Sidang Lanjutan Kasus Arisan Online, Pelapor: Ada Kasus Lebih Besar Selain Itu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa (baju hitam tengah) saat keluar dari ruang sidang.
Terdakwa (baju hitam tengah) saat keluar dari ruang sidang.

i

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Sidang ke-8 kasus dugaan penipuan dan penggelapan, berkedok arisan online terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Kasus tersebut melibatkan terdakwa INY (31) warga Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya yang dilaporkan Siti Nur Hasanah (34) Warga Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal sejak 2020 lalu.

Pelapor Siti Nurhasanah mengungkapkan bahwa laporannya sebetulnya bukan hanya kasus arisan online. Tetapi juga penggelapan emas yang kerugiannya Rp100 juta lebih.

"Sebetulnya bukan hanya arisan online saja yang saya laporkan, ada penggelapan emas juga. Terlapor menyicil emas, yang nominalnya Rp100 juta lebih. Sampai sekarang belum dikembalikan," ungkapnya, Senin (15/5/2023).

Penggelapan emas itu, jauh lebih besar dibandingkan kasus arisan online. Sebab, hanya sekitar Rp7,3 juta iuran yang sudah dibayar.

"Kalau arisannya kan Rp7,3 juta iuran yang saya bayar, sebelum akhirnya dibubarkan secara sepihak. Cicilan emasnya ini yang besar, juga masuk dalam laporan saya," imbuhnya.

Menurutnya, sejatinya secara pribadi sudah memaafkan terdakwa INY meski tanpa melalui jaksa dan hakim. Tetapi, proses hukum tetap harus berlanjut.

"Sesama muslim memang harus saling memaafkan, tetapi kami tegaskan proses hukum harus dilanjutkan dan ditegakkan. Kami pasrahkan pada putusan pengadilan," ujarnya.

Nur Hasanah menambahkan, ia tidak mungkin sampai membawa terdakwa INY ke ranah hukum jika kerugian yang dialami olehnya hanya berkisar 7 juta rupiah.

"Kalau kerugian saya hanya segitu saya tidak mungkin sampai membawa INY ke ranah hukum," tutupnya. wah

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …