Kejagung Apresiasi Putusan Vonis Sambo dan Putri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis ultra petita atau vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman pidana mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup penjara, sedangkan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Saat ini Kejagung mempelajari putusan hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Kejagung kini memantau strategi perlawanan Sambo cs itu.

Praktis, jaksa belum menentukan sikap atas vonis terhadap para terdakwa, apakah menerima atau banding.

 

Sambo dan Putri Kecewa

Terdakwa Kuat Ma'ruf, seusai sidang, langsung menyatakan akan mengajukan banding, sedangkan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku kecewa atas putusan tersebut. Oleh sebab itu, kini kejaksaan memantau strategi perlawanan para terdakwa dalam waktu 7 hari setelah vonis dibacakan.

"Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin, 13 Februari 2023, dan Selasa, 14 Februari 2023, untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

 

Apresiasi Putusan Hakim

Atas vonis tersebut, Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan hakim. Kejaksaan Agung menilai jaksanya telah berhasil meyakinkan hakim untuk mengikuti pertimbangan hukum dan mengikuti fakta hukum yang disampaikan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut.

"Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim di perkara a quo," kata Ketut.

Kejagung menilai, meski terdapat perbedaan sanksi pidana yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa dengan yang dituntut jaksa penuntut umum, hal itu dinilai merupakan hal yang biasa. Ia menilai jaksa telah berhasil membuktikan Pasal 340 KUHP.

 

Hal Biasa

"Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa. Namun penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum," ujarnya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

TUKS Petrokimia Gresik Dinobatkan sebagai Pelabuhan Terbaik Nasional dalam GSPI ASRI 2026

TUKS Petrokimia Gresik Dinobatkan sebagai Pelabuhan Terbaik Nasional dalam GSPI ASRI 2026

Rabu, 15 Jul 2026 12:58 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 12:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik Petrokimia Gresik berhasil meraih penghargaan sebagai pelabuhan terbaik nasional…

Pedagang Pasar Porong Pilih Libur, Harga Daging Sapi Tembus Rp 130 Ribu per Kg

Pedagang Pasar Porong Pilih Libur, Harga Daging Sapi Tembus Rp 130 Ribu per Kg

Rabu, 15 Jul 2026 12:55 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 12:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menyikapi sejumlah harga komoditas daging sapi di Pasar Porong, Sidoarjo terus melonjak naik hingga tembus Rp 130 ribu/kg,…

Selama Pelaksanaan MPLS, Disdikbud Kota Probolinggo Pastikan Aman dan Nyaman

Selama Pelaksanaan MPLS, Disdikbud Kota Probolinggo Pastikan Aman dan Nyaman

Rabu, 15 Jul 2026 12:47 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 12:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Selama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 yang saat ini telah berlangsung di seluruh…

Dinilai Cukup Tinggi, Dinkes Catat Temuan 186 Kasus Baru HIV di Kota Malang

Dinilai Cukup Tinggi, Dinkes Catat Temuan 186 Kasus Baru HIV di Kota Malang

Rabu, 15 Jul 2026 12:34 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mencatat temuan kasus baru HIV/AIDS sepanjang bulan Januari-Mei 2026, dimana jumlah tersebut…

Lewat Open House, Pemkab Madiun Optimalkan Penjaringan Calon Siswa Sekolah Rakyat

Lewat Open House, Pemkab Madiun Optimalkan Penjaringan Calon Siswa Sekolah Rakyat

Rabu, 15 Jul 2026 11:54 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dengan menggelar open house, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun telah mengoptimalkan penjaringan calon peserta didik Sekolah…

Perkuat Peran LKK, Pemkot Probolinggo Ajak Warga Kelola Sampah Rumah

Perkuat Peran LKK, Pemkot Probolinggo Ajak Warga Kelola Sampah Rumah

Rabu, 15 Jul 2026 11:46 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai mitra strategis dalam pembangunan berbasis masyarakat untuk mengajak warga mengelola sampah di rumah, Pemerintah Kota…