Kejagung Apresiasi Putusan Vonis Sambo dan Putri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis ultra petita atau vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman pidana mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup penjara, sedangkan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Saat ini Kejagung mempelajari putusan hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Kejagung kini memantau strategi perlawanan Sambo cs itu.

Praktis, jaksa belum menentukan sikap atas vonis terhadap para terdakwa, apakah menerima atau banding.

 

Sambo dan Putri Kecewa

Terdakwa Kuat Ma'ruf, seusai sidang, langsung menyatakan akan mengajukan banding, sedangkan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku kecewa atas putusan tersebut. Oleh sebab itu, kini kejaksaan memantau strategi perlawanan para terdakwa dalam waktu 7 hari setelah vonis dibacakan.

"Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin, 13 Februari 2023, dan Selasa, 14 Februari 2023, untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

 

Apresiasi Putusan Hakim

Atas vonis tersebut, Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan hakim. Kejaksaan Agung menilai jaksanya telah berhasil meyakinkan hakim untuk mengikuti pertimbangan hukum dan mengikuti fakta hukum yang disampaikan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut.

"Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim di perkara a quo," kata Ketut.

Kejagung menilai, meski terdapat perbedaan sanksi pidana yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa dengan yang dituntut jaksa penuntut umum, hal itu dinilai merupakan hal yang biasa. Ia menilai jaksa telah berhasil membuktikan Pasal 340 KUHP.

 

Hal Biasa

"Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa. Namun penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum," ujarnya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Awali Pertandingan dengan Hasil  Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Awali Pertandingan dengan Hasil Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Persela Lamongan mengawali kompetisi Pegadaian Championship 2026/2027 dengan hasil sempurna. Menjamu Persis Solo di Stadion…

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus pengukuhan pengurus…

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti fenomena angin kencang yang meningkat secara signifikan di sekitar area lepas landas (take-off) memaksa para pengelola…

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Tradisi unik di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat rangkaian bersih desa atau sedekah bumi…

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…