Pemerintah Adakan Rakor Bahas Lepasnya Bos KSP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Temukan Mafia-Mafia Penghisapan Kekayaan Rakyat

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bebasnya Henry Surya yang divonis Lepas dari kasus KSP Indosurya, jadi atensi pemerintah. Kemenko mengundang Kemenkop UKM, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri hingga pihak KSP, mengikuti Rakor (Rapat Koordinasi) bidang Hukum, Politik dan Keamanan.

Menko Polhukam Mahfud Md yang membuka Rakor menegaskan pemerintah menghormati Henry Surya yang Divonis Lepas dalam kasus KSP Indosurya. Meski demikian, Mahfud menekankan tak boleh kalah dalam kasus ini.

 

Kita akan Buka Lagi

Namun Mahfud menekankan tak boleh kalah dalam kasus ini. "Ndak bisa apapun karena keputusan MA. Karena itu dakwaannya sudah jelas pelanggaran UU perbankan pasal 46 menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank tanpa izin, itu kan sudah jelas. Kemudian kalau dia mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi nyimpen uang di situ kan tidak boleh. Bisa juga masuk ke pencucian uang, kan dakwaannya tapi tetep bebas," tegas Mahfud.

 

Ajukan Revisi UU Perkoperasian

"Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran, pemerintah, Kejagung, akan kasasi kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus deliktinya dan locus deliktinya serta korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa berfikir secara jernih dalam penegakan hukum," lanjutnya.

Mahfud menyampaikan pemerintah akan mengajukan revisi Undang-undang Perkoperasian. Mahfud menuturkan revisi UU Perkoperasian dilakukan untuk menangkal penipuan berkedok koperasi.

Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan uang di koperasi dan membeli saham.

 

Masalah Pencucian Uang Rakyat

"Kita mohon pengertian kepada DPR kita akan merevisi UU koperasi karena sekarang penipuan dan pencurian uang rakyat itu kalau UU perbankan ada, pengawasnya. Kalau koperasi mengawasi dirinya sendiri itu koperasi sehingga menteri koperasi, pemerintah, tidak bisa ikut ke dalam, baru setelah terjadi dipaksa ikut oleh hukum," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan pemerintah tidak bisa ikut campur dan mengawasi koperasi. Satu-satunya cara yang bisa dilakukan dengan merevisi UU Perkoperasian.

 

Mafia Penghisapan Kekayaan Rakyat

"Ada lembaga-lembaga resmi yang menjamin uang-uang itu ada UU juga. Kalau seperti ini lalu siapa yang disalahkan. Pemerintah nggak ikut-ikut, tiba-tibang itu terjadi padahal oleh UU, pemerintah nggak boleh melakukan pengawasan terhadap koperasi. Di pengadilan juga persepsinya beda. Tapi mari kita jangan takluk terhadap mafia-mafia dan penghisapan terhadap kekayaan rakyat yang seperti ini," tuturnya.

Mahfud menyampaikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah diputuskan di peradilan niaga bukan hanya kepada Indosurya tetapi juga koperasi lainnya jumlahnya ada delapan. Mahfud menyebut PKPU merupakan salah satu upaya hukum yang bisa dilakukan.

"Yang PKPU yang diputuskan di peradilan niaga jumlahnya 8 bukan hanya Indosurya. Yang sudah menang, kita tinggal dieksekusi hartanya diambil, dihitung dibagi ke nasabah meskipun sudah pasti akan lebih kecil jumlahnya tetapi kalau nanti dimaksimalkan perampasan atau penghitungan asetnya yang tersembunyi maupun yang tidak tersembunyi itu mungkin bisa lebih banyak. Tapi itu satu upaya secara hukum yang bisa dilakukan," imbuhnya. n erc/cr4/rmc

Berita Terbaru

Rahmat Muhajirin : Elektabilitas Partai Gerindra Naik, Bukti Program Presiden Prabowo Diterima Masyarakat

Rahmat Muhajirin : Elektabilitas Partai Gerindra Naik, Bukti Program Presiden Prabowo Diterima Masyarakat

Selasa, 08 Sep 2026 20:40 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Merespon hasil survey lembaga penelitian tentang kenaikan elektabilitas Partai Gerindra, Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra …

Lewat Senam, Pemkab Madiun Perkuat Identitas Kampung Pesilat

Lewat Senam, Pemkab Madiun Perkuat Identitas Kampung Pesilat

Selasa, 08 Sep 2026 19:51 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 19:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Senam jurus Kampung Pesilat tak sekadar menjadi aktivitas olahraga bagi masyarakat Kabupaten Madiun. Pemerintah Kabupaten Madiun mul…

Gresik Ingin Ambil Kendali Pendidikan Menengah, Industri Butuh Ribuan Talenta Lokal

Gresik Ingin Ambil Kendali Pendidikan Menengah, Industri Butuh Ribuan Talenta Lokal

Selasa, 08 Sep 2026 18:25 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 18:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pesatnya investasi dan industrialisasi di Kabupaten Gresik menghadirkan tantangan baru mampukah pendidikan lokal menyiapkan tenaga k…

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat langkah mitigasi dalam menghadapi banjir Sidoarjo yang kerap terjadi di wilayah…

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Polres Madiun Kota belum memberikan penjelasan terkait persoalan meter air di Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun. Hingga Selasa (…

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak…