Polisi Bantah Sendiri Berkas Perkara Buatan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut mereka telah lalai dalam melaksanakan tugasnya saat pertandingan sepakbola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu. Ketiganya meminta dibebaskan karena dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Penasehat hukum para terdakwa, AKBP Nurul Anaturoh menyatakan, dakwaan jaksa yang menyebut para terdakwa melanggar Pasal 19 angka I huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 tidak memenuhi syarat materiil. Peraturan itu bukan peraturan perundang-undangan sehingga tidak wajib mengikutinya. Ketiga terdakwa sebagai anggota polisi hanya berkewajiban mengikuti peraturan perundang-undangan saja. 

"Peraturan tersebut hanya sebagai law of the game, bukan rule of law, sehingga tidak mengharuskan orang di luar PSSI untuk mengikutinya, termasuk terdakwa," kata Nurul, advokat dari bidang hukum (bidkum) Polda Jatim saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin.

Dengan eksepsi tersebut, bidkum Polda Jatim telah membantah dakwaan yang bersumber dari berkas perkara buatan penyidik Polda Jatim. Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, jaksa penuntut umum akan menanggapi eksepsi para terdakwa dalam sidang pekan depan. Menurut dia, dakwaan itu dibuat berdasarkan berkas perkara dari penyidik Polda Jatim.

"Sumber utama surat dakwaan itu berkas perkara dari penyidik. Kami tidak bisa memasukkan begitu saja omongan orang ke dalam surat dakwaan. Jadi, semuanya dari penyidik," ujar Fathur.

Sementara itu pada persidangan terpisah dengan terdakwa Abdul Haris selaku Panpel Arema dan security officer Suko Sutrisno dihadirkan 23 orang saksi. Diantara adalah Exco PSSI Ahmad Riyad. Dalam kesaksiannya, Riyadh menjelaskan berdasarkan peraturan FIFA, polisi sebenarnya dilarang masuk ke dalam stadion, apalagi sampai membawa dan menembakkan gas air mata. Keamanan di dalam cukup dilakukan pihak swasta dengan petugas steward yang dikendalikan panitia pelaksana pertandingan. Namun, di Indonesia masih belum sanggup mengandalkan petugas swasta sehingga polisi diizinkan masuk ke dalam.

"Idealnya nonton sepakbola kayak nonton konser di luar negeri. Bisa gandeng anak istri. Tapi, di Indonesia fanatisme kedaerahan masih kental," kata Riyadh saat bersaksi dalam persidangan. 

Menurut dia, panpel yang seharusnya bertanggung jawab menegur polisi yang menembakkan gas air. Panpel juga yang harus memastikan keamanan dan keselamatan saat pertandingan digelar. Termasuk memastikan pintu-pintu keluar masuk stadion terbuka selama pertandingan. Semua itu sudah jelas diatur dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang diklaim sudah sudah disosialisasikan.

Selain itu, berdasarkan verifikasi PSSI tahun 2021, Stadion Kanjuruhan dinyatakan layak untuk menggelar pertandingan Liga 1. Sebelum digelarnya laga Arema FC versus Persebaya Surabaya, panpel Arema sudah kerap berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Hasilnya, panpel dinyatakan siap menggelar pertandingan. Namun, kenyataan di lapangan ternyata berbeda. nbd

Berita Terbaru

Pemkab Sidoarjo Perkuat Penanganan Sampah dari Hulu Antisipasi Kapasitas TPA Griyo Mulyo Jabon

Pemkab Sidoarjo Perkuat Penanganan Sampah dari Hulu Antisipasi Kapasitas TPA Griyo Mulyo Jabon

Selasa, 09 Jun 2026 08:24 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 08:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tengah memperkuat upaya penanganan sampah dari hulu hingga hilir. Upaya itu dilakukan…

Sindir Anggaran Misi Dagang ke Luar Negeri, Blegur : Lebih Baik Lewat TikTok 

Sindir Anggaran Misi Dagang ke Luar Negeri, Blegur : Lebih Baik Lewat TikTok 

Selasa, 09 Jun 2026 06:22 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 06:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alokasi anggaran misi dagang ke luar negeri miliaran rupiah dibahas serius dalam  Rapat koordinasi Banggar dan TAPD Pemprov Jatim. …

Tampil Seksi , Kim Kardashian, Jadi Perhatian Penonton Formula 1

Tampil Seksi , Kim Kardashian, Jadi Perhatian Penonton Formula 1

Selasa, 09 Jun 2026 05:58 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Kim Kardashian terlihat mendukung langsung pembalap Formula 1, Lewis Hamilton, pada balapan F1 Monaco yang berlangsung baru-baru …

Cegah Kebocoran Lindi, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Truk Sampah

Cegah Kebocoran Lindi, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Truk Sampah

Selasa, 09 Jun 2026 05:57 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:57 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap armada truk pengangkut sampah yang melayani pengangkutan…

Prabowo Minta, Bereskan Berbagai Persoalan di BGN Bertahap

Prabowo Minta, Bereskan Berbagai Persoalan di BGN Bertahap

Selasa, 09 Jun 2026 05:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari, menegaskan salah satu mandat yang diberikan kepada pimpinan baru BGN adalah…

Mahfud MD: Dadan Terasa Ugal ugalan

Mahfud MD: Dadan Terasa Ugal ugalan

Selasa, 09 Jun 2026 05:48 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara RI, Mahfud MD menilai eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana adalah…