SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - KPU Kota Pasuruan hari ini Kamis (11/05/23) menerima berkas Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pasuruan Pada Pemilu 2024 dari dua partai politik, Partai Nasdem dan PDI Perjuangan.
Partai Nasdem mengawali penyerahan berkas Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pasuruan, di kantor KPU Kota Pasuruan, Jalan Panglima Sudirman No. 119A, Kota Pasuruan, Kamis (11/05/23).
Baca Juga: Avanza Tabrak Truk, 3 Orang Tewas
Rombongan Partai Nasdem dipimpin Ketua DPD Partai Nasdem Kota Pasuruan H. Hasyim Asy'ari, membawa 30 orang bakal calon legislatif (caleg).
"Bakal calon Partai Nasdem lengkap 30 orang yang akan bertarung di empat dapil (daerah pemilihan). Dan keterwakilan perempuan sejumlah 16 orang sesuai amanat Undang-Undang Pemilu minimal 30% ," ucap Hasyim dalam pers rilisnya.
Berkas diserahkan H. Hasyim Asy'ari kepada Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari.
Selang dua jam kemudian tepatnya pukul 13.30 WIB giliran PDI Perjuangan hadir di Kantor KPU Kota Pasuruan menyerahkan berkas Pengajuan Bakal Calon DPRD Kota Pasuruan.
Hadirnya rombongan PDI Perjuangan lebih semarak dengan diiringi drum band dan rebana. Sekitar dua ratus kadernya menuju kantor KPU berjalan kaki dari salah satu cafe di Jalan Panglima Sudirman Kota Pasuruan yang berjarak sekitar 100 meter.
Baca Juga: Jalur Mudik Kota Pasuruan Landai
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan, dr. Mufti mengatakan, sengaja menghadirkan drum band dan rebana agar menambah semangat kadernya dalam menghadapi pemilu tahun depan.
Menurut Mufti, bakal caleg dari PDI Perjuangan yang didaftarkan lengkap 30 orang dan juga keterwakilan perempuan memenuhi syarat yakni lebih dari 30 %.
"Harapan kami, diperhelatan pemilu tahun 2024 PDI Perjuangan akan kembali berjaya. Target tidak muluk-muluk, hanya 100% dari kursi yang ada sekarang yakni total empat kursi," ucap anggota DPR-RI ini.
Baca Juga: Wawali Pasuruan Serahkan 155 Paket Sembako untuk Warga
Berkas kedua parpol tersebut diterima oleh Ketua KPU Kita Pasuruan Royce Diana Sari. Selanjutnya berkas akan diverifikasi kelengkapannya oleh tim verifikator KPU.
"Tim verifikator KPU akan memeriksa kelengkapan berkas. Kemudian melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan seperti, ijasah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dan surat dari pengadilan, serta surat dari dewan pengurus pusat masing-masing partai. Setelah itu, sepuluh hari kemudian masuk pada masa perbaikan berkas," ujar Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari.
KPU membuka Pengajuan Bakal Caleg DPRD Kota Pasuruan pada tanggal 1Mei 2023 dan ditutup pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.00 WIB. ris/wo
Editor : Moch Ilham