Pelaporan SPT Badan DJP Jatim I Tumbuh 4,87 Persen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Mei 2023 09:22 WIB

Pelaporan SPT Badan DJP Jatim I Tumbuh 4,87 Persen

i

Gedung Kanwil DJP Jatim I.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kepatuhan Wajib Pajak (WP) Badan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) menunjukkan kinerja positif.

Hingga batas akhir pelaporan pada 30 April 2023, WP Badan di lingkungan Kanwil DJP Jatim I yang telah menunaikan kewajiban lapor SPT Tahunan PPh Badan tercatat ada sebanyak 39.263 WP Badan. Jumlah tersebut tumbuh 4,87% dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Baca Juga: Tunggak Pajak Rp117 M, 222 Rekening Diblokir

Sama seperti WP Orang, penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan juga mayoritas dilakukan secara elektronik. 

“Sarana penyampaian SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 188.274 SPT melalui e-filing, 107.261 SPT melalui e-form, dan 14 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 1.607 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo, Rabu (3/5/2023).

Sigit mengatakan bahwa perhitungan agregat SPT Tahunan PPh tahun 2023 yang telah diterima dari seluruh WP ada sebanyak 297.115 SPT.

Baca Juga: Sebulan Digelar, Penerimaan PKB di Jatim Tembus Rp133,99 M

Kemudian, rasio perhitungan jumlah tersebut didapati tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh 2023 di Kanwil DJP Jatim I sebesar 86,74 persen atau mengalami peningkatan  sebesar 0,82 persen.

Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Sigit menyebut Kanwil DJP Jatim I tetap melanjutkan upaya maksimal agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 dapat tercapai.

Adapun target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 pada Kanwil DJP Jatim I adalah sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 342.568 SPT. Angka yang dicanangkan itu berlaku hingga akhir tahun ini.

Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Terima 53.185 Laporan SPT PPh WP Badan

“Artinya masih harus ada 45.413 SPT Tahunan lagi yang harus disampaikan agar target tersebut tercapai. Dan dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat tercapai,” ujarnya.

Sigit pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melakukan pelaporan SPT Tahunan. Di samping itu, ia juga mengimbau kepada WP yang belum melaporkan SPT agar segera melaporkan SPT-nya. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU