Jumpa Pers, Modus Baru Musisi "Berebut" Cuan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 02 Apr 2023 20:43 WIB

Jumpa Pers, Modus Baru Musisi "Berebut" Cuan

i

H. Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ahmad Dhani dan Once Mekel, dikenal sebagai musisi papan atas yang punya nama. Ternyata, keduanya punya cara sendiri berebut Cuan.

Suami Mulan Jamila, membuka perebutan Cuan, dengan konferensi pers. Diikuti ancaman somasi ke Once. Bisa jadi ini modus baru "melemahkan" yang dulu kawan kini jadi kompetitor?

Baca Juga: Krisdayanti Gagal Ikuti Arzeti, Ahmad Dhani dan Crazy Rich Surabaya Lolos

Ternyata mantan vokalis Dewa-19, Once, juga menanggapi ancaman Dhani, dengan jumpa pers. Bahkan Once sudah mengajak pengacara. Malah undangan konferensi pers Once, berbau meledek Dhani. "Pahami UU, Baru Bicara".

Dhani, tak kalah gertak. Ia juga mengajak pengacara bicara di depan wartawan soal cara atasi royalti lagu. Sepertinya dua sahabat yang pernah satu band berbendera Dewa 19, tak ada yang mau ngalah. Dua duanya merasa berhak atas Royalti lagunya. Satu merasa ikut andil membuat syair. Ia merasa tak salah menyanyi lagu ciptaan berdua. Akankah keduanya melanjutkan perseteruannya ini ke Pengadilan. Mari kita tunggu.

 

***

 

Royalti, adalah hak ekonomi yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta. Undang-undang yang mengatur royalti musik adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

UU ini mengatur royalti ada imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk haknya. Ini terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Hak terkait ini yaitu hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, lagu dan musik termasuk dalam ciptaan yang dilindungi hak ciptanya. Ada hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, termasuk royalti, yang harus dipenuhi.

Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hak ekonomi kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait atas lagu dan musik, serta orang yang menggunakannya secara komersial, ditetapkanlah PP Nomor 56 Tahun 2001.

Pasal 3 Ayat 1 PP ini berbunyi, “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN."

LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti. Apakah Dhani sudah paham dengan UUHC dan PPnya? Disitu dijelaskan ada hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta. Pahamkah Dhani cara "menagih" hak ekonomi lagu- lagunya? Pantaskah menagih haknya, Dhani mengumumkan ke publik melarang orang lain menyanyinya lagu lagu Dewa 19. Lalu dikemanakan peran LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti. Akal sehat saya memetik kesan ada perseteruan yang sengit antara Dhani dan Once. Sejak Once keluar sebagai vokalis Dewa Band, karir Once moncer. Sedangkan Dhani, belum punya penganti vokalis yang bersuara serak kayak Once maupun Ari Lasso.

Dhani mesti ingat musisi Fariz RM yang mendapatkan distribusi royalty unclaimed dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara (Pelari Nusantara). Bukan dari penyanyi lagunya.

"Fariz RM mendapat royalti terbanyak yaitu Rp 12,5 juta rupiah. Kemudian disusul Keenan Nasution mendapatkan Rp 10 juta," ujar Ketua Umum PELARI Nusantara Sandec Sahetapy, tahun 2021.

Sandec mengatakan, Fariz RM mendapatkan royalti terbanyak lantaran karya-karya banyak dinikmati penikmat musik selama kurun waktu 40 tahun terakhir. Ada 1.700 karya yang dihasilkan Fariz RM.

Ini karya Fariz RM masih diperdengarkan dan dipakai oleh generasi penerus sampai detik ini.

Apakah cara Dhani memberi "peringatan" semacam itu sebagai kesadaran hukumnya soal royalti lagu atau dia tak ingin ada penyanyi solo yang mengusik tour bisnis Dewa-19?.

Menurut akal sehat saya, apa yang ditempuh Ahmad Dhani, bisa bagian dari kesadaran hukum seorang warga negara. Bisa juga cara yang dilakukan Dhani, "memperingatkan" Once lewat pengumuman jumpa pers? Apakah ini tidak berlebihan?.

Ada apa memperingatkan mantan teman, mantan penyanyi melalui konferensi pers?. Apakah ini tidak berlebihan?.

Ada apa memperingatkan mantan teman, mantan penyanyi melalui konferensi pers?. Apalagi disertai semacam ancaman. Apa ada perasaan takut pada dirinya terhadap konser solo Once?. Alasan Dhani, ia bersama Dewa -19 grup bandnya juga akan gelar konser tur setelah lebaran hingga di penghujun tahun 2023.

 

***

Baca Juga: Media Asing dan Perludem, Soroti Selebriti Nyaleg

 

Aturan hukum yang berlaku, orang yang menyanyikan kembali lagu tanpa seizin Pemegang Hak Cipta bisa terkena sanksi pidana Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta (UUHC).

Dalam Pasal 1 angka 2 UUHC, pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Sedangkan yang dimaksud dengan ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata (Pasal 1 angka 3 UUHC).

UUHC mengatur hak cipta lagu dan pencipta, untuk melindungi hal yang sangat penting bagi para pekerja intelektual di bidang seni ini. Hak Cipta lagu adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu lagu dapat didengar. Hak Cipta lagu lahir secara otomatis bukan pada saat lagu tersebut selesai direkam, akan tetapi hak cipta lagu lahir secara otomatis pada saat lagu tersebut sudah bisa didengar, dibuktikan dengan adanya notasi musik dan atau tanpa syair. Ini diatur dalam Pasal 1 angka 1 UUHC.

Yang dimaksud dengan Royalti dalam Pasal 1 angka 21 UUHC adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik hak terkait. Sedangkan yang dimaksudkan dengan Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu (Pasal 1 angka 20 UUHC).

Dalam UUHC, Lisensi ini diatur pada Pasal 80–Pasal 83. Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis selama jangka waktu tertentu. Penentuan besaran Royalti dan tata cara pemberian Royalti dilakukan berdasarkan perjanjian Lisensi antara Pencipta dan penerima Lisensi.

Dengan memberikan lisensi atas hak cipta tersebut kepada pihak lain, hak ekonomi Pencipta tereksploitasi dalam bentuk sebagaimana disebut dalam Pasal 9 ayat (1) UUHC yaitu: menerbitkan, menggandakan dalam segala bentuk, menerjemahkan, mengadaptasikan, mengaransemen, atau mentransformasi, mendistribusi, mempertunjukkan, mengumumkan, mengkomunikasikan dan menyewakan.

Juga pengalihan Hak Cipta. Seorang Pencipta lagu biasanya berhubungan dengan Produser. Dalam UUHC Produser ini disebut sebagai Produser Fonogram yaitu orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain (Pasal 1 angka 7 UUHC). Dengan pengalihan hak cipta ini, produser membayar sejumlah royalti kepada Pencipta lagu di mana semua proses produksi dan segala hal yang berkaitan dengan fiksasi dari lagu tersebut beralih haknya kepada produser.

Aturan ini jelas, produser adalah pihak yang membayar royalti lagu (EO), bukan Once, si pembawa lagu.

 

***

Baca Juga: Dhani-Mulan, Suami-Istri Bakal ke Senayan

 

Catatan jurnalistik saya menyebut Ahmad Dhani juga politisi, bukan pengelola band saja. Bisa jadi ia tahu sejak proses reformasi tahun 1998, kalangan kelas menengah perkotaan adalah tulang punggung dari mobilisasi media sosial ini. Berbekal kedekatan personal di dunia nyata, mereka pun terbagi ke dalam cluster-cluster yang membentuk opini mengenai isu-isu kemanusiaan di dunia maya.

Dhani sepertinya tahu efek opini publik yang ditayangkan ke medsos.

Hal inilah yang tampak mencuat dari narasi Dhani, dalam jumpa persnya. manakala kita mengamati pro dan kotra dalam jumpa pers keduanya. Apa yang terlihat sebagai “perseteruan” antar musisi dewa 19, sangat tampak.

Dengan sudah libatkan pengacara, baik Dhani atau Once, bisa jadi akan melakukan perang opini. Mengingingat, opini yang berkembang soal Once, selama ini selalu diberitakan negatif.

Sebaliknya Once, sudah serius membangun komunikasi dengan Ahmad Dhani.

Semoga dua advokat yang sudah direkrut oleh Once dan Dhani, mau meluruskan opini cara menempuh hukum soal "berebut" royalti lagu sesuai UUHC dan Peraturan Pemerintahnya.

Agar persoalan cuan royalti lagu diumumkan secara obyektif. Jangan biarkan opini yang membangun kebencian.

Ingat setiap detik dari peristiwa di dunia maya, selalu muncul dalam TL (timeline atau linimassa) yang di re-tweet oleh para followers yang membaca dan mengikuti proses ini.

Simpati masyarakat terutama pengemar Dewa -19 mengerucut ke opini negatif melalui arena media sosial seperti Twitter dan facebook.

Menggunakan pendekatan jurnalistik atau ilmu komunikasi publik, pernyataan- pernyataan dari Ahmad Dhani di dunia maya bila tidak diimbangi oleh Once, bisa menarik simpati pada Dhani. Dan ini bisa jadi “permusuhan” makin mengerucut memihak Dhani, melalui arena media sosial seperti Twitter dan facebook. Padahal belum ada proses hukum. Sungguh mengerikan! ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU