Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di LPKA, Kenakalan AG Dimasa Lalu Terkuak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa AG (15) di vonis 3 tahun 6 bulan penjara. SP/ SBY
Terdakwa AG (15) di vonis 3 tahun 6 bulan penjara. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terdakwa anak AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora kini sudah masuk babak akhir. Dirinya kini harus divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Persidangan AG mantan pacar Mario Dandy yang berusia 15 tahun telah dilangsungkan kemarin Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Tingkah AG, mantan pacar Mario Dandy yang di usia belia yang terlibat dalam tindakan hingga divonis 3 tahun 6 bulan pun mendapat tanggapan warganet.

Ada cukup banyak warganet yang membeberkan pengalaman kenakalan mereka saat masih seusia AG, mantan pacar Mario Dandy.

Pengguna dengan akun @pro*** menyebut, dulu saat dirinya berusia 15 tahun, ia bahkan rela tidak jajan demi bisa bermain PS 2. "Dulu pas umur 15 tahun, ngarep bisa beli PS sendiri biar bisa main seharian di rumah," katanya, Selasa (11/04/2023).

Pengguna internet lainnya @fou** membagi pengalamannya di usia 15 tahun. "Gue dulu 15 tahun seneng-senengnya main aja tiap minggu ke mall dalam keadaan kere, kalau gak nonton teater temen gue biar gratis,"

Ada pula warganet lain @gel*** menyebut, dibandingkan kenakalan yang dilakukan AG, di usianya ke 15 tahun dirinya sulit menyatakan cinta ke cewek. "Lah gue 15 tahun mau bilang suka ke cewek aja susah banget kayak mulut disegel sama yang maha kuasa. Untung gue umur segitu masih main lempar sendal, petak umpet, main bola," katanya.

Pengguna Twitter lain @dya*** mengatakan, saat usia 15 tahun dirinya senang-senang dengan main sepeda, main game, dan membolos sekolah lalu bermain gitar.

Warganet lainnya juga menceritakan aktivitas dirinya saat usia 15 tahun. "Ya Allah umurku 15 tahun, pergaulanku masih ama mas mas Kamen Rider sama Ultraman. Kenal pacaran juga baru kuliah," tuturnya.

Pengguna Twitter lainnya menyebut, di usianya yang seumuran AG, ia justru percaya bahwa berpegangan tangan bisa membuat hamil.

"Zaman gue dulu, percaya dipegang tangan aja bakal hamil, jadi kalau bersentuhan ama cowok langsung cuci tangan sambil didoain, meskipun tolol ya better lah zaman bocil gue," kata @paw***.

Tak hanya itu, AG dikatakan memiliki hubungan dengan 3 orang sekaligus saat itu. AG disebut sebagai sosok princess yang bisa mendapatkan pacar dari berbagai kalangan.

Terbukti dari sempat beredarnya isi chat Whatsapp yang memperlihatkan kenakalan AG pacar Mario DandySontak tersebarnya isi chat Whatsapp yang menampilkan kenakalan AG pacar Mario Dandy tersebut menuai beragam komentar warganet.

Berawal dari isi chat Whatsapp yang diposting akun Twitter @LenteraBangsaa_ disitu ada bukti kenakalan AG pacar Mario Dandy tersebut. Postingan isi chat Whatsapp yang menampilkan kenakalan AG pacar Mario Dandy itu tidak diketahui identitas pengirimnya.

Dalam caption cuitan @LenteraBangsaa_ itu mempertanyakan sosok Kianu yang disebut dalam isi chat Whatsapp tersebut.

"Naaaahhhhh pelan pelan.... nessss siapa kah kianu? Kalian usia 15 thn ngapain aja? Klo gw masih bau matahari ama belepotan oli bekas," tulisnya.

Lantas seperti apa isi chat Whatsapp yang menampilkan kenakalan AG pacar Mario Dandy tersebut? berikut pesannya.

"Dia nginep di rmh kianuuu"

"trs satu kasur ama kianu"

"trs di peluk ama kianu"

"AG salting"

"trs kianu confess ke AG"

"gt dahh"

Sebelumnya, status AG sempat menghebohkan publik lantaran keterangan dari pihak kuasa hukum dan kepolisian mengatakan dirinya tidak terlibat langsung dalam penganiayaan.

AG dikatakan sempat memberi pertolongan kepada David dan diterangkan alami syok sehingga tidak bisa mencegah penganiayaan tersebut terjadi.

Namun, publik cukup meragukan keterangan tersebut, terlebih di media sosial tersebar kenakalan AG, sehingga warganet mencurigai remaja putri tersebut benar terlibat.

Hingga akhirnya, berdasarkan bukti yang sudah dikumpulkan, AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara. dsy/sr/ab/mtr

 

Berita Terbaru

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan k…

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …