Sidang Lanjutan Kasus Arisan Online, Pelapor: Ada Kasus Lebih Besar Selain Itu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa (baju hitam tengah) saat keluar dari ruang sidang.
Terdakwa (baju hitam tengah) saat keluar dari ruang sidang.

i

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Sidang ke-8 kasus dugaan penipuan dan penggelapan, berkedok arisan online terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Kasus tersebut melibatkan terdakwa INY (31) warga Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya yang dilaporkan Siti Nur Hasanah (34) Warga Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal sejak 2020 lalu.

Pelapor Siti Nurhasanah mengungkapkan bahwa laporannya sebetulnya bukan hanya kasus arisan online. Tetapi juga penggelapan emas yang kerugiannya Rp100 juta lebih.

"Sebetulnya bukan hanya arisan online saja yang saya laporkan, ada penggelapan emas juga. Terlapor menyicil emas, yang nominalnya Rp100 juta lebih. Sampai sekarang belum dikembalikan," ungkapnya, Senin (15/5/2023).

Penggelapan emas itu, jauh lebih besar dibandingkan kasus arisan online. Sebab, hanya sekitar Rp7,3 juta iuran yang sudah dibayar.

"Kalau arisannya kan Rp7,3 juta iuran yang saya bayar, sebelum akhirnya dibubarkan secara sepihak. Cicilan emasnya ini yang besar, juga masuk dalam laporan saya," imbuhnya.

Menurutnya, sejatinya secara pribadi sudah memaafkan terdakwa INY meski tanpa melalui jaksa dan hakim. Tetapi, proses hukum tetap harus berlanjut.

"Sesama muslim memang harus saling memaafkan, tetapi kami tegaskan proses hukum harus dilanjutkan dan ditegakkan. Kami pasrahkan pada putusan pengadilan," ujarnya.

Nur Hasanah menambahkan, ia tidak mungkin sampai membawa terdakwa INY ke ranah hukum jika kerugian yang dialami olehnya hanya berkisar 7 juta rupiah.

"Kalau kerugian saya hanya segitu saya tidak mungkin sampai membawa INY ke ranah hukum," tutupnya. wah

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi.COM - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…