Kemenag Lamongan Ingatkan Pelunasan Biaya Haji Tinggal Sehari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Calon Jamaah Haji asal Lamongan saat diberangkatkan dari Pendopo Lokatantra beberapa tahun lalu. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Calon Jamaah Haji asal Lamongan saat diberangkatkan dari Pendopo Lokatantra beberapa tahun lalu. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

Kini Masih ada 155 yang Belum Melakukan Pelunasan

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Penyelenggaraan Haji dan Umroh  Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan mengingatkan kepada Calon Jamaah Haji (CJH) yang belum melakukan pelunasan, agar segera melunasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Himbauan itu disampaikan oleh H. Abdul Ghofur, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Lamongan, Kamis (11/5/2023) saat dihubungi surabayapagi.com melalui pesan WhatsApp.

Disebutkan olehnya, batas waktu seperti yang ditentukan sebelumnya adalah terakhir pada sehingga  terakhir pada Jum'at (12/5/2023) sore." Bagi CJH yang belum melunasi biaya haji, masih ada waktu hingga besok sore (Jum'at red)," kata Abdul Ghofur menambahkan.

Ghofur juga menambahkan, dari data yang tertera dalam Real time  Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), dimana sebelumnya masih ada 180 CJH dari Kabupaten Lamongan yang belum melakukan pelunasan.

Namun jumlah itu berkurang saat ini hanya tinggal 155 CJH, karena ada 25 orang yang sudah melunasinya. "Untuk sementara data include 180 CJH itu yang belum melunasi tinggal 155 orang, karena sudah 25 orang yang sudah melakukan pelunasan," terangnya.

Sebanyak 155 orang ini tambah Ghofur panggilan akrabnya, di dalamnya sudah termasuk jamaah cadangan, yang sewaktu-waktu mereka bisa diberangkatkan. "Jumlah 155 ini adalah include di dalamnya jamaah cadangan yang posisinya waet and see, mereka siap berangkat siap tidak, kondisi inilah yang membuat jamaah tidak semua melunasi," bebernya.

Bagi yang belum melunasi kata Ghofur masih ada waktu sehari, atau terakhir pada 12 Mei 2023, sampai pukul 15.00 Wib pada sore. "Kita tunggu sampai besok sore," jelasnya.

Apabila sampai batas waktu penutupan pelunasan biaya haji itu belum terpenuhi, Ghofur menjelaskan, maka yang bersangkutan bisa dianggap sebagai CJH yang menunda keberangkatan.

Disebutkan olehnya, ada beberapa hal yang seringkali menjadi alasan CJH untuk menunda keberangkatan hajinya. Penundaan itu ada yang disertai dengan surat pernyataan dan ada yang tidak disertai pernyataan. 

Adapun alasan yang kerap melatarbelakangi penundaan itu, sebut Ghofur, adalah alasan keluarga yang disertai dengan surat pernyataan. Ada pula alasan lain seperti menunggu, belum adanya biaya, faktor kesehatan atau sakit, meninggal dunia dan alasan kedinasan lainnya yang disertai surat pernyataan.

"Untuk yang non pernyataan yang kami himpun dari berbagai pihak terbanyak karena meninggal dunia, belum ada biaya, sakit, menunggu dan kesehatan. Selebihnya, karena masih cadangan, dimana cadangan ada yang melunasi ada yang tidak," imbuhnya. 

Diungkapkan oleh Ghofur, demi memenuhi jumlah CJH sesuai dengan porsi kuota yang telah ditetapkan, maka kekosongan kuota tersebut bakal diisi oleh CJH cadangan. "Tercatat, di Lamongan mendapat tambahan jumlah jamaah cadangan sebanyak 245 orang pada tahun ini," terangnya.

Jumlah jamaah cadangan tersebut dihitung berdasarkan 15 persen kuota jamaah yang hendak diberangkatkan ke Tanah Suci. "Jamaah cadangan ini urut porsi. Jadi, yang tidak bisa melunasi dengan alasan tadi, maka jamaah cadangan ini yang akan secara otomatis mengisi kursi jemaah yang menunda keberangkatan hajinya," tandasnya. 

Sementara itu, Kabupaten Lamongan tahun ini akan mendapatkan kuota CJH sebanyak 1.770 orang, yang terdiri dari 1.625 orang ditambah cadangan sebanyak 145 orang. Sebagian diantara CJH asal Lamongan ini akan bergabung dengan daerah lain saat pembagian kelompok terbang (kloter). jir

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…