Residivis Devi Chisnawati Dituntut 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Devi Chrisnawati, SH dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Ramba Paembonan dan Farida Hariani dari Kejakasan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan yang merugikan Andrew Chistian Howard sebesar Rp.900 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (12/04/2023).

JPU Farida Hariani mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan Pidana penjara selama 3 tahun.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 Tahun," kata JPU Farida di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa perkara berawal terdakwa Devi menawarkan kepada saksi Andrew untuk bisnis dana talangan  Offering Letter dari Bank CIMB Niaga Surabaya senilai Rp. 4 miliar dan akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 120 juta dengan jatuh tempo selama 2  minggu dengan obyek rumah di Perum Diamond Hill Blok DR 5 Nomor 37 Kelurahan Made Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya.

Selanjutnya karena terdakwa meyakinkan saksi bahwa bertransaksi dengan OL aman karena proses sudah sesuai prosedur selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2020, saksi Andrew mentransfer uang sebesar Rp.4 miliar ke rekening terdakwa dan untuk selanjutnya oleh terdakwa telah mengembalikan uang milik saksi Andrew beserta keuntungannya dengan total Rp 4.120.000.000.

Bahwa hubungan pinjam-meminjam antara terdakwa dan saksi Andrew berjalan dengan lancar sehingga saksi Andrew merasa percaya terhadap terdakwa.

Bahwa tanggal 16 Januari 2020 terdakwa melalui saksi Handi Yudha menginformasikan lagi kepada saksi Andrew mengenai Offering Letter (OL) di Bank CIMB NIaga Malang dengan nilai Rp. 1.400.000.000 dengan dijanjikan keuntungan sejumlah Rp. 63.000.000,- selama 10 sampai 14 hari dan sebagai bukti pembayaran diberikan jaminan berupa 2 lembar cek Bank Jatim dengan, 04 Februari 2020 senilai Rp. 763.000.000 dan cek Bank Jatim dengan, 04 Februari 2020 dengan nilai Rp. 700 juta sehingga akhirnya saksi Andrew semakin yakin dan akhirnya pada tanggal 20 Januari 20202 menyerahkan uang sejumlah Rp. Rp. 1.400.000.000,- melalui transfer bank dari nomor rekening Bank BCA.

Untuk peminjaman tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa sejumlah Rp. 500 juta, 14 Februari 2020 dengan cara ditransfer ke rekening BCA atas nama Joyo Ryadi, sedangkan pinjaman senilai Rp.900 juta tidak dikembalikan oleh terdakwa.

Andrew yang selalu melakukan penagihan merasa kesal apalagi terdakwa tidak memperbolehkan untuk mencairkan 2 (dua) lembar cek tersebut dan hal itu dilakukan secara berulang-ulang oleh terdakwa dengan berbagai alasan.

Sehingga akhirnya Andrew, 21 April 2020 mencairkan kedua lembar cek Bank Jatim tersebut, namun pada saat saksi akan mencairkan di Bank Central Asia (BCA), kedua lembar cek tersebut tidak dapat diproses/ditolak dikarenakan rekening giro atau rekening khusus telah ditutup sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan dari Bank BCA.

Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan, Andrew mengalami kerugian sekitar Rp.900 juta dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP. nbd

Berita Terbaru

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025…

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…