Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di LPKA, Kenakalan AG Dimasa Lalu Terkuak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa AG (15) di vonis 3 tahun 6 bulan penjara. SP/ SBY
Terdakwa AG (15) di vonis 3 tahun 6 bulan penjara. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terdakwa anak AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora kini sudah masuk babak akhir. Dirinya kini harus divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Persidangan AG mantan pacar Mario Dandy yang berusia 15 tahun telah dilangsungkan kemarin Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Tingkah AG, mantan pacar Mario Dandy yang di usia belia yang terlibat dalam tindakan hingga divonis 3 tahun 6 bulan pun mendapat tanggapan warganet.

Ada cukup banyak warganet yang membeberkan pengalaman kenakalan mereka saat masih seusia AG, mantan pacar Mario Dandy.

Pengguna dengan akun @pro*** menyebut, dulu saat dirinya berusia 15 tahun, ia bahkan rela tidak jajan demi bisa bermain PS 2. "Dulu pas umur 15 tahun, ngarep bisa beli PS sendiri biar bisa main seharian di rumah," katanya, Selasa (11/04/2023).

Pengguna internet lainnya @fou** membagi pengalamannya di usia 15 tahun. "Gue dulu 15 tahun seneng-senengnya main aja tiap minggu ke mall dalam keadaan kere, kalau gak nonton teater temen gue biar gratis,"

Ada pula warganet lain @gel*** menyebut, dibandingkan kenakalan yang dilakukan AG, di usianya ke 15 tahun dirinya sulit menyatakan cinta ke cewek. "Lah gue 15 tahun mau bilang suka ke cewek aja susah banget kayak mulut disegel sama yang maha kuasa. Untung gue umur segitu masih main lempar sendal, petak umpet, main bola," katanya.

Pengguna Twitter lain @dya*** mengatakan, saat usia 15 tahun dirinya senang-senang dengan main sepeda, main game, dan membolos sekolah lalu bermain gitar.

Warganet lainnya juga menceritakan aktivitas dirinya saat usia 15 tahun. "Ya Allah umurku 15 tahun, pergaulanku masih ama mas mas Kamen Rider sama Ultraman. Kenal pacaran juga baru kuliah," tuturnya.

Pengguna Twitter lainnya menyebut, di usianya yang seumuran AG, ia justru percaya bahwa berpegangan tangan bisa membuat hamil.

"Zaman gue dulu, percaya dipegang tangan aja bakal hamil, jadi kalau bersentuhan ama cowok langsung cuci tangan sambil didoain, meskipun tolol ya better lah zaman bocil gue," kata @paw***.

Tak hanya itu, AG dikatakan memiliki hubungan dengan 3 orang sekaligus saat itu. AG disebut sebagai sosok princess yang bisa mendapatkan pacar dari berbagai kalangan.

Terbukti dari sempat beredarnya isi chat Whatsapp yang memperlihatkan kenakalan AG pacar Mario DandySontak tersebarnya isi chat Whatsapp yang menampilkan kenakalan AG pacar Mario Dandy tersebut menuai beragam komentar warganet.

Berawal dari isi chat Whatsapp yang diposting akun Twitter @LenteraBangsaa_ disitu ada bukti kenakalan AG pacar Mario Dandy tersebut. Postingan isi chat Whatsapp yang menampilkan kenakalan AG pacar Mario Dandy itu tidak diketahui identitas pengirimnya.

Dalam caption cuitan @LenteraBangsaa_ itu mempertanyakan sosok Kianu yang disebut dalam isi chat Whatsapp tersebut.

"Naaaahhhhh pelan pelan.... nessss siapa kah kianu? Kalian usia 15 thn ngapain aja? Klo gw masih bau matahari ama belepotan oli bekas," tulisnya.

Lantas seperti apa isi chat Whatsapp yang menampilkan kenakalan AG pacar Mario Dandy tersebut? berikut pesannya.

"Dia nginep di rmh kianuuu"

"trs satu kasur ama kianu"

"trs di peluk ama kianu"

"AG salting"

"trs kianu confess ke AG"

"gt dahh"

Sebelumnya, status AG sempat menghebohkan publik lantaran keterangan dari pihak kuasa hukum dan kepolisian mengatakan dirinya tidak terlibat langsung dalam penganiayaan.

AG dikatakan sempat memberi pertolongan kepada David dan diterangkan alami syok sehingga tidak bisa mencegah penganiayaan tersebut terjadi.

Namun, publik cukup meragukan keterangan tersebut, terlebih di media sosial tersebar kenakalan AG, sehingga warganet mencurigai remaja putri tersebut benar terlibat.

Hingga akhirnya, berdasarkan bukti yang sudah dikumpulkan, AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara. dsy/sr/ab/mtr

 

Berita Terbaru

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Kamis, 06 Agu 2026 21:19 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 21:19 WIB

SURABAYA PAGI, Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan secara resmi menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala D…

Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Kamis, 06 Agu 2026 20:38 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota…

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Kabar membanggakan datang dari dunia kesehatan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Posyandu Keluarga Mawar 3 yang terletak di Desa D…

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya: Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim atas dugaan salah tahan Pimred Raditya M. Khadaffi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya,…

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini masih menjabat anggota DPRD p…

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta kedekatan hubungan terdakwa Wali Kota Mad…