah Exco PSSI Ahmad Riyad. Dalam kesaksiannya, Riyadh menjelaskan berdasarkan peraturan FIFA, polisi sebenarnya dilarang masuk ke dalam stadion, apalagi sampai membawa dan menembakkan gas air mata. Keamanan di dalam cukup dilakukan pihak swasta dengan petugas steward yang dikendalikan panitia pelaksana pertandingan. Namun, di Indonesia masih belum sanggup mengandalkan petugas swasta sehingga polisi diizinkan masuk ke dalam.

"Idealnya nonton sepakbola kayak nonton konser di luar negeri. Bisa gandeng anak istri. Tapi, di Indonesia fanatisme kedaerahan masih kental," kata Riyadh saat bersaksi dalam persidangan. 

Menurut dia, panpel yang seharusnya bertanggung jawab menegur polisi yang menembakkan gas air. Panpel juga yang harus memastikan keamanan dan keselamatan saat pertandingan digelar. Termasuk memastikan pintu-pintu keluar masuk stadion terbuka selama pertandingan. Semua itu sudah jelas diatur dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang diklaim sudah sudah disosialisasikan.

Selain itu, berdasarkan verifikasi PSSI tahun 2021, Stadion Kanjuruhan dinyatakan layak untuk menggelar pertandingan Liga 1. Sebelum digelarnya laga Arema FC versus Persebaya Surabaya, panpel Arema sudah kerap berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Hasilnya, panpel dinyatakan siap menggelar pertandingan. Namun, kenyataan di lapangan ternyata berbeda. nbd

Berita Terbaru

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025…

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…