Hamil Duluan, 80 Pelajar di Nganjuk Ajukan Dispensasi Nikah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Jun 2023 13:50 WIB

Hamil Duluan, 80 Pelajar di Nganjuk Ajukan Dispensasi Nikah

i

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Nganjuk. SP/ NGK

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Nganjuk baru saja menerima laporan sebanyak 265 anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah karena alasan paling banyak adalah hamil duluan.

Kenyataannya, laki-laki yang menghamili tersebut masih berstatus pelajar. Jika dihitung maka ada sekitar 80 anak lelaki yang minta nikah dini. Rata-rata mereka diminta orang tua perempuan untuk bertanggung jawab. Karena sang pacar telah berbadan dua.

Baca Juga: Pemicunya Perselisihan dari Postingan Medsos

“Sekitar 30 persen anak laki-laki dari 265 anak yang mengajukan dispensasi nikah di 2022. Usia mereka antara 15 tahun hingga 18 tahun” ungkap Panitera PA Kabupaten Nganjuk M. Munib, Rabu (07/06/2023).

Dengan usia tersebut, mayoritas anak laki-laki tersebut masih duduk di bangku SMA/sederajat. Ini yang membuat miris. Karena secara mental, mereka belum siap berumah tangga. Ekonomi juga belum siap. Sebab, belum bekerja.

Baca Juga: Mirriam Eka Pamer Badan Langsing Pasca Sebulan Melahirkan, Begini Potretnya

Kondisi itu yang membuat Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Nganjuk tidak langsung menyetujui permohonan dispensasi nikah. Jika keadaan dianggap masih bisa ditunda maka permohonan dispensasi nikah akan ditolak. 

Namun, jika kondisinya sudah sangat mendesak, maka mau tidak mau permohonan dispensasi nikah disetujui. “Ada 36 anak yang kami tolak permohonan dispensasi nikahnya di 2022,” ujar Munib.

Baca Juga: Malu Hasil dari Hubungan Gelap, Pelaku Pembuang Bayi di Surabaya Tertangkap

Penolakan permohonan dispensasi nikah itu diharapkan, anak bisa menunda pernikahan. Mereka bisa melangsungkan pernikahan saat usianya sudah memenuhi syarat. Sesuai dengan Undang-Undang No 16/2019 tentang Perubahan Atas Sebagai informais, Undang-Undang No 1/1974 tentang Perkawinan, usia minimal untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Artinya, jika usia masih di bawah tersebut maka harus mengajukan dispensasi nikah atau menunggu sampai usianya 19 tahun agar bisa melangsungkan pernikahan. dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU