Kejagung Apresiasi Putusan Vonis Sambo dan Putri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis ultra petita atau vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman pidana mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup penjara, sedangkan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Saat ini Kejagung mempelajari putusan hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Kejagung kini memantau strategi perlawanan Sambo cs itu.

Praktis, jaksa belum menentukan sikap atas vonis terhadap para terdakwa, apakah menerima atau banding.

 

Sambo dan Putri Kecewa

Terdakwa Kuat Ma'ruf, seusai sidang, langsung menyatakan akan mengajukan banding, sedangkan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku kecewa atas putusan tersebut. Oleh sebab itu, kini kejaksaan memantau strategi perlawanan para terdakwa dalam waktu 7 hari setelah vonis dibacakan.

"Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin, 13 Februari 2023, dan Selasa, 14 Februari 2023, untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

 

Apresiasi Putusan Hakim

Atas vonis tersebut, Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan hakim. Kejaksaan Agung menilai jaksanya telah berhasil meyakinkan hakim untuk mengikuti pertimbangan hukum dan mengikuti fakta hukum yang disampaikan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut.

"Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim di perkara a quo," kata Ketut.

Kejagung menilai, meski terdapat perbedaan sanksi pidana yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa dengan yang dituntut jaksa penuntut umum, hal itu dinilai merupakan hal yang biasa. Ia menilai jaksa telah berhasil membuktikan Pasal 340 KUHP.

 

Hal Biasa

"Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa. Namun penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum," ujarnya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Jaga Stabilitas Pangan, TPID Kota Madiun Perkuat Langkah Pengendalian Harga

Jaga Stabilitas Pangan, TPID Kota Madiun Perkuat Langkah Pengendalian Harga

Selasa, 21 Apr 2026 13:48 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 13:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Madiun terus memperkuat langkah pengendalian…

Resahkan Rusak Ekosistem, DLH Surabaya Tegaskan Populasi Ikan Sapu-sapu Masih Terkendali

Resahkan Rusak Ekosistem, DLH Surabaya Tegaskan Populasi Ikan Sapu-sapu Masih Terkendali

Selasa, 21 Apr 2026 13:42 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyikapi viralnya kemunculan banyak populasi ikan sapu-sapu di berbagai daerah, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui…

Kandang Ayam di Blitar Ludes Terbakar, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta

Kandang Ayam di Blitar Ludes Terbakar, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta

Selasa, 21 Apr 2026 13:33 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 13:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kembali terjadi kebakaran kandang ayam, kali ini terjadi di desa Kedawung Kec.Ngkegok Kab.Blitar, Senin (20/04/2026), pada pukul…

Lewat Ikawangi, Bupati Ipuk Komitmen Dorong Penguatan Ekonomi hingga Investasi

Lewat Ikawangi, Bupati Ipuk Komitmen Dorong Penguatan Ekonomi hingga Investasi

Selasa, 21 Apr 2026 13:29 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 13:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani kembali mengajak warga Banyuwangi di luar daerah memperkuat jaringan sebagai agen promosi…

Viral! Fenomena Gunung Semeru Bertopi Awan, BPBD Ingatkan Masih di Level Siaga

Viral! Fenomena Gunung Semeru Bertopi Awan, BPBD Ingatkan Masih di Level Siaga

Selasa, 21 Apr 2026 13:21 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 13:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Baru-baru ini, muncul fenomena unik dan cantik di Lumajang, Jawa Timur dengan adanya penampakan Gunung Semeru tampak bertopi awan…

Musim Haji, Warga Probolinggo Gelar Tradisi ‘Ngater Kajien’ Pakai Perahu Hias

Musim Haji, Warga Probolinggo Gelar Tradisi ‘Ngater Kajien’ Pakai Perahu Hias

Selasa, 21 Apr 2026 13:14 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Memasuki musim Haji 2026, sebanyak tatusan warga Pulau Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo memadati Pelabuhan Tanjung Tembaga,…