Ketua Pansus Raperda Reklame Dorong Penataan Reklame Lebih Memperlihatkan Estetika

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menjamurnya reklame di jalan-jalan kota Surabaya yang dinilai  merusak estetika kota, khusus reklame konvensional seperti billboard. Sangat dibutuhkan aturan yang lebih detail terkait penataan reklame di setiap kawasan sehingga tidak merusak keindahan dan kecantikan kota Pahlawan.

Ketua Pansus Raperda Reklame DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan pihanyak saat ini tengah menggodok Raperda reklame yang lebih terinci terutama terkait dengan penataan reklame. 

Oleh karena itu Raperda reklame yang saat ini sedang digodok oleh pansus akan lebih terinci terutama terkait dengan penataan reklame di setiap kawasan.

Dalam raperda tersebut akan ada penataaan setiap kawasan. Dimana ada kawasan yang tidak boleh ada reklame, ada kawasan yang boleh dipasang reklame videotron maupun reklame konvensional. Namun secara garis besar pihaknya akan mendorong reklame konvensional untuk beralih ke videotron.  

"Kami saat ini tengah menggodok revisi perda reklame nomor 5 Tahun 2019. Dengan mendorong penataan kawasan yang tidak boleh ada reklame sama sekali, ada sedang ringan dan lain-lain,"ungkap Arif Fathoni, Selasa (15/2).

Dengan penataan reklame, lanjut Anggota Komisi A DPRD Surabaya ini diharapkan bisa merubah Surabaya menjadi kota yang smart city. Selain itu juga mengurangi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) untuk retribusi reklame. 

"Kalau di luar negeri sudah ada. Semua reklame menggunakan videotron. Surabaya belum semua, dan belum ada perubahan," katanya. 

Fhatoni menyebut di perda yang lama tidak ada penetapan kawasan penyelenggaraan reklame. "Semangat raperda ini untuk mendorong reklame yang lebih memperlihatkan estetika dengan mengurangi jumlahnya (reklame). Juga untuk mentransformasikan teknologi informasi dengan begitu secara otomatis PAD meningkat,"tegasnya. 

Bahkan dalam raperda itu, lanjut Fathoni bagi vendor reklame yang tersanksi dan reklamenya disita oleh Satpol PP maka selama 3x24 jam tidak diambil oleh pemiliknya, menjadi barang tersebut menjadi kepentingan daerah. "Jadi itu akan kami jelaskan juga terkait barang sitaan reklame yang apabila tidak diambil 3x24 jam menjadi hak dari pemkot," pungkasnya.

Fathoni menjelaskan dalam draft raperda itu ada empat kawasan yang nantinya akan menjadi lokasi pengelompokan reklame maupun kawasan yang bebas reklame. Bahkan nantinya penyelenggaraan reklame di Surabaya akan dikelola langsung oleh BUMD milik Pemkot Surabaya. Pihaknya akan melihat mana BUMD yang bisa untuk mengelola reklame.  

"Peran serta BUMD yang ada nantinya bisa mengatur kawasan khusus yang penyelenggara reklame. Nantinya para biro yang menyewa bisa langsung ke pemkot. Cara ini juga untuk meminimalisir kebocoran PAD,"terangnya. Alq

Berita Terbaru

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…

Bangunan SPPG di Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Bangunan SPPG di Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Hujan deras yang disertai angin kencang baru saja mengakibatkan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Mlideg,…