Sri Mulyani dan Mahfud, Sepakat!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Apr 2023 20:36 WIB

Sri Mulyani dan Mahfud, Sepakat!

i

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Menkeu Tegaskan Tak Miliki Perbedaan Data Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Juga Menko Polhukam

 

Baca Juga: DPR: Reputasi Bea Cukai, Terdegradasi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun, Selasa (11/4/2023) kembali digelar Komisi III DPR-RI. Rapat lanjutan ini dihadiri Ketua Komite TPPU Mahfud Md dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Rapat diawali dengan suasana kondusif. Tidak ada interupsi dari anggota dewan soal topik rapat. Beda dengan rapat sebelumnya yang digelar pada Rabu (29/3/2023). Saat itu, rapat diawali ada hujan interupsi dari anggota dewan. Rapat itu pun berlangsung panas.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, dimulai sekitar pukul 14.10 WIB. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

"Menurut catatan sekretariat, 27 dari 54 anggota hadir. Izinkan kami membuka rapat ini dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum," kata Sahroni membuka rapat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terlihat hadir dalam rapat.

Sri Mulyani memerinci satu surat yang sangat menonjol dari PPATK adalah surat nomor 205/PR.01/2020 yang dikirimkan pada 19 Mei 2020. Pada saat itu, Indonesia masih mengalami pandemi Covid-19. PPATK menyebutkan, ada 15 individu dan perusahaan yang tersangkut Rp 189 triliun. Ke-15 entitas itu melakukan ekspor dan impor emas batangan, perhiasan, kegiatan money changer, dan lainnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan antara dirinya dan Menko Polhukam Mahfud Md tidak memiliki perbedaan data perihal transaksi janggal Rp 349 triliun. Sri mengatakan angka Rp 349 triliun itu adalah angka yang telah dijumlahkan dari beberapa temuan.

 

Penegasan Menkeu

"Tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menkeu terkait transaksi agregat Rp 349 triliun, transaksi agregat Rp 349 (triliun) artinya ada transaksi bersifat debit, kredit, keluar, masuk, yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya bisa disebut double triple counting, tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi 349," jelas Sri saat rapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Sri Mulyani kemudian membacakan table terkait surat dari PPATK tersebut. Sri Mulyani menjabarkan pada tahun 2009 menerima enam surat, empat di antaranya kepada Kemenkeu, dan dua surat lainnya ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Jumlahnya Rp 1,97 triliun. Kalau dilihat di sini sudah keempatnya yang dikirim ke kita sudah difollow-up dan jumlah hukuman disiplin pada pegawai kementerian keuangan ada 3," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Realisasi Pembiayaan Utang 3 Bulan ini, Turun 53,6%

Dan pada tahun 2010 ada 41 surat yang diterima dengan nilai transaksi Rp 736,33 miliar. Dari 41 surat itu, 21 di antaranya dikirim ke Kemenkeu dan 20 surat ke APH.

Menkeu Sri Mulyani menjabarkan daftar surat dari PPATK terkait transaksi janggal diduga TPPU senilai Rp 349 triliun. Sri Mulyani mengatakan surat yang diterima sejak tahun 2009 hingga 2023.

 

Mahfud Tegaskan tak Berbeda

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait transaksi janggal saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

"Tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Finance in the DPR Commission XI RDPU on March 27, 2023," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan sumber data yang disampaikan keduanya terkait transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu sama yakni data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2009-2023.

Baca Juga: 220 Triliun Digelontorkan Pemerintah untuk 4 Anggaran Prioritas

Ia menjelaskan data tersebut terlihat berbeda lantaran adanya perbedaan cara klarifikasi dan penyajian data. Adapun keseluruhan LHA dan LHP mencapai 300 surat.

"Jadi datanya sama menyangkut Kemenkeu cuma yang ke APH Kemenkeu tidak mencantumkan, itu saja, tapi sama seluruhnya," ujar Mahfud.

 

Satgas Dugaan TPPU Rp 349 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk satuan tugas (satgas) guna menindaklanjuti temuan dugaan TPPU Rp 349 triliun dengan melibatkan beberapa lembaga negara.

Ketua Komite TPPU tersebut menginstruksikan satgas mendalami laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dihimpun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2009 hingga 2023. Nilai transaksi janggal yang berhasil dihimpun selama periode itu ialah Rp 349 triliun.

“Komite (TPPU) membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA, LHP dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun dengan lakukan case building, membangun kasus dari awal,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor PPATK pada Senin lalu. n erc/jk/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU