Warga Banyuwangi Terima Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Apr 2023 11:12 WIB

Warga Banyuwangi Terima Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal

i

Foto ilustrasi.

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi – Menjamurnya pinjaman online (pinjol) illegal semakin meresahkan banyak pihak. Jika tidak berhati – hati maka bisa saja masyarakat menjadi korban tipu daya oknum yang memiliki niat jahat.

Guna menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, Komisi XI DPR RI dan Otorita Jasa Keuangan (OJK) langsung turun tangan untuk memberikan sosialisasi mengenai bahaya pinjol illegal kepada warga Banyuwangi, Jum'at (31/3/2023).

Baca Juga: OJK Ajak Perempuan Raih Kesejahteraan Finansial

Anggota Komisi XI DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa pihaknya telah berkeliling dan menemukan fakta tentang pinjol yang selama ini tidak banyak diketahui publik.

“Saya fokus di Jawa Timur mulai Kabupaten Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi untuk melakukan sosialisasi tentang pinjol ilegal,” kata  Zulfikar di Banyuwangi.

Dalam kegiatan sosialisai itu, OJK dan Zulfikar menerangkan berbagai bahaya di balik kemudahan mendapat pinjaman dari pinjol tak berizin itu.

"Aplikasi pinjol tak berizin resmi seringkali melakukan tipu daya calon konsumennya dengan berbagai kemudahan pinjam uang," ujarnya.

Oleh sebab itu, Zulfikar mengimbau agar warga waspada jika  mendapat tawaran pinjol dengan berbagai iming-iming syarat yang amat sederhana.

Dibalik kemudahan yang ditawarkan pinjol ilegal itu, menurutnya, akan ada banyak kerugian yang bakal didapat peminjam atau nasabah. Pasalnya, kemudahan transaksi kerap dimanfaatkan sebagian orang atau korporasi untuk melakulan kejahatan, khususnya di dunia siber.

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Kejahatan siber semacam ini pun tak hanya terjadi pada pinjol ilegal, tapi juga investasi bodong, penyedia jasa berkedok transportasi online, dan layanan lainnya berbasis aplikasi.

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih pinjol yang secara resmi terdaftar di OJK. Ia menyebut, seluruh aktivitas dan transaksi pinjol resmi diawasi secara ketat oleh OJK.

"Masyarakat harus lebih seletif saat hendak memasang aplikasi, termasuk aplikasi pinjol. Bisa mencari referensi melalui situs yang ada di OJK,” imbaunya.

Zulfikar menjelaskan, OJK merupakan lembaga independen yang dibentuk sesuai UU 21/2011. Adapun OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Banyak Aliran Uang Judi Online tak Terlacak OJK

"Yang diawasi oleh OJK di Indonesia ada sekitar 102 unit. Sedangkan ribuan lainnya bersifat ilegal," ujarnya.

Berdasarkan keterangan resmi 6 Maret 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menemukan sebanyak 85 platform pinjol ilegal. Sementara itu, terdapat 102 aplikasi pinjol yang dinyatakan legal dan terdaftar di OJK.

Selain itu, ia menambahkan, sejak tahun 2018 hingga Februari 2023, jumlah aplikasi pinjol ilegal yang telah ditutup ada sebanyak 4.567 platform. bny

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU