Kejagung Apresiasi Putusan Vonis Sambo dan Putri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis ultra petita atau vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman pidana mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup penjara, sedangkan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Saat ini Kejagung mempelajari putusan hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Kejagung kini memantau strategi perlawanan Sambo cs itu.

Praktis, jaksa belum menentukan sikap atas vonis terhadap para terdakwa, apakah menerima atau banding.

 

Sambo dan Putri Kecewa

Terdakwa Kuat Ma'ruf, seusai sidang, langsung menyatakan akan mengajukan banding, sedangkan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku kecewa atas putusan tersebut. Oleh sebab itu, kini kejaksaan memantau strategi perlawanan para terdakwa dalam waktu 7 hari setelah vonis dibacakan.

"Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin, 13 Februari 2023, dan Selasa, 14 Februari 2023, untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

 

Apresiasi Putusan Hakim

Atas vonis tersebut, Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan hakim. Kejaksaan Agung menilai jaksanya telah berhasil meyakinkan hakim untuk mengikuti pertimbangan hukum dan mengikuti fakta hukum yang disampaikan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut.

"Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim di perkara a quo," kata Ketut.

Kejagung menilai, meski terdapat perbedaan sanksi pidana yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa dengan yang dituntut jaksa penuntut umum, hal itu dinilai merupakan hal yang biasa. Ia menilai jaksa telah berhasil membuktikan Pasal 340 KUHP.

 

Hal Biasa

"Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa. Namun penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum," ujarnya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…